Korupsi Berjilid, hanya Islam Solusi Valid

Oleh: Azizah S.Pd
Pemerhati Kebijakan Publik
LenSaMediaNews.Com–Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap 13 orang untuk pergi ke luar negeri. Hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah di negeri ini. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif (Beritasatu.com 30-6-2025).
Akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank berpelat merah pada tahun 2020 hingga 2024, yaitu Wakil Direktur Utama BRI, Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Ada juga tersangka dari PT PCS, dan PT BIT. Ditetapkannya lima orang tersebut sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Mereka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang fantastis ( Liputan6.com, 9-7- 2025).
Korupsi berjilid, seolah tiada akhir di negeri ini. Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia telah menjadi penyakit akut. Seperti halnya kanker yang sudah mengakar kuat di dalam tubuh. Berbagai upaya untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya nyatanya tidak membawa hasil. Para koruptor berusaha untuk berjamaah dan saling melindungi guna mencari aman dan selamat. Bahkan bisa dikatakan bahwa korupsi di negeri ini telah melembaga begitu rupa. Sedangkan lembaga pemberantas korupsi sendiri serasa dikebiri.
Pemerintah Indonesia melakukan langkah penegakan hukum dengan membentuk lembaga anti-korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , juga membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Kemudian menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Kampanye dan program pendidikan anti-korupsi untuk meningkatkan kesadaran tentang buruknya korupsi. Peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurangi potensi tindakan korupsi dan lainnya.
Namun, Transparency International, menempatkan Indonesia di urutan 99 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2024. Indonesia diberi skor 37. Artinya, meski ada peningkatan skor dibandingkan dengan tahun sebelumnya, negeri ini masih dianggap memiliki tingkat korupsi yang tinggi.
Mencari Sumber Masalah Korupsi
Sejak negeri ini didirikan, yang menjadi haluan negara lebih condong ke arah Kapitalisme. Kapitalisme sekular menjadikan seorang individu semakin jauh dari agama, tidak takut untuk berbuat maksiat, termasuk di dalamnya korupsi. Dengan kapitalisme, iklim korupsi semakin menemukan tempatnya.
Prinsip utama Kapitalisme adalah mengutamakan keuntungan di atas segalanya. Jadilah pengusaha dan pejabat berlomba mencari cara cepat untuk memperkaya diri. Kolusi antara penguasa dan pemilik modal, praktik suap, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang semakin sulit dihilangkan.
Lemahnya penegakan hukum semakin memperparah maraknya korupsi. Hukum dalam sistem Demokrasi Kapitalis sangat mudah untuk dipermainkan bahkan disesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu. Pelaku korupsi dari kalangan elite sering kali hukumannya tidak setimpal, sementara rakyat kecil justru menjadi korban ketidakadilan.
Islam Berantas Tuntas Maraknya Korupsi
Khilafah akan mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan mengatasi korupsi hingga ke akar-akarnya. Hal pertama dan utama adalah menguatkan keimanan para penguasa, pejabat dan penegak hukum, beserta rakyatnya.
Keimanan akan membuat seseorang muslim merasa senantiasa diawasi Allah, sehingga takut berbuat maksiat termasuk melakukan korupsi , semata-mata karena Allah. Langkah berikutnya adalah melakukan penghitungan kekayaan pejabat baik sebelum dan sesudah mengemban jabatan yang diberikan kepadanya.
Agar diketahui adakah penambahan kekayaan yang tidak wajar selama sebelum hingga sesudah menjabat. Hukum pidana pun tegas, dalam rangka menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Demikian juga mencegah yang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
Khalifah akan melakukan penghitungan harta kekayaan secara rutin dan berkala. Khalifah Umar Bin Abdul Aziz pernah mematikan lampu di ruang kerjanya pada saat menemui anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak termasuk urusan negara.
Negara melarang pemberian apapun diluar gaji untuk para pegawai dan pejabat. Baik berupa hadiah ataupun bentuk-bentuk perolehan yang lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Khilafah Islamiyah menerapkannya selama empat belas abad. Masihkah ada keraguan dalam benak kita tentang kesempurnaan agama Islam? Wallahualam bissawab. [LM/ry].
