Pencabulan Marak: Runtuhnya Moral Versus Lemahnya Hukum

AS tak Sekuat yang Dibayangkan_20260805_130206_0000

Oleh: Harnita Sari Lubis, S.Pd.I

Aktivis Dakwah

Opini _ LenSa Media News _ Pemberitaan setiap hari semakin meresahkan. Baru-baru ini, masyarakat Indonesia seolah terbelalak dengan berita pencabulan seorang anak lelaki yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Si anak dicabuli oleh suami dari gurunya sendiri.

Guru yang bersangkutan membawa muridnya untuk memuaskan hasrat sang suami yang menyimpang. (Viva.co.id; 23-07-2026).

Sederet berita memilukan pun mewarnai laman-laman dunia sosial media. Ada pula berita seorang ayah tiri memperkosa anak tirinya selama tiga tahun dan diketahui ibunya sendiri. Dikabarkan juga, seorang ibu tega memberikan anak kandungnya kepada suaminya, yang merupakan ayah tiri dari anaknya, hanya karena takut dicerai. Ditambah lagi sederet kasus, anak dan remaja di Sidoarjo, yang dinyatakan terjangkit HIV, sebanyak 522 jiwa, yang di antaranya anak TK dan SD.

 

Pelaku kekerasan banyak dilakukan oleh guru sebagai pendidik, yang di sekolah maupun di pondok pesantren. Layaknya fenomena ice ball, yakni jumlah yang tidak melapor jauh lebih banyak, dibandingkan dengan yang melaporkan. Akhirnya, sumber yang tertera hanya berdasarkan laporan ke kantor polisi saja. Namun, masih banyak kasus lainnya yang tidak terlapor, karena para korban ketakutan dan terintimidasi.

 

Sebab Kasus ini Selalu Terulang

Kasus-kasus ini timbul dari akibat maraknya konten-konten kemaksiatan muncul di platform-platform yang sudah sosial media. Mereka melakukan hal yang tidak layak dikonsumsi publik (pornografi dan pornoaksi) secara terbuka. Tidak ada urat malu lagi, mereka melakukan, baik bersama lawan jenis atau sesama jenis. Video tersebut lewat di beranda gadget setiap hari dan sudah dinormalisasi masyarakat.

 

Sejalan dengan maraknya kasus LGBTQ. Mereka sudah “terjun bebas” di dunia digital dan telah meracuni para penikmat dunia maya. Saat ini, mereka dengan penuh percaya diri, menunjukkan eksistensinya di berbagai tempat, di dunia nyata maupun di sosial media. Keberanian mereka dengan tambeng, budaya kebebasan atas nama hak azasi manusia. Kebebasan (liberal) sudah dengan mudah merasuki pemikiran masyarakat Indonesia.

 

Survey membuktikan dari Gallup news menyatakan bahwa LGBTQ ini di seluruh dunia mencapai 3% sampai paling tinggi diperkirakan 10% . Alhasil diprediksikan jumlah LGBTQ di seluruh dunia mencakup 400 juta orang jika diambil 5% nya saja. Ini menunjukkan angka yang sangat menakutkan dan sangat mengerikan. Karena diketahui bahwa LGBTQ ini adalah penyakit yang menyimpang baik dalam segi medis maupun dalam segi agama.

 

Pendidikan tidak Melahirkan Generasi Terdidik

Masalah penyimpangan sex kini, diakibatkan dari rapuhnya pendidikan di negeri ini. Sekolah hanya tempat transfer ilmu saja, tanpa ada pembinaan yang terstruktur. Alhasil, anak didik semakin kebablasan dan tak punya arah hidup yang jelas. Bahkan guru yang harusnya mendidik dengan moralitas yang baik dan berakhlak baik, justru guru tersebut yang merusak anak didiknya. Makin diperparah dengan peran negara yang paling utama, yaitu tidak adanya filter untuk menutup akses yang terindikasi kemaksiatan dan penyimpangan di aplikasi gadget, konten-konten merusak dan segala bentuk yang merusak pemikiran masyarakat. Akibatnya, masyarakat bebas mengakses perilaku-perilaku penyimpangan.

 

Peran lingkungan juga tidak aktif dalam menjaga masyarakatnya dari perilaku LGBTQ. Sehingga para pelaku kian berani untuk menampilkan dirinya di ruang publik.

 

Ini semua karena rusaknya tatanan negara yang diatur oleh sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan . Alhasil anak didik semakin jauh dari agamanya dan semakin rusak kehidupannya. Lingkungan sudah tidak peduli lagi dengan warganya. Apalagi negara tidak memberikan ketegasan hukum bagi para pelaku penyimpangan (LGBTQ) dan parahnya negara tidak mengharamkan LGBTQ. Akhirnya dampak yang di rasakan yaitu tidak adanya rasa aman diluar rumah bahkan didalam rumah sendiri.

 

Pentingnya Peran Negara

Negara seharusnya mengambil sistem yang bersumber dari Sang Pencipta Manusia yaitu Allah SWT Yang Maha Mengetahui setiap detail aturan kepada umat manusia agar terjaga dan terhindar dari kejahatan dan kemaksiatan. Di dalam pemerintahan yang berdasarkan syariat Islam, negara berperan aktif untuk menutup akses-akses yang melanggar aturan Allah SWT., termasuk kemaksiatan dan perilaku penyimpangan seksual. Hukum Islam memberikan sanksi kepada LGBTQ yaitu dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi. Sehingga hukum tersebut membuat zawajir yaitu efek jera agar umat yang lain tidak ikut melakukan kemaksiatan tersebut.

 

Begitupun masyarakat di lingkungannya mempunyai proteksi terhadap perilaku yang menyimpang, sehingga lingkungan masyarakat aman dan terjaga dari kemaksiatan. Dan umat harus mendekatkan diri dan taat kepada Allah agar perilaku menyimpang tersebut hilang dari dalam diri manusia. Semua itu dapat diwujudkan dengan menerapkan Khilafah ilIslamiyah.

 

Dan terakhir Allah berfirman dalam surah Al A’raf ayat 80 yang artinya: (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatla) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?”

Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya perbuatan mereka adalah perbuatan yang keji dan melampaui batas. Maka dari itu hanya dengan kepemimpinan Khalifah dalam naungan khilafah semua perilaku yang keji tersebut dapat dihapuskan. Umat harus bersatu agar kepemimpinan khilafah tersebut dapat segera terwujud.

Wallahu a’lam bisshawwab.

(LM/Sn)