Tragedi Labura: Petani Menjadi Tumbal Oligarki Sawit

PetaniSawit-LenSaMediaNews

Oleh: Iky Damayanti, ST

 

LenSaMediaNews.com–Tragedi berdarah yang menimpa empat petani sawit di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, bukanlah sekadar kriminalitas biasa di area perkebunan. Kehilangan nyawa seorang petani akibat intimidasi sadis aparat keamanan yang bersekongkol dengan korporasi adalah kulminasi dari sistem ekonomi yang cacat sejak dalam pikiran (BBC.com, 3-7-2026).

 

Konflik agraria menahun ini memperlihatkan realitas yang telanjang: dalam dekapan kapitalisme sekuler, negara absen sebagai pelindung rakyat dan justru memilih peran yang hina sebagai “satpam modal” pembela kepentingan oligarki.

 

Di bawah kendali sistem hari ini, tanah kekayaan alam yang melimpah beralih fungsi dari instrumen kesejahteraan publik menjadi pemuas dahaga segelintir korporasi raksasa, baik swasta maupun BUMN. Ironisnya, para petani lokal yang menggantungkan hidup di atas tanah garapan mereka justru dikriminalisasi, dituduh mencuri di atas tanah airnya sendiri, dan dianiaya secara keji. Kapitalisme telah mengubah komoditas kelapa sawit yang seharusnya menjadi rahmat menjadi laknat yang bersimbah darah rakyat miskin.

 

Akar Masalah: Monopoli Kepemilikan Lahan

 

Mengapa kekerasan perkebunan senantiasa berulang? Karena akar masalahnya bersifat sistemik. Sistem kapitalisme melegalkan penguasaan aset-aset umum dan kepemilikan umum (public goods) oleh segelintir individu atau korporasi melalui instrumen hukum yang dipaksakan seperti Hak Guna Usaha (HGU). Ketika negara mengadopsi cara pandang ini, fungsi pelayanan publik runtuh dan digantikan oleh relasi transaksional. Petani tanpa kekuatan finansial dan bekingan politik akan selalu menjadi tumbal pembangunan egois yang mengatasnamakan investasi.

 

Solusi Sistemik: Perspektif Politik Islam

 

Islam memandang tanah dan kekayaan alam bukan sekadar komoditas ekonomi tanpa nilai moral, melainkan amanah besar yang tata kelolanya diatur secara rigid demi keadilan sosial. Islam menawarkan solusi struktural dan sistemik yang membedah langsung jantung persoalan agraria. Dalam sistem Islam (Khilafah), kepemilikan dibagi menjadi tiga kategori absolut: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

 

Serta sumber daya alam yang jumlahnya melimpah seperti hutan, barang tambang berskala besar, termasuk perkebunan raksasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi swasta maupun asing. Rasulullah SAW. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”(HR.Abu Dawud dan Ahmad).

 

Maka, negara wajib mengelola langsung kepemilikan umum ini dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur gratis, bukan untuk memperkaya segelintir elit. Islam juga melarang penelantaran tanah. Siapa pun yang menelantarkan tanahnya selama tiga tahun berturut-turut akan kehilangan hak kepemilikannya, dan tanah tersebut wajib diambil alih oleh negara untuk didistribusikan kepada rakyat yang mampu mengelolanya.

 

Sebaliknya, bagi siapa saja yang menghidupkan tanah mati (ihyaul mawat), maka tanah itu menjadi miliknya secara sah. Hal ini menutup celah bagi korporasi untuk memonopoli jutaan hektare lahan subur sementara rakyat gigit jari kehilangan ruang hidup.

 

Juga penghapusan fungsi represif aparat keamanan dalam Islam, fungsi tentara (jaisy) dan kepolisian (syurthah) adalah murni untuk melindungi kedaulatan negara dan menjaga keamanan serta keselamatan warga, baik muslim maupun non-muslim. Haram hukumnya bagi negara menggunakan kekuatan militer atau aparat keamanan untuk menindas rakyatnya sendiri demi mengamankan kepentingan bisnis atau korporasi. Khalifah bertindak sebagai pelayan (ra’in) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan setiap jiwa rakyatnya, sekecil apa pun profesi mereka.

 

Mengakhiri tragedi berdarah di sektor agraria tidak akan pernah cukup hanya dengan janji reformasi regulasi yang mandul atau sanksi administratif belaka. Kita butuh perubahan paradigma yang fundamental. Menyelamatkan petani sawit dan kedaulatan tanah air hanya dapat terwujud secara nyata ketika kita mencampakkan sistem kapitalisme neoliberal dan beralih menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai politik yang berpihak penuh pada kemaslahatan rakyat. Semua ini akan terwujud bila terwujudnya institusi Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahu’alam bish-shawwab. [LM/ry].