Pajak Membelit Rakyat, Islam Menawarkan Solusi

TAX-LenSaMediaNews

Oleh: Yayang Sevia

 

LenSaMediaNews.com–Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi pelaksanaan tugas di lapangan menuai polemik di tengah masyarakat. Meski pemerintah menegaskan bahwa aparat TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, keterlibatan aparat keamanan tetap memunculkan persepsi berbeda di mata publik. Kehadiran aparat berseragam dalam urusan perpajakan dinilai menciptakan tekanan psikologis sehingga kepatuhan pajak terasa seperti lahir dari rasa takut, bukan kesadaran (Artikelpajakku, 17-6-2026).

 

Kapitalisme Menjadikan Pajak Tumpuan Negara

 

Polemik ini bukan hanya sekadar persoalan teknis administrasi perpajakan. Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai salah satu penopang utama penerimaan negara. Ketika pemasukan negara sangat bergantung pada pajak, berbagai upaya akan ditempuh agar target penerimaan sampai tercapai. Bahkan, kebijakan ini yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dianggap wajar selama mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Di sisi lain, sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat justru banyak dikelola korporasi swasta maupun asing melalui berbagai bentuk. Padahal kekayaan alam memiliki potensi besar untuk membiayai kebutuhan negara. Akibatnya, negara kehilangan sumber pemasukan strategis dan menjadikan pajak sebagai penyangga utama anggaran.

 

Sayangnya, masyarakat kecil dituntut untuk patuh membayar pajak, sementara kalangan bermodal besar kerap memperoleh berbagai bentuk kenikmatan. Kebijakan semacam ini memunculkan kesan adanya standar ganda dalam perlakuan negara terhadap rakyat. Rakyat dibebani kewajiban, sedangkan pemilik modal memperoleh berbagai kemudahan. Inilah bentuk ketidakadilan yang lahir dari sistem kapitalisme yang berpihak pada kepentingan para pemilik modal.

 

Islam Mengedepankan Riayah (perlindungan) 

 

Islam memandang bahwa negara adalah pengurus yang bertanggung jawab melayani seluruh urusan rakyat. Karena itu, hubungan negara dengan masyarakat harus dibangun di atas prinsip riayah. Yaitu pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan rakyat, bukan dengan pendekatan yang menimbulkan rasa takut ataupun tekanan. Penguasa wajib mengurus rakyat berdasarkan hukum Allah dan menjadikan kemaslahatan umat sebagai orientasi utama dalam kebijakan.

 

Dalam Islam, kewibawaan negara lahir dari penerapan syariat secara adil, bukan dari pendekatan yang memberikan kesan mengancam. Rakyat akan taat jika para penguasa menjalankannya dengan adil, namun sebaliknya jika para penguasa hanya memberikan intimidatif maka rakyat akan menentang.

 

Sistem Keuangan Islam Menjamin Keadilan

 

Islam memiliki sistem keuangan negara yang berbeda secara mendasar dengan kapitalisme. Yaitu baitulmal, ini memperoleh pemasukan dari berbagai pos syar’i, seperti fai, khoraj, jizyah, ghonimah, serta sumber-sumber lain yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, negara tidak menggantungkan pembiayaan kepada pajak.

 

Pajak (dharibah) dalam Islam bukanlah pemasukan rutin negara. Pajak hanya dipungut secara sementara ketika kas Baitulmal kosong, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi dan tidak ditemukan sumber pembiayaan yang lain. Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Dengan mekanisme tersebut, pajak benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan beban yang terus-menerus dipikul rakyat.

 

Selain itu, Islam mewajibkan negara memperlakukan seluruh rakyat secara setara di hadapan hukum syara’. Tidak ada keistimewaan bagi pemilik modal maupun kelompok tertentu. Seluruh kebijakan diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, bukan menjaga kepentingan para segelintir elite ekonomi.

 

Sudah saatnya umat menyadari bahwa persoalan pajak bukan sekadar masalah teknis pemungutan, tetapi merupakan konsekuensi dari sistem yang diterapkan. Selama kapitalisme menjadi landasan dalam pengelolaan negara, pajak akan terus menjadi andalan penerimaan negara, sementara ketidakadilan sulit dihilangkan. Sebaliknya, Islam menawarkan sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang berorientasi pada keadilan, pelayanan, serta kemaslahatan seluruh rakyat berdasarkan syariat Allah Swt. Wallahualam bissawab. [LM/ry].