Tentara Partai, Fakta Lemahnya Jaminan Aman Negara

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMediaNews.Com–Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melantik Dewan Komando Pusat (DKP) Panji Bangsa (Pasukan Jihad Kebangkitan Bangsa), Sabtu, 23 November 2025, di Kampung Wisata Gowes, Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Panji Bangsa, menurut Cak Imin berbeda dengan Banser yang merupakan badan otonom dari PBNU. Panji Bangsa merupakan pasukan serbaguna sangat dibutuhkan di tengah tantangan perjuangan politik PKB (wartakotalive.com, 22-11-2025).
Pertama untuk konsolidasi persiapan pemilu 2029 mendatang dan kedua untuk benteng PKB dari ancaman yang membahayakan.
Cak Imin mengatakan, PKB memiliki semua badan otonom untuk pemuda, perempuan, serba guna, pasukan khusus dan semuanya menjadi perangkat partai untuk menjadi kekuatan yang mandiri, berdiri di atas kaki sendiri.
Capaian ini sekaligus untuk mewadahi kalangan muda yang memiliki spirit semangat untuk menjadi pasukan, semangat untuk menjadi ujung tombak, semangat untuk menjadi pasukan khusus pembela rakyat.
Komandan Pusat DKP Panji Bangsa, Rivqy Abdul Halim menjelaskan, Panji Bangsa sudah terbentuk di 33 provinsi dari total 38 provinsi se-Indonesia. Sedangkan Dewan Komando Cabang (DKC) Panji Bangsa sudah terbentuk di 73 kabupaten dan kota.
Partai Punya Pasukan, Bukti Lemahnya Jaminan Keamanan Negara
Partai politik adalah salah satu manifestasi manusia sebagai makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan manusia lain. Negara pun menjamin dan mengaturnya dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Namun di era Demokrasi, fungsi partai melenceng dari sekadar berkumpul dan berpendapat, malah menjadi kantung suara saat pemilu yang mudah dibeli oleh salah satu kandidat, partai boleh mengelola tambang, hingga yang terbaru boleh memiliki pasukan pengaman, klaimnya berlindung dari ancaman yang berbahaya.
Lantas pihak mana yang dimaksudkan berbahaya? Karena faktanya “ tentara” Ormas atau Partai justru pihak yang paling getol membuat kerusuhan, ada yang menjaga gereja, membubarkan kajian, mengkampanyekan Nasionalisme, menolak khilafah dan lainnya.
Jika merasa terancam atau sudah mendeteksi ada pihak yang membahayakan, mengapa justru membuat tentara tandingan, sementara negara memiliki pasukan Angkatan Darat, Angkatan Udara, TNI dan juga kepolisian?
Jawabannya adalah negara memang akan semakin mengurangi perannya dengan alasan agar rakyat mandiri. Sembari di sisi lainnya menjual berbagai aset negara tanpa rasa sungkan, mengumpulkan devisa tak seberapa dan terus menerus menarik pajak dari rakyat.
Pertahanan negara memang lemah, terbukti fokus pada aktifitas yang tak berhubungan samasekali dengan yang seharusnya, misalnya aparat polisi boleh menjadi pejabat sipil, bekingan tempat wisata dan hiburan, petugas penyuluhan ketahanan pangan, hingga menjadi pasukan perdamaian atas perintah PBB yang di dalamnya berkumpul negara besar pengobar permusuhan dan penjajahan.
Sementara pergerakan KKB ( Kelompok Kekerasan Bersenjata) yang jelas menginginkan separatisme dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga hari ini belum mampu dipadamkan. Menteri HAM Natalius Pigai justru mengatakan meningkatnya ketegangan di Papua adalah karena hadirnya aparat kepolisian.
Islam Jaminan Keamanan Rakyat
Salah satu maqasid syariah ( tujuan diterapkannya syariat) adalah menjaga jiwa, yaitu melindungi nyawa manusia dari segala bentuk pembunuhan dan kerusakan, serta menjaga kesehatan fisik. Dan itu ada pada jaminan Daulah Khilafah. Kapitalisme jelas tidak akan mampu, disebabkan asasnya yang sekuler, yaitu pemisahan antara agama dan kehidupan. Sehingga penilaian perbuatan bukan berdasar Wahyu Allah tapi hawa nafsu manusia.
Dalam Kitab Daulah fil Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, pada bab rancangan UUD (Masyrû’ Dustûr) Negara Islam Pasal 70, berbunyi: “Departemen Keamanan Dalam Negeri menangani semua bentuk ancaman dan gangguan keamanan, mencegah segala hal yang dapat mengancam keamanan dalam negeri, menjaga keamanan di dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali dengan perintah dari Khalifah.
Depkamdagri (Departemen Dalam Negeri) akan mengirim polisi untuk melakukan patroli ke pemukiman-pemukiman, kampung-kampung, pasar-pasar dan jalan-jalan raya untuk menjaga harta benda (properti) milik masyarakat seperti rumah, warung, toko dan lain-lainnya. Semua ini adalah tugas kepolisian sehingga masyarakat tidak dibebani dengan semua itu.
Maka, dengan adanya kepastian jaminan keamanan dari negara, tidak perlu partai, kelompok, komunitas atau ormas membentuk kesatuan keamanan ala militer. Keberadaannya justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sistem hukum dan sanksi yang adil, jelas dan tegas menunjukan bahwa aman bukan permainan, melainkan bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT. Maka, adakah pilihan bagi kaum muslim selain syariat Allah? Wallahualam bissawab. [LM/ry].
