Pasar Narkoba, Mengapa Tak Pernah Sepi?

Oleh: Carminih, S.E.
MIMم_Muslimah Indramayu Menulis
LenSaMediaNews.com__ Sungguh tragis, masa depan Indonesia di ambang kehancuran moral, akibat merajalelanya peredaran narkoba. Indonesia menempati peringkat ketiga se-Asean dalam kasus transaksi narkoba. Baru-baru ini juga banyak fakta terkait bermunculan, dan membuat kita tercengang ketika mendengarnya.
Di Kepulauan Riau, TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 705 kg, dan kokain seberat 1,2 ton melalui selat durian.
Lalu, di ibukota sendiri, aparat kepolisian juga telah menggerebek jaringan sabu-sabu seberat 10 kg, yang beroperasi dari apartemen elite dikawasan PIK Jakarta (metrotvnews.com, 20-5-2025). Bahkan lebih miris lagi, terkuak fakta bahwa seorang nara pidana di Riau masih tetap bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji penjara (kompas regional, 17-5-2025).
Semua fakta di atas tidaklah muncul secara kebetulan, melainkan hal ini bisa terjadi karena aturan negara hari ini adalah sekularisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Di mana agama hanya dicukupkan untuk mengatur ibadah ritual saja tapi tidak untuk mengatur urusan negara, hukum, ekonomi ataupun sosial.
Sekularisme telah menjadikan masyarakat semakin permisif, bebas nilai, dan menjadikan kenikmatan duniawi sebagai tujuan hidup. Ketika materi sudah dijadikan standar kebahagiaan, halah haram suatu perbuatan pun diabaikan. Akibatnya narkoba dijadikan jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan besar.
Di sisi lain, hukum yang diterapkan cenderung lemah dan tidak memberikan efek jera. Banyak bandar narkoba kelas kakap, tidak tersentuh oleh hukum. Bahkan, penjara dijadikan tempat markas operasi oleh para gembong narkoba. Hal Ini menunjukkan adanya penegakan hukum yang setengah-setengah, serta lemahnya a sistem lembaga pemasyarakatan.
Selain itu juga sistem pendidikan berbasis sekuler, tidak membentuk kepribadian yang Islami, tapi lebih menekankan pada pengetahuan duniawi. Sementara pembinaan akidah Islam dan akhlak seringkali diabaikan. Alhasil generasi muda tumbuh tanpa pondasi yang kuat dan mudah terjerumus ke dalam kemaksiatan dan penyimpangan.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam hadir tidak hanya sebagai agama, tapi juga sistem kehidupan yang memiliki solusi bersifat komprehensif. Islam memandang narkoba sebagai zat haram. Siapa saja yang mengonsumsi, mengedarkan, dan memproduksinya berarti telah melakukan tindakan kriminal, dan dikenai sanksi ta’zir. Yaitu, hukuman yang bersifat mendidik dan memberikan efek jera kepada pengguna narkoba. Sementara untuk pengedar dan produsen narkoba akan diberikan hukuman berat, karena mereka merusak umat secara sistemik.
Selain itu, negara dalam pandangan Islam, berkewajiban menyediakan pendidikan dengan kurikulum Islam. Sistem pendidikan dalam Islam, bukan hanya menanamkan ilmu, tetapi juga membentuk kepribadian yang taat syariat, menjauhi maksiat, dan memiliki kesadaran akan halal-haramnya suatu perbuatan.
Negara juga berkewajiban menutup semua celah yang memungkinkan bisa berkembangnya kejahatan dan kemaksiatan. Seperti media yang terlampau bebas, sistem ekonomi yang memiskinkan, dan lapangan kerja yang minim.
Masyarakat Islam juga tidak hidup secara individualistik. Setiap individu berkewajiban melakukan amar makruf nahi munkar, yaitu saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Corak masyarakat seperti ini, menihilkan kemungkinan terjadinya peredaran narkoba.
Semua solusi tersebut hanya mungkin bisa terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam bingkai institusi negara. Karena masalah narkoba bukan hanya sekadar kriminalitas biasa, tetapi buah dari sistem sekuler kapitalisme yang rusak dan merusak. Selama sistem ini masih tetap dipertahankan, maka narkoba dan kejahatan lainnya akan terus menjamur. Kini sudah saatnya umat Islam kembali kepada syariat Allah sebagai solusi hakiki yang menyelamatkan akal, jiwa, dan kehidupan umat.
Wallahu a’lam bish-shawwab. [LM/Ss]
