Negara Wajib Riayah Anak Yatim Piatu Korban Bencana

Negara Wajib Riayah Anak Yatim Piatu Korban Bencana
Oleh: Cokorda Dewi
LenSaMediaNews – Sejak bencana alam Sumatra terjadi, ada beberapa anak yang menjadi yatim piatu. Lambannya perhatian negara terhadap anak-anak yatim piatu ini, menjadi sorotan masyarakat luas. Sebagaimana dilansir di berbagai media sosial, usulan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kepada pemerintah, untuk menyiapkan tempat khusus bagi anak-anak yatim piatu korban bencana Sumatera. (antaranews.com, 08-01-2026).
Dalam perspektif konstitusional, negara seharusnya aktif dan wajib menjamin hidup anak-anak yatim piatu. Baik itu pendidikan, kesehatan, dan masa depannya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Anak-anak yatim piatu korban bencana, termasuk dalam kualifikasi anak-anak terlantar. Alasannya, mereka kehilangan orang tua, akibat peristiwa di luar kendali mereka. (fh.untar.ac.id, 09-01-2026).
Ketidakhadiran negara dalam melindungi anak-anak yatim piatu korban bencana, menandakan abainya negara dalam melaksanakan kewajiban. Padahal sudah ditetapkan dalam UUD 1945, bahwa anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Seharusnya negara lebih bertindak aktif, cepat, dan tanggap mengerahkan kemampuannya. Baik itu sumber daya manusia, maupun logistik.
Urgensinya adalah dalam pendataan, evakuasi, dan menyiapkan tempat, serta kebutuhan pokok bagi anak-anak yatim piatu pascabencana. Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman, dan memulihkan psikologis anak dari trauma. Termasuk pemenuhan segala kebutuhannya, baik dalam hal penyediaan pangan, sandang, serta menjamin pendidikan dan kesehatan.
Anak-anak yatim piatu ini merupakan generasi penerus, yang akan meneruskan keberlangsungan hidup suatu negara. Sudah menjadi hak bagi mereka, untuk diperhatikan secara khusus, dan dipelihara oleh negara. Sayangnya, negara dalam hegemoni sistem sekuler kapitalis, lebih fokus pada hal-hal yang bersifat menguntungkan.
Padahal ada hal yang lebih krusial, yang membutuhkan gerak cepat dalam penanganan. Tidak sekadar wacana saja. Terlebih, diperparah dengan tidak adanya sistem mitigasi bencana. Kejadian luar biasa ini seharusnya diperlakukan sebagai hal yang darurat. Mengingat bencana ini, juga diakibatkan oleh pembiaran perusakan lingkungan secara sistematis.
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban untuk meriayah (mengurus) korban bencana, termasuk anak-anak yatim piatu. Terkhusus untuk mereka, negara harus meriayah melalui jalur hadanah (hak asuh dan pemeliharaan). Agar mereka tetap bisa merasakan kehangatan kasih sayang orang tua, dan keluarga.
Akan tetapi, jika anak tersebut tidak mendapatkan keluarga, maka negara berkewajiban menjamin kesejahteraan hidupnya. Menjamin keberlangsungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan juga masa depannya. Dana yang digunakan untuk hal ini, diambil dari Baitul Mal. Di mana pos-pos pengeluaran dana, sudah diatur sesuai syariat Islam.
Wallahu’alam bishshowab.
