Marak Bangunan Liar, Jangan Hanya Sekadar Dibongkar

IMG-20250527-WA0073

Oleh : Irma Sari Rahayu

 

LenSaMediaNews.Com–Kabupaten Bekasi berbenah, yaitu membongkar ratusan bangunan liar yang ada di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yang berada di sepanjang bantaran kali. Langkah ini diambil seiring dengan gebrakan Gubernur Jawa Barat yang meminta untuk menertibkan seluruh bangunan liar yang ada di daerah Jawa Barat.

 

Ratusan bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Kecamatan Serang Baru ditertibkan, guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang penertiban bangunan liar di bantaran kali, saluran irigasi, dan badan jalan.

 

Sebelum dilakukan penertiban, lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di empat desa, yaitu Sukasari, Jayamulya, Jayasampurna, dan Sirnajaya. Terdata ratusan bangunan liar yang ada di sepanjang irigasi yang melewati keempat desa tersebut (bekasikab.go.id, 15-5-2025).

 

Mengembalikan Fungsi Aliran Sungai

 

Langkah penertiban yang diambil oleh Pemkab Bekasi diapresiasi positif oleh warga. Warga menginginkan agar Pemkab Bekasi segera mengembalikan fungsi aliran sungai sebagai irigasi pertanian.

 

Selain itu, bangunan liar yang ada di sepanjang aliran sungai memberi kesan kumuh. Maka warga berharap, selain untuk pertanian, aliran sungai juga ditata sebagai destinasi wisata ruang terbuka hijau (koranpelita.co, 15-5-2025).

 

Pemkab sendiri menyatakan, langkah pembenahan bangunan liar yang ada di sepanjang aliran sungai selain agar terlihat rapi juga untuk irigasi sebagai bentuk program ketahanan pangan dan menanggulangi banjir yang kerap terjadi di Kabupaten Bekasi.

 

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, pembongkaran bangunan liar adalah bagian dari langkah strategis pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membangun Bendung Srengseng hulu Kali Cikarang dan normalisasi Kali Cikarang Bekasi Laut.

 

Salah Kaum Urban?

 

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengklaim warga yang menghuni bangunan liar di bantaran sungai atau daerah yang tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggallah yang menjadi pokok persoalan. Kebanyakan mereka adalah warga pendatang atau bukan warga asli Bekasi.

 

Warga pendatang tinggal dan membuka usaha dengan mendirikan bangunan di tempat-tempat yang seharusnya dilarang untuk didirikan bangunan, kemudian menetap.

 

Maraknya pembongkaran bangunan liar oleh Pemkab Bekasi saat ini seolah membangkitkan tanya, mengapa baru sekarang dilakukan? Mengapa baru giat disaat Gubernur Jawa Barat yang baru menyerukan? Bukankah keberadaan bangunan liar di sepanjang sungai atau tanah milik negara telah bertahun-tahun ada?

 

Sebagai kota industri, Bekasi memiliki daya tarik tersendiri bagi kaum urban untuk datang mengadu nasib. Kalaupun tidak dapat bekerja di pabrik, mereka dapat berjualan di area pabrik atau rumah kos pekerja. Mahalnya harga rumah baik membeli ataupun sewa membuat para pendatang terpaksa membuat bangunan-bangunan liar sebagai tempat tinggal.

 

Banjir yang kerap terjadi di Bekasi bukan hanya semata-mata karena ada bangunan liar di sepanjang aliran sungai atau tanah milik pemerintah, tetapi juga karena tata kota Bekasi yang terkesan serampangan.

 

Ruang terbuka hijau dan lahan resapan sangat minim karena tertutup oleh beton bangunan perumahan atau pusat perbelanjaan. Pun dengan lahan pertanian yang saat ini banyak beralih fungsi menjadi perumahan atau pabrik.

 

Tempat Tinggal Layak adalah Hak Masyarakat

 

Islam dengan seperangkat aturan yang diturunkan oleh Allah secara sempurna dan menyeluruh mampu menjadi problem solver atas segala permasalahan manusia. Allah Swt. memberikan amanah untuk menerapkan aturan tersebut kepada Khalifah yang diwujudkan dalam sebuah institusi negara yang dipimpinnya yang disebut Khilafah.

 

Di dalam sistem perekonomian Islam, daerah aliran sungai (DAS) atau daerah bantaran sungai termasuk milik umum yang dikelola oleh negara. Khalifah boleh menghima atau memproteksi daerah tersebut agar steril dari pemukiman. Negara berhak untuk melarang warganya mendirikan bangunan apapun di sana dengan tujuan kemaslahatan.

 

Proteksi ini dilakukan boleh dilakukan oleh khalifah sesuai dengan sabda Nabi saw. “Tidak ada penguasaan (pemagaran) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Abbas, dan Sha’bi bin Jatsamah).

 

Jika ada yang melanggar, negara berhak bahkan wajib mengingatkan, mendengarkan alasan dan memindahkan pemilik bangunan ke tempat lain. Khalifah akan mendudukkan permasalahan sesuai dengan alasan pemilik bangunan.

 

Jika ia tidak mampu membeli atau menyewa rumah, maka Khalifah harus mencarikan solusi, bisa membantu menyediakan rumah secara gratis atau membayarnya dengan harga yang terjangkau. Jika masih melanggar, Khalifah dapat memberikan sanksi sesuai pandangannya agar jera.

 

Maka, pembongkaran bangunan liar memang patut dilakukan, namun harus diiringi solusi tuntas permasalahan tempat tinggal dan usaha yang layak bagi masyarakat. Solusi tuntas tersebut hanya bisa dilakukan jika mengambil aturan hidup yang sahih.Wallahua’lam bissawab.[LM/ry]