Sistem Demokrasi Menyuburkan Korupsi

20250310_100054

Oleh: Bunda Erma E. 

Pemerhati Umat & Generasi

 

LenSaMediaNews.Com, Indonesia darurat korupsi. Kalimat inilah yang pantas disematkan pada kondisi negeri ini. Korupsi seolah sudah menjadi tradisi para pejabat dan pemimpin negeri ini. Bahkan tingginya gaji para pejabat tak bisa menjadi alasan mereka untuk tidak korupsi. Terkuaknya skandal Mega korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mengungkap modus operandi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 (berisatu.com, 25-02-2025). 

 

Para ekonom menghitung kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun per tahun, sehingga dalam lima tahun telah mencapai hampir 1 kuadriliun. Sungguh angka yang sangat fantastis. Pasalnya, kasus korupsi ini adalah korupsi terbesar yang terjadi di sepanjang sejarah Indonesia yang terjadi pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

Sungguh miris, di tengah sulitnya rakyat memenuhi kebutuhan hidupnya, para pejabat negara malah memperkaya diri mencuri uang rakyat. Inilah gambaran pejabat yang tidak amanah dan tidak empati kepada rakyatnya. Banyaknya pejabat yang tidak amanah hingga melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah membuktikan korupsi sudah pada level sistemik bukan lagi pada kesalahan personal semata.

 

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam sistem politik Demokrasi satu keniscayaan melahirkan pemimpin berwatak buruk dan mudah melakukan penyelewengan terhadap kekuasaan. Selain itu, watak pemimpin negeri ini sangat tampak rakus akan materi.  Mindset sekuler-Kapitalisme menjadi mindset yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Tak heran, individu masyarakat termasuk pejabat negara mengabaikan aturan agama dalam kehidupan.

 

Mereka memandang bahwa kebahagiaan itu bersumber dari materi. Lemahnya keimanan dan minimnya pemahaman Islam, telah mendorong para pejabat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi sebesar-besarnya. 

 

Selain itu, sistem sanksi yang diterapkan dalam sistem Demokrasi-Kapitalisme tidak menjerakan pelaku. Tak heran tindak pidana korupsi terus berulang. Sungguh penerapan sistem Kapitalisme di negeri ini merupakan akar dari persoalan maraknya koruptor produk institusi pendidikan.

 

Berbeda dengan penerapan aturan Islam secara sempurna dibawah institusi Khilafah,  adanya prinsip 3 pilar dalam sistem Islam menjadikan setiap individu taat pada syariat Allah dan senantiasa menjauhi maksiat. Adapun masyarakat akan melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk mnciptakan suasana Islami dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Sedangkan negara akan menerapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Alhasil, korupsi dapat dibrantas dengan tuntas. 

 

Pendidikan Islam yang diterapkan Khilafah bertujuan untuk mencetak generasi berkepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap Islam. Selain itu, juga fakih fiddin, yaitu memiliki penguasaan terhadap ilmu agama, menguasai ilmu sains dan teknologi serta kreatif dan inovatif dalam konstruksi teknologi dan memiliki jiwa kepemimpinan.

 

Dengan demikian, ilmu agama akan menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan Islam. Sebab pemahaman terhadap akidah Islam akan membentuk generasi memiliki ruh (kesadaran akan hubungan manusia dengan Allah sebagai pencipta). Mereka akan senantiasa menyndarkan amal-amalnya pada syariat Islam, sebab semuanya akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Ta’ala

 

Pendidikan Islam tidak akan berorientasi pada materi yang hanya menjadikan generasi sibuk memperkaya diri sendiri (individualis) tanpa memperhatikan kemanfaatan ilmu bagi umat dan Islam. Generasi yang dididik dengan sistem pendidikan Islam akan banyak mengkontrbusikan ilmunya untuk kemaslahatan umat manusia dan memberikan kebaikan bagi dunia sebagai perwujudan rahmatan lil ‘alamin. Ketika menjadi pejabat, ia akan amanah dalam menjalankan tugasnya karena ada kesadaran akan pertanggung jawaban di hadapan Allah. 

 

Sistem politik Khilafah yang berjalan juga akan menutup celah terjadinya korupsi. Apalagi sistem Ekonomi Islam, menjamin kesejahteraan individu per individu. Islam mensyariatkan bahwa kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggung jawabkan, tidak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT. di akhirat nanti.

 

Dengan demikian, pemimpin atau pejabat yang terpilih adalah orang yang amanah, professional, dan bertanggung jawab. Ketika menjalankan amanahnya, ia akan berusaha optimal agar sesuai dengan perintah syariat. Selain itu, negara Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas yang mampu mencegah korupsi secara tuntas.

 

Penerapan sanksi Islam akan memberi efek jawabir, yakni pelaku akan jera dan dosanya telah ditebus. Selain itu juga akan memberi efek zawajir, yakni efek pencegah di masyarakat. Demikianlah mekanisme Islam yang luar biasa dalam mencetak generasi unggul dan berkepribadian Islam sekaligus mencegah tindak pidana korupsi. Wallahualam bissawab. [LM/ry].