Nirempati Oknum Pejabat, Rakus Menjarah Dana Bencana

Oleh: Cokorda Dewi
LenSa Media News, Opini—Dunia maya, dunia nyata gempar, berita tentang terungkapnya berbagai kasus korupsi kian merebak. Tidak tanggung-tanggung, kali ini kita dicengangkan oleh kasus korupsi dana bencana.
Praktik korupsi dana bencana yang dianggarkan oleh negara, telah terekam sejak 2007. Kasus korupsi yang terungkap adalah kasus pengadaan reagent dan consumables, saat penanganan virus flu burung DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Kemudian kasus proyek air minum, untuk korban tsunami Donggala, Palu pada 2018. Berikutnya adalah kasus pengadaan pipa HDPE di Bekasi, dan daerah bencana tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Selanjutnya ada korupsi bantuan sosial untuk pandemi Covid-19 pada Tahun 2020, dan korupsi bantuan banjir Samosir. Kasus korupsi terbaru terungkap adalah korupsi penanganan karhutla, dan dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2026 (Kompas.com, 20-10-2026).
Diberitakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selama 2024-2026, mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, yaitu Bima Setyawan. Dari hasil penyelidikan sementara KPK menyebutkan, bahwa dana bencana disalahgunakan untuk membeli saham perusahaan demi kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein mengatakan, bahwa temuan KPK mengenai uang hasil korupsi itu, diduga diambil dari dana siap pakai (DSP), atau dana darurat penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, antara lain karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir longsor Aceh, Sumut dan Sumbar. Dana darurat BNPB adalah dana cadangan, yang digunakan saat darurat bencana (bbc.com, 16-10-2026).
Korupsi Bukan Anomali dari Sistem Kapitalisme
Sungguh miris, fakta menunjukkan betapa rusaknya moral oknum pejabat, tidak memiliki empati terhadap korban bencana, yang dipikirkan hanyalah keuntungan pribadi saja, seolah dunia dalam genggamannya. Kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor ini adalah kejahatan yang luar biasa. Dana yang seharusnya dapat membantu korban bencana, di saat rakyat mengalami kondisi darurat, malah disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya melindungi dan membantu para korban bencana.
Para oknum pejabat ini tidak sedikitpun memiliki benteng keimanan, sehingga dengan mudahnya tanpa rasa takut melakukan maksiat, dan nirempati terhadap korban bencana. Sungguh rusak efek yang ditimbulkan oleh paham sekularisme, membuat seseorang tega dan tanpa punya hati melakukan apapun, demi keuntungan pribadinya. Mengakibatkan makin banyak pejabat yang mengalami degradasi moral. Sistem kapitalisme yang diterapkan, memberikan celah untuk melakukan kemaksiatan, seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan kekuasaan, politik balas budi, hingga korupsi berjamaah. Kesemuanya ini hanya demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap para pejabat oleh pemimpin negara, mengakibatkan peluang korupsi semakin merajalela. Korupsi ataupun kemaksiatan lainnya dari pejabat, bukanlah sebuah anomali dari sistem kapitalisme. Melainkan merupakan virus bawaan dari sistem kapitalisme. Apalagi sanksi yang diberikan kepada oknum pejabat pelaku kriminal tidak ada ketegasan, dan tidak memberikan efek jera. Sehingga korupsi terjadi berulang, dan semakin merajalela dengan nilai korupsi yang makin fantastis.
Sistem Islam Mencegah Degradasi Moral Pejabat
Dalam sistem Islam, negara hadir ketika rakyat mengalami bencana dan dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam sistem Islam memaknai jabatan sebagai sebuah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bertindak sebagai ra’in dan junnah. Islam membangun benteng keimanan yang kokoh dalam setiap individu. Perasaan takut kepada Allah, bahwa Allah Maha Mengetahui dan Maha Melihat, sehingga mencegah seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Penerapan sistem Islam, akan menutup celah korupsi maupun tindakan kriminal lainnya dari hulunya. Melalui sistem pendidikan Islam berbasiskan akidah Islam, akan dapat melahirkan generasi berkepribadian Islam. Negara dalam sistem Islam, menerapkan sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir dan jawabir. Dan khusus bagi para koruptor akan dikenai hukuman atau sanksi berupa ta’zir.
Wallahu a’lam.
(LM/Sn)
