Gurita Korupsi di Negeri Sekuler Demokrasi

Oleh: Nurmalasari
Aktivis Muslimah Purwakarta
LenSaMediaNews.Com–Fenomena korupsi di negara ini semakin menjadi-jadi, korupsi merupakan kejahatan yang dibungkus dengan pendidikan tinggi. Korupsi bukti nyata pendidikan berbasis sekuler Kapitalisme, setinggi apapun pendidikan formal apabila tidak tertancap keimanan, maka akan mudah terbawa ke dalam kesesatan.
Saat ini pelaku korupsi sudah mencapai ribuan dan melibatkan pejabat negara hingga pucuk pimpinan. Sektor pembangunan dan infrastruktur juga banyak dikorupsi, seperti yang di kemukakan oleh KPK akhir-akhir ini.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka imbas operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni lalu. OTT itu terkait dengan dua perkara berbeda. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar. (Kumparannews, 04-07-2025).
Sistem Sekular Kapitalisme
Korupsi yang menjamur saat ini akar persoalannya di sisi ekonomi diterapkan Kapitalisme, di sisi politik diterapkannya Demokrasi yang keduanya berasas sekular yakni agama dipisahkan di setiap lini kehidupan negeri ini, penerapan sistem ini berdampak kepada: Pertama, sekular menjadikan individu yang jauh dari nilai Islami, senang berkiblat pada Barat sehingga merontokkan keimanan dan ketakwaan. Standar perbuatan tidak berdasarkan syara tetapi nafsu belaka, sehingga berpendidikan tinggi, hobi mencuri.
Kedua, sekular menjadikan masyarakat acuh dan tidak peduli terhadap sesama. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak korupsi cenderung diam, karena di sistem Kapitalisme saat ini budaya suap sangat kental. Dari jabatan terendah sampai tertinggi bisa saling mendukung dalam azas kepentingan.
Meski awal pembiayaan suap sangat dramatis dengan mengeluarkan modal yang cukup fantastis. Tetapi untuk hasilnya, akan banyak ruang untuk pejabat melancarkan aksinya untuk mengembalikan pundi-pundi yang terkuras dengan cara korupsi.
Ketiga, sistem Demokrasi menjadikan hukum tumpul ke atas, runcing ke bawah, hukum bisa diutak-atik sesuai dengan kepentingan penguasa. Mandulnya sanksi bagi pelaku korupsi, karena hukum yang di pakai bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas, sama sekali tidak memberikan efek jera, bahkan tidak dipungkiri akan melahirkan generasi penerus tikus-tikus berdasi.
Hukum buatan manusia sudah terbukti batil dan tidak adil, termasuk kasus korupsi. Allah SWT. berfirman yang artinya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS: Al-Maidah :50).
Oleh karenanya, korupsi tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu, tetapi kecacatan sistem yang berlaku, yakni penerapan sistem Demokrasi Kapitalisme yang memberikan akses tol kepada pemilik modal besar, sehingga mengantarkan mereka ke singgasana kekuasaan.
Solusi Islam
Kasus korupsi yang berkembang biak harus segera di atasi, untuk itu Islam menghadirkan solusi yang efisien untuk memberantas korupsi dengan preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan).
Pertama, peran individu. Sistem pendidikan Islam akan memberikan pembekalan kepada individu, sehingga melahirkan individu masyarakat yang bersyakhshiyah (berkepribadian) Islam.
Penerapan Islam secara kafah akan membentuk pola pikir dan pola sikap Islami pada setiap individu. Dengan menjadikan akidah sebagai pondasi dalam membangun ketaatan dan ketakwaan, muncullah rasa takut ketika melakukan pelanggaran hukum syara, termasuk dalam hal korupsi.
Kedua, pengawasan masyarakat. Amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk kelangsungan keamanan sebuah negara, karena masyarakat sendirilah yang menjadi pengontrol dan pengoreksi para pejabat negara, dengan demikian celah untuk melakukan praktik korupsi semakin minim.
Ketiga, pengawasan negara. Pengawasan dan pengendalian terhadap individu serta masyarakat dilakukan, karena negaralah yang akan menetapkan kebijakan dan sanksi hukum secara paripurna.
Sistem sanksi dalam Islam saat tegas dan memberi efek jera bagi para pelaku koruptor. Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat terhadap harta, yang hukumnya berbeda-beda sesuai dengan tingkat kejahatan, mulai dari teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, memviralkan pelaku di hadapan publik melalui media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman mati.
Jabatan kepemimpinan adalah amanah yang berat, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud).
Kasus korupsi infrastruktur sudah saatnya masyarakat membuka mata dengan mengambil pelajarannya, bahwa ketika masih menganut sistem yang rusak, maka tikus-tikus berdasi akan selalu bermunculan dengan nominal yang lebih mencengangkan.
Maka dari itu, hanya sistem Islam yang bisa memberikan kesejahteraan dan keadilan. Menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman..Waahualam bissawab. [LM/ry].
