Pornografi Marak, Generasi Rusak

Pornografi marak_20241207_222419_0000

Oleh: Isturia

 

LenSaMediaNews.com__Generasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Mereka dalam cengkeraman pornografi. Menurut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam enam bulan terakhir, terhitung Mei sampai November 2024 ada 47 kasus pornografi online dengan 58 tersangka.

 

Polisi juga telah mengajukan pemblokiran web pornografi online dengan jumlah 15.656 situs. Terbaru Polri menangkap OS yang menjual konten porno sejak 2015. Keuntungan website porno yang dikelolanya sekitar ratusan juta rupiah dari adsense (Sindonews.com, 13-11-2024). 

 

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga membongkar dua kasus eksploitasi anak lewat telegram. Kasus pertama menangkap tersangka MS (26) selaku penjual konten porno yang berisi adegan asusila anak dibawah usia. MS mematok harga Rp50.000 hingga Rp250.000. Grup tersebut bernama ‘meguru sensei’.

 

Kasus kedua menangkap tersangka S (24) dan SHP (16). Tersangka S sebagai pembuat, pemeran dan penjual konten porno tersebut. Sedangkan SHP berperan sebagai pencari talent di lingkungan teman-temannya. S menjual konten tersebut dengan harga Rp300.000. Grupnya bernama ‘Acilsunda’. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara (Sindonews.com, 13-11-2024).

 

Miris dengan adanya kasus tersebut. Ibarat gunung es, yang belum terungkap pasti lebih banyak lagi. Jika kondisinya masih seperti ini, bagaimana nasib generasi kedepannya? Apa yang salah dengan negeri ini?

 

Sumber Masalah

Lingkungan kehidupan saat ini tidak baik untuk pertumbuhan anak-anak kita. Meskipun orang tua sudah keras melindungi mereka tapi di luar sana gaya hidup menjunjung tinggi syahwat ada dan tidak akan mati.

 

Tidak ada asap jika tidak ada api. Munculnya kasus-kasus tersebut pasti ada penyebabnya. Yakni, prinsip hidup sekuler. Dalam prinsip ini, nilai-nilai kebebasan tumbuh subur. Seperti halnya kebebasan berperilaku. Individu bebas sebebasnya melakukan apapun, kapanpun dan di manapun dengan apa yang disenanginya.

 

Urusan ketuhanan masih diakui, tapi hanya sekedar ibadah ritual semata. Ide sekuler ini menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Tuhannya. Ide ini tidak bisa mengontrol kehidupan sehari-hari individu. Justru melemahkan keimanan seseorang.

 

Dalam sekularisme, individu bebas mengumpulkan materi dengan cara apapun. Tanpa pusing memikirkan halal haram. Asalkan menghasilkan cuan, maka dilakukan. Individu juga bebas melihat hal-hal porno untuk memuaskan syahwatnya.

 

Negara penganut sekularisme menjamin empat kebebasan kepada individunya. Yaitu, kebebasan berpendapat, kebebasan berperilaku, kebebasan memiliki sesuatu, dan kebebasan beragama. Kebebasan tersebut seolah-olah memberikan ketenangan dan kebahagiaan, tapi faktanya menimbulkan banyak masalah di tengah-tengah masyarakat.

 

Negara seharusnya tidak memberikan jaminan yang menimbulkan kerusakan tapi sebagai pelindung rakyat. Negara hadir memberikan sanksi hukum yang menjerakan dan sistem hukum pencegahan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat pornografi.

 

Media juga ikut berperan dalam hal terpaparnya generasi dengan pornografi. Mudahnya akses dan sistem keamanan yang tidak memproteksi konten tidak senonoh, menjadikan anak-anak dengan mudah melihatnya.

 

Islam Melindungi Generasi

Islam menjamin hak hidup setiap individunya. Islam akan menjaga, melindungi, dan menyelamatkan generasi. Tidak membiarkan pihak-pihak tertentu merusaknya. Hal-hal yang bisa ditempuh sebagai berikut:

 

Pertama, Islam mewajibkan sistem pendidikan berbasis Islam. Membentuk kepribadian Islam pada generasi. Menguatkan keimanan dan mencetak individu yang bertakwa untuk menjauhi maksiat. Termasuk untuk tidak melihat tayangan-tayangan porno dan hal-hal yang berbau syahwat. Menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan, menjaga pandangan dengan lawan jenis dan interaksi dengannya.

 

Kedua, media harus bersih dari hal-hal yang membangkitkan syahwat. Berjalan sesuai tuntunan syari’at. Negara wajib memastikan media tidak terpapar pornografi sekecil apapun. Negara wajib membangun sistem keamanan digital sebagai usaha melindungi generasi dari konten-konten unfaidah.

 

Ketiga, negara memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pornografi. Pornografi termasuk kasus ta’zir dalam hukum Islam. Maka ini wewenang khalifah untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Bisa dipenjara atau hukuman mati.

 

Jika kasus pornografi ada kaitannya dengan perzinahan maka berlaku had zina. Jika belum pernah menikah dicambuk 100 kali. Jika sudah menikah dirajam sampai mati. Adapun anak-anak yang terlibat dicek dulu, sudah baligh atau belum karena untuk memastikan anak tersebut sudah terbebani hukum atau belum.

 

Begitulah Islam melindungi generasi dari pornografi. Hanya dengan Islam kafah, generasi terjamin kehidupannya dari konten negatif. [LM/Ss]