Zero Stunting Kota Bogor, Mungkinkah?

Oleh Dian Agus Rini, S.E.

 

 

Lensamedianews.com__ Menurut KBBI, stunting disebut juga tengkes, yang berarti kerdil atau gagal tumbuh dan berkembang. Dalam pengertiannya, stunting adalah kondisi ketika tinggi badan anak lebih pendek dari standar usianya. Stunting masih menjadi permasalahan yang belum bisa diatasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga detik ini. Menurut sumber, pada tahun 2024, angka stunting di Kota Bogor sebesar 18,2 persen. Walaupun mengalami penurunan persentase dari tahun sebelumnya yaitu 18,7 persen, hasilnya tidak begitu signifikan.

 

 

Berbagai macam upaya dilakukan untuk mencapai target 0% stunting. Anggota DPRD Kota Bogor, Jawa Barat Desy Yanthi Utami menyalurkan pemberian makanan tambahan (PMT) di tiga kelurahan, yakni Cibogor, Mekarwangi, dan Sempur untuk membantu pencegahan stunting. Pemerintah Kota Bogor juga meluncurkan program Kakaren Hotel (pembagian sisa makanan hotel) yang merupakan inisiatif untuk memanfaatkan makanan berlebih dari sejumlah hotel di Kota Bogor, untuk membantu masyarakat, terutama keluarga dengan risiko stunting (KRS) dan lansia. Dan banyak lagi program lain yang dilakukan demi terwujudnya zero stunting, namun pada kenyataannya target itu sulit untuk dicapai.

 

 

Akar permasalahan stunting adalah kemiskinan dan kurangnya edukasi tentang makanan bergizi. Maka yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebenarnya kemiskinan di Kota Bogor bahkan di Indonesia dapat dihilangkan dengan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang ada di negeri ini oleh pemerintah, bukan oleh swasta baik asing atau lokal. Namun sayangnya, di sistem kapitalis hal tersebut mustahil dilakukan karena sistem kapitalis mengizinkan siapa pun untuk mengelola SDA.

 

 

Hanya negara dengan sistem Kekhilafahan (sistem pemerintahan Islam) yang menyatakan bahwa SDA adalah milik umum (milik rakyat) yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dinikmati oleh rakyat, sehingga akan terwujud kesejahteraan di masyarakat. Pengelolaan kepemilikan menjadi dasar pengaturan ekonomi dalam sistem khilafah. Pemasukan negara juga banyak, tidak hanya mengandalkan dari pajak. Serta alokasi dana dari baitul mal peruntukannya jelas sehingga kesejahteraan individu dan kemakmuran negara bisa terwujud. Tentu saja keberadaan stunting tidak mungkin terjadi jika saja kita menerapkan sistem kehidupan Islam dalam menjalankan aturan kehidupan ini.