Pembatasan Media Sosial Membutuhkan Aturan Fundamental

Oleh : Eni Imami, S.Si, S.Pd
Pendidik dan Pegiat Literasi
LenSaMediaNews.Com–Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13-16 tahun. Aturan tersebut diberlakukan mulai Maret 2026. Menurut keterangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, sebenarnya Indonesia sudah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun medsos pada anak yang terbit pada Maret 2025. Ia mengakui dampak dari aturan itu belum dirasakan masyarakat secara signifikan, karena saat ini masih proses transisi (kompas.com, 12-12-2025).
Negara-negara di dunia pun mulai berbondong-bondong melakukan pembatasan medsos untuk anak di bawah umur, salah satunya Australia. Secara resmi mulai hari Rabu, 10 Desember 2025, Australia melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial seperti YouTube, Instagram, TikTok, Facebook, hingga X. Australia merupakan negara pertama di dunia yang memberlakukan aturan Platform wajib verifikasi usia (kompas.com, 10-12-2025).
Aturan Parsial
Bahaya medsos memang tidak terelakkan. Seperti menjadi senjata perundungan, sumber tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, sarang penipuan, dan yang paling buruk, alat bagi predator online. Aturan pembatasan medsos tentu saja banyak yang mengaminkan. Namun, ada pihak yang menilai pembatasan medsos melanggar hak asasi manusia dalam komunikasi. Larangan berpotensi pengguna terpapar bahaya secara sembunyi-sembunyi dan itu lebih berisiko.
Kebijakan Australia pun menuai kritik dari berbagai pihak. Sebab sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam yang memiliki risiko kecanduan dan potensi bahaya tidak masuk dalam daftar larangan. Menurut Dr. Daniela Vecchio, psikiater yang mendirikan satu-satunya klinik gangguan game online di Australia menilai pengecualian tersebut tidak masuk akal (kompas.com, 13-12-2025).
Pembatasan medsos bukanlah solusi hakiki, pasalnya hanya bersifat administratif. Anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi, mereka bisa membuat akun palsu. Selain itu, game online juga masih bisa diakses. Padahal game online menjadi salah satu penyebab rusaknya akal dan mental generasi. Karena menimbulkan kecanduan yang diakui oleh WHO sebagai diagnosis.
Solusi persoalan ruang digital bukan sekadar dengan aturan pembatasan medsos. Karena akar masalahnya bukan usia berapa anak boleh dan tidak boleh mengakses medsos. Akar masalahnya adalah adanya hegemoni digital oleh negara adidaya kapitalisme. Mereka yang mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online sesuai kepentingan mereka, yakni sebagai mesin penghasil uang sebanyak-banyaknya.
Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan negara yang tidak hanya menetapkan aturan. Tetapi negara yang mampu membangun kedaulatan digital melalui kemampuan mengawasi sistem, menuntut transparansi algoritma, dan melakukan intervensi terhadap kerja platform secara struktural. Hegemoni digital hanya mampu diatasi dengan solusi fundamental.
Aturan Fundamental
Persoalan ruang digital membutuhkan aturan fundamental. Dalam paradigma penerapan Islam kafah melalui institusi Khilafah, harus ada kedaulatan digital. Pengaturan sistem digital sesuai dengan hukum Allah Swt. Dimana negara memegang peran sentral sebagai perisai yang melindungi umat dari berbagai bahaya, termasuk bahaya media digital.
Dalam pengelolaan ruang digital, negara akan melakukan penyaringan ketat terhadap seluruh konten yang merusak akidah, kepribadian Islam, dan struktur sosial umat menggunakan teknologi yang paling mutakhir. Ruang digital dikembangkan sebagai sarana pendidikan Islam, penyebaran konten dakwah, dan media corong negara untuk menunjukkan kekuatan peradaban Islam ke seluruh dunia
Dalam sistem pemerintahan Khilafah, pengaturan media dilaksanakan oleh Departemen I’lamiyah (Departemen Penerangan). Departemen tersebut akan melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun digital. Selain itu, akan menjalankan sensor terhadap informasi berbahaya yang bertentangan dengan syariat Islam. Karena sejatinya media ada untuk sarana dakwah dan mencerdaskan umat.
Selanjutnya, peran masyarakat dan keluarga akan lebih mudah untuk mengontrol aktivitas generasi di ruang digital. Orang tua sejak dini memberikan pendidikan utama dan mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya dengan pondasi akidah Islam. Di sekolah, pengajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang dibangun untuk membentuk generasi berkepribadian Islam.
Dengan demikian ada sinergi bersama melindungi generasi dari bahaya sekularisasi dan kapitalisasi di ruang digital. Umat menjadi paham dan bijak dalam menggunakan media digital. Allahu a’lam bi shawab. [LM/ry].
