Selamatkan Generasi dari Seks Bebas dan Penyakit Menular Seksual

Oleh: Nettyhera
(Pengamat Kebijakan Publik)
Lensa Media News- Indonesia tengah menghadapi darurat kesehatan seksual. Laporan Kementerian Kesehatan RI mencatat, hingga Maret 2025, terdapat lebih dari 19.000 kasus sifilis, baik tahap dini maupun lanjut. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Ironisnya, mayoritas penderitanya adalah remaja usia 15–19 tahun. Penyakit yang dikenal sebagai “raja singa” ini kini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Kasus HIV/AIDS pun menunjukkan tren serupa. Hingga Maret 2025, setidaknya 2.700 remaja Indonesia terinfeksi HIV. Sebagian besar akibat perilaku seksual berisiko, mulai dari seks bebas hingga hubungan sesama jenis. Temuan ini menegaskan bahwa krisis moral di kalangan anak muda telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Pergaulan Bebas Jadi Gaya Hidup
Data BKKBN tahun 2025 mengungkap bahwa 59 persen remaja perempuan dan 74 persen remaja laki-laki di Indonesia mengaku telah melakukan hubungan seksual pada usia muda. Sebagian besar memulainya sejak usia 15–19 tahun. Pergaulan bebas bukan lagi dianggap aib, melainkan gaya hidup yang lumrah di mata sebagian besar remaja.
Fenomena ini berdampak serius. Kehamilan di luar nikah di kalangan remaja terus meningkat. Praktik aborsi pun marak, dengan estimasi 750 ribu hingga 1,5 juta kasus per tahun. Di sisi lain, penyakit menular seksual seperti gonore dan HPV juga mengalami lonjakan. Ini menegaskan bahwa generasi muda tengah mengalami krisis identitas dan degradasi moral.
Tak hanya itu, perilaku menyimpang seperti LGBT juga makin terbuka. Penggerebekan pesta gay di Puncak, Bogor, yang melibatkan puluhan peserta, menjadi bukti. Sebagian dari mereka bahkan terinfeksi HIV dan sifilis. Ini mencerminkan betapa parahnya kerusakan moral yang kini melanda negeri ini.
Sistem Sekular-Liberal Akar Masalah
Meningkatnya perilaku menyimpang di Indonesia tak lepas dari sistem sekular-liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, nilai-nilai agama dianggap urusan pribadi, bukan bagian dari aturan publik. Negara pun tak bertanggung jawab terhadap moral masyarakat, melainkan hanya mengurusi aspek ekonomi dan administratif.
Liberalisme mengedepankan kebebasan individu tanpa batas. Seks bebas dan perilaku LGBT dianggap hak pribadi selama dilakukan atas dasar suka sama suka. KUHP baru di Indonesia pun hanya mengatur zina sebagai delik aduan, artinya pelaku hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak terkait.
Di saat yang sama, akses terhadap konten pornografi begitu mudah melalui internet dan media sosial. Budaya hedonisme menjalar cepat di kalangan remaja. Pendidikan pun lebih menekankan aspek akademik daripada pembentukan karakter dan moral.
Semua ini memperlihatkan bahwa kerusakan moral saat ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan buah dari sistem rusak yang diterapkan di negeri ini.
Islam Memberi Solusi Hakiki
Berbeda dari sistem sekular, Islam memberikan solusi menyeluruh dan preventif terhadap persoalan moral. Islam melarang keras perzinaan. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kalian mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
Islam bukan hanya melarang, tetapi juga menanamkan nilai iman dan takwa sejak dini. Pendidikan Islam memprioritaskan pembentukan akidah, akhlak, dan kepribadian Islami. Remaja diajarkan menjaga pandangan, menutup aurat, dan menjauhi khalwat serta ikhtilath yang tidak syar’i.
Islam juga mendorong pernikahan sebagai jalan halal untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia. Negara dalam sistem Islam memfasilitasi pernikahan, membantu secara ekonomi, dan membuka peluang kerja bagi pemuda. Dengan ini, peluang terjerumus ke dalam perzinaan dapat ditekan.
Tempat maksiat seperti klub malam dan lokalisasi prostitusi ditutup. Konten pornografi dan media yang merusak moral disaring dan dilarang. Interaksi laki-laki dan perempuan diatur agar tetap dalam koridor syariat.
Penegakan hukum Islam juga bersifat proaktif. Negara berwenang menghukum pelaku zina tanpa menunggu delik aduan. Pelaku zina yang belum menikah dihukum 100 kali cambuk. Sedangkan yang sudah menikah dikenai hukuman rajam. Perilaku LGBT juga diberi sanksi tegas untuk menjaga kesucian masyarakat.
Penderita penyakit menular seksual tetap dilindungi. Negara memberikan pengobatan dan layanan rehabilitasi gratis. Seorang istri juga diberi hak menuntut cerai jika suaminya menderita penyakit yang membahayakan.
Bukti Sejarah di Masa Khilafah
Sejarah mencatat keberhasilan sistem Islam menjaga kehormatan masyarakat. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah dan Utsmaniyah, perzinaan sangat jarang terjadi. Negara aktif menutup pintu-pintu maksiat dan memfasilitasi pernikahan. Akibatnya, penyakit menular seksual hampir tidak terdengar, dan masyarakat hidup dalam tatanan sosial yang sehat.
Ini bukan romantisasi masa lalu, tapi bukti nyata bahwa sistem Islam dapat membangun masyarakat bermoral dan sejahtera.
Waktunya Kembali ke Islam Kaffah
Kini umat Islam di Indonesia harus memilih: terus bertahan dalam sistem sekular-liberal yang telah gagal menjaga generasi, atau kembali kepada sistem Islam yang telah terbukti berhasil.
Jika kita benar-benar peduli pada masa depan bangsa, sudah saatnya meninggalkan sistem rusak ini. Solusi hakiki adalah penerapan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah. Hanya dengan jalan ini, krisis moral dapat dihentikan, dan generasi muda dapat diselamatkan dari jurang kehancuran.
[LM/nr]
