Ulil Amri Harus Dipatuhi

Oleh: Nunik Umma Fayha
Lensamedianews.com, Opini— Tahun ini jadi sejarah terpecah belahnya umat Islam Indonesia dalam hari raya. Ibadah yang rujukannya sama-sama Al-Qur’an dan sunah bisa memunculkan tiga hari raya Idulfitri untuk penetapan 1 Syawal 1447 H.
Bagi yang meyakini rukyat global, hari Kamis, 19 Maret 2026 kemarin sudah masuk 1 Syawal sebab hilal sudah tampak di kawasan Afghanistan. Sementara bagi jemaah Muhammadiyah, berdasar hisab, jatuhnya 1 Syawal pada Jumat, 20 Maret 2026. Adapun pemerintah meyakini rukyat lokal yang mengacu pada ketentuan bersama negara ASEAN dalam MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), sehingga 1 Syawal ditetapkan pemerintah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.
Terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 H, Majelis Ulama Indonesia, otoritas tertinggi umat Islam Indonesia, mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa yang berhak untuk mengumumkan awal Ramadan dan Syawal adalah ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama RI. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MUI, KH Cholil Nafis, di sela konferensi pers hasil Sidang Isbat penentuan awal Syawal 1447 H, Jumat, 20 Maret 2026 lalu (mui.or.id, 19-03-2026).
Haram Berhukum Selain pada Pemerintah (Ulil Amri)?
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menyatakan “haram” hukumnya keputusan dan penetapan awal Ramadan dan Syawal dilakukan oleh selain pemerintah. Lebih jauh, Cholil Nafis menyebutkan “hukmul al-hakim yarfa‘u al-khilaf”. Keputusan hakim Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan. Benarkah harus demikian?
Ke Mana Ketaatan Diberikan?
Dalam QS An-Nisa: 59, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu …”
Bukhari dan Muslim memperjelas sebagai berikut: “Mendengar dan taat (kepada pemimpin) adalah hak bagi seorang muslim, baik dalam perkara yang ia sukai maupun yang ia benci, selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.”
Ulil amri, sesuai nash syariat, adalah pemimpin yang menjalankan tugasnya sesuai syariat agama. Selama dia menjalankan amanahnya berdasar aturan Islam, maka rakyat berkewajiban mematuhi. Hal ini dikuatkan dengan HR Muslim No. 1838 yang menyuruh umat untuk mendengarkan dan taat meski dipimpin budak bila dia memimpin dengan menggunakan Kitab Allah sebagai acuan.
Selama perintah dari pemimpin tidak untuk menuju kemaksiatan, maka boleh dilaksanakan. Namun, ketika penguasa menjalankan amanah sesuai syariat, maka wajib bagi umat menjalankannya. Maka, ketika ada pernyataan pemuka agama yang menyebut bahwa penetapan hari raya haram dilakukan selain oleh ulil amri, maka ulil amri yang mana yang berhak ditaati?
Umat harus memahami siapa ulil amri yang wajib ditaati. Ketaatan kita hendaklah diberikan pada penguasa yang menjalankan amanah mengurus umat (riayah syu’unil ummah) dengan syariat Islam. Pengurusan di sini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Penguasa juga wajib memberikan jaminan kesejahteraan, baik ekonomi, sosial, maupun keamanan bagi seluruh warga negara secara adil, serta menjalankan syariat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Sayangnya, saat ini belum ada satu pemerintahan pun yang menjalankan syariat Islam, yang bertanggung jawab penuh mengurus, melindungi, dan melayani kepentingan rakyat, baik muslim maupun kafir dzimmi. Penguasa saat ini masih memberlakukan syariat ala prasmanan. Ketika aturan itu sesuai tujuan mereka, maka dijalankan; sebaliknya, bila tidak cocok, akan ditinggalkan. Maka, ketika menemui penguasa yang sudah menjalankan semua amanahnya sesuai ketentuan syariat, wajib bagi umat untuk menaati sepenuhnya.
Sebagai umat yang berjuang untuk hidup dalam aturan Islam kaffah, tugas kita menyebarkan pemahaman ini sehingga semakin banyak yang menyadari pentingnya menjalankan syariat Islam di setiap sendi kehidupan. Paham akan pentingnya keberadaan ulil amri yang taat syariat, sebab keberadaan penguasa taat syariat akan membawa kehidupan yang aman, tenteram, sejahtera, dan berkeadilan. Tidak lagi ada perpecahan hanya karena khilafiah, sebab pengadil di antara umat sudah ada, yaitu ulil amri minkum, penguasa yang ada di antara mereka.
Semoga dengan usaha yang kita lakukan, Allah rida untuk menyegerakan tegaknya institusi yang menerapkan syariat Islam di tengah umat. Semoga umat yang saat ini berada dalam kebingungan—akibat perbedaan pendapat di antara ulama yang seolah saling mengklaim kebenaran—dapat menjalankan syariat dengan tenang karena adanya pihak yang dipercaya menjaga keimanan umat.
Wallahu a‘lam. [LM/Ah]
