Penistaan Agama Terulang, Islam Solusi yang Cemerlang

 

Oleh: Ummu Zahra

Lensa Media News, OPINI- Kasus penistaan agama atau penodaan agama bukan hal yang baru di Indonesia. Tidak hanya di tahun 2000-an, kasus semacam ini juga pernah terjadi di era 90-an dan bahkan 60-an. Kasus terbaru terjadi di awal bulan Juni 2024, seseorang bernama Abuya Ghufron Al-Bantani yang disapa sebagai Abuya Mama Ghufron, mengaku telah merilis 500 kitab yang bertuliskan Bahasa Suryani (Tvnews, 13/6/2024).

Seorang aktivis Islam Jawa Barat, Farid, menyatakan bahwa ajaran Mama Ghufron telah meresahkan masyarakat sehingga pihak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), harus segera bertindak. “Masyarakat dengan pemahaman Islam yang masih lemah bisa terpengaruh ajaran sesat Mama Ghufron,” ungkapnya (Suaranasional, Rabu 19/6/2024).

 

Hingga tulisan ini dibuat, pemerintah belum melakukan tindakan apapun terhadap mama Ghufron. Sebenarnya kondisi demikian mestinya tidak terjadi di sebuah negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Bukan hanya sekali dua kali serangan terhadap Islam dilakukan. Ada yang berbentuk pelecehan, penghinaan, dan penodaaan agama. Nyatanya pemerintah tidak memberikan sanksi yang bisa mengantarkan pelakunya menjadi jera dan takut mengulanginya. Justru sebaliknya, entah sudah berapa kali umat muslim harus menahan marah karena seringnya kejadian serupa terulang.

 

Negara yang mengusung demokrasi, melegalkan kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu di antara empat hak asasi yang harus dijunjung tinggi. Setiap orang diberi ruang sebebas-bebasnya untuk mengeluarkan pendapat tanpa batas. Bahkan jika pendapatnya itu berbahaya untuk aqidah sekalipun. Karena sekulerisme adalah nyawa mereka, sehingga melindungi agama bukanlah hal yang utama bagi penganut sistem ini.

Maka, tak heran jika penistaan yang dilakukan oleh mama Ghufron bukanlah kejadian yang pertama, dan dipastikan bukan merupakan kejadian terakhir. Karena hakikatnya, sistem ini akan menyuburkan aktivitas yang demikian. Mereka melakukan itu atas nama kebebasan berpendapat dan berperilaku.

Islam mendudukan agama sebagai sesuatu yang vital dan wajib untuk dijaga, dimuliakan, juga dilindungi oleh negara. Kasus penistaan terhadap agama dan ajaran Islam tidak akan lolos dan dibiarkan dalam aturan Islam sehingga pasti akan diselesaikan sampai tuntas.

Islam tidak mengenal adanya kebebasan berpendapat dan berperilaku. Seluruh perkataan dan perbuatan hakikatnya terikat dengan hukum syarak. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi. Adapun bagi pelaku yang menghina atau merendahkan ajaran Islam, dalam sanksi Islam atau uqubat perbuatan tersebut dikategorikan dalam sanksi ta’zir, yakni sanksi yang ditetapkan oleh hasil ijtihad (penggalian hukum) oleh Qadhi (hakim). Sanksinya dari yang ringan dengan teguran hingga hukuman mati ketika pelanggaran yang dilakukan itu berat.

Sementara itu, penerapan sistem pendidikan Islam akan mampu membangun keimanan yang kuat dan melahirkan generasi yang memiliki aqidah kokoh serta berkepribadian Islam kuat sehingga mampu menjaga kemuliaan Islam dan umatnya.
Allahu a’lam bi showab.

 

[LM, Hw]