Sertifikasi Aktivis HAM, Perlukah?

AktivisHAM-LenSaMediaNews

Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H

Dosen-FH

 

LenSaNediaNews.com–Menteri HAM, Natulius Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM tengah menyiapkan mekanisme penilaian untuk memastikan perlindungan hukum yang hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM.

 

Pemerintah akan menentukan keabsahan status aktivis HAM melalui team asesor. Wacana ini mendapatkan beragam protes. Bahkan, sejumlah kalangan menilai, gagasan ini menimbulkan masalah baru, mulai dari ketidakadilan hingga konflik kepentingan (Kompas.com, 1-05-2026).

 

Hukum Tumpang Tindih

Sertifikasi yang akan dilakukan terhadap aktivis HAM ini merupakan “salah pikir” dari para pejabat. Aktivis itu lahir dari masyarakat bukan diangkat seperti pegawai negeri (PNS). Jika memang tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan hukum bagi para aktivis, bukankah setiap warga negara tidak terkecuali aktivis merupakan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin hak mereka sebagai warga negara?

 

Jika kebijakan ini ditetapkan maka akan terjadi tumpang tindih hukum. Sudah banyak perangkat hukum saat ini telah mengatur penjaminan hak atas setiap warga negara. Konstitusi telah memberikan mandat kepada pemerintah untuk melindungi setiap warganya.

 

UUD 1945 menjelaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam pasal 28C Ayat (2), disebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Pembela HAM, serta memastikan ruang pembela HAM tetap aman dan kondusif bagi semua.

 

Dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dimana salah satu pasalnya menyebutkan mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat digugat secara perdata atau dituntut pidana. Pasal ini bahkan diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi dengan subjek terbatas pada perorangan, tapi meliputi kumpulan orang, termasuk organisasi sipil.

 

UU HAM juga menjamin hak tiap orang atau kelompok untuk berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Komnas HAM juga memiliki regulasi internal untuk menetapkan seseorang sebagai pembela HAM yang menentukan cara lembaga ini menangani kasusnya.

 

Dalam Sistem Demokrasi-Kapitalis sesuatu yang wajar akan terjadi tumpang tindih hukum. Hal ini dikarenakan dalam sistem ini hak pembuat hukum diserahkan kepada manusia. Padahal akal manusia yang terbatas dan lemah akan menyebabkan pertentangan dan pertikaian diantaranya dikarenakan aturan atau hukum yang dibuat dirasakan oleh satu dengan yang lain tidak memenuhi kebutuhan maupun kepentingannya.

 

Hal ini yang akhirnya membuat hukum dapat dirubah sesuai dengan kepentingan seseorang atau sekelompok orang, terutama orang-orang yang memilki modal (kapital) yang dapat menentukan hukum yang bagaimana yang akan dibuat.

 

Jaminan Hak-Hak Syar’i dalam Islam

Dalam Islam, tolak ukur kemuliaan disandarkan kepada hubungan yang bersifat akidah. Posisi mulia manusia ditentukan dari ketakwaannya. Allah SWT berfirman yang artinya,“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan di ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya“. (TQS.at-Tin:4-6).

 

Dari sinilah bertolak ide-ide hak-hak dasar manusia dalam Islam. Bahwa yang berhak membuat hukum hanyalah Sang Khaliq (pencipta) bukan manusia. Hal ini yang menjadi dasar pengaturan hak-hak syar’i berdasarkan hukum Islam. Sistem pemerintahan dalam Islam yakni Daulah Khilafah wajib menjamin hak-hak syar’i yang berasal dari sang Khaliq tersebut.

 

Hak-hak syar’i telah menentukan tiga macam kemaslahatan bagi manusia yaitu, pertama, Dharuuriyaat (hal-hal yang merupakan keharusan). Hal ini bertujuan untuk memberikan kemaslahatan yang diperlukan untuk kehidupan individu yang mulia dan tegaknya masyarakat yang baik dan berkesinambungan.

 

Jika kemaslahatan ini tidak ada maka kehidupan manusia menjadi cacat, anarki dan rusak. Yang termasuk dalam Dharuuriyaat ini. (1). Menjaga Agama; (2). Menjaga Jiwa; (3). Menjaga Akal; (4). Menjaga keturunan; (5). Menjaga Harta Benda.

 

Kemaslahatan kedua, Haajiyaat (Kebutuhan-kebutuhan) yang mana merupakan perkara-perkara yang dibutuhkan manusia untuk menghilangkan kesusahan mereka dan untuk meringankan beban hidup yang berat. Ketiga, Tahsiiniat (perbaikan-perbaikan), yang merupakan kumpulan perkara yang membaguskan kondisi manusia dan menjadikan kondisi itu sesuai dengan tuntutan kehidupan yang mulia dan terhormat.

 

Inilah konsep jaminan hak-hak syar’i pada manusia yang wajib dijamin oleh negara. Islam secara jelas mengaturnya dan hanya dapat diterapkan secara sempurna oleh sebuah institusi yakni Daulah Khilafah Islamiah yang akan menerapkan syari’at secara sempurna di seluruh lini kehidupan manusia. Wallahualam bissawab. [LM/ry].