Ironi Efisiensi: Korupsi Tetap Terjadi

Oleh: Atik Hermawati
Lensamedianews.com, Opini— Kasus korupsi seolah tidak pernah berhenti, bahkan semakin menggurita di negeri ini. Pada Kamis (26/6) KPK menggelar OTT di Mandailing Natal, Sumut. OTT ini terkait dengan dua perkara yaitu proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar. Sebanyak lima orang menjadi tersangka pada kasus korupsi tersebut. (kumparannews, 04-07-2025)
Selain itu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC), salah satunya adalah mantan Direktur Utama BRI Catur Budi Harto. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.
Kasus tersebut makin menambah deretan kasus korupsi di negeri ini. Padahal kasus sebelumnya pun masih sangat banyak yang belum diatasi. Mengapa korupsi semakin menggurita, bahkan di tengah efisiensi?
Demokrasi Sekuler Menyuburkan Korupsi
Sungguh ironis, di saat pemerintah gencar melakukan efisiensi anggaran dengan dalih menyelamatkan keuangan negara, praktik korupsi justru makin menjadi-jadi. Upaya efisiensi ini berdampak langsung pada pemangkasan hak-hak dasar rakyat, seperti pengurangan tunjangan kinerja guru, penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, serta pemotongan anggaran untuk bantuan sosial, riset, hingga pertahanan. Alih-alih efisiensi, yang tampak justru ketimpangan antara rakyat yang harus berhemat dan pejabat yang menyelewengkan dana karena kekuasaannya.
Katanya negara berhasil menghemat hingga Rp306 triliun. Padahal kerugian negara akibat korupsi bisa menyentuh angka kuadriliun. Ini menunjukkan bahwa negara sebenarnya punya dana, tetapi tidak dialokasikan untuk kepentingan rakyat, melainkan disalahgunakan oleh segelintir elite politik.
Hal ini memperlihatkan kegagalan dan rusaknya sistem demokrasi sekuler yang diterapkan negeri ini. Sistem ini gagal memastikan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kapitalisme dengan asasnya sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik, hanya menghasilkan pemerintahan yang melayani kepentingan pemilik modal, bukan rakyat. Demokrasi yang diharapkan menjadi jalan keluar dari berbagai masalah negara dan rakyat justru menumbuhkan budaya politik transaksional, dimana kekuasaan diperjualbelikan, dan korupsi menjadi bagian tak terpisahkan.
Penegakan hukum yang terjadi pun tak luput dari permainan uang. Proses hukum terhadap pelaku korupsi kerap bisa dibeli, mulai dari pengurangan hukuman hingga fasilitas istimewa di penjara. Para pejabat yang terlibat jauh dari kategori individu yang bertakwa, melainkan tamak berkuasa.
Selama asas sekularisme dan demokrasi yang diterapkan, selama itu pula korupsi akan terus mengakar dan menjadi budaya di negeri ini. Hal itu tidak lain karena tolok ukurnya bukanlah syariat Islam, halal-haram tidak dihiraukan. Manfaat dan kesenangan hidup ialah tujuan utama untuk meraih kekuasaan, meski harus mengorbankan rakyat. Efek jera atas sanksi pun tak ada, akibat hukum bisa ditawar dengan adanya jabatan dan harta.
Islam Solusi Hakiki Akhiri Korupsi
Berbeda dalam sistem Islam yakni Khilafah. Islam memiliki sistem untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Kepemimpinan dalam Islam berlandaskan akidah, sehingga seluruh aktivitas kehidupan tunduk pada syariat. Hal ini membentuk individu yang bertakwa dan sadar tanggung jawabnya untuk mengurus urusan rakyat, menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan alat mencari keuntungan.
Masyarakat dalam pun dibina untuk amar ma’ruf nahi munkar, saling menasihati dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana diperintahkan Allah dalam QS Al-Maidah ayat 2. Sehingga kontrol masyarakat berjalan efektif untuk mencegah korupsi.
Ketaatan terhadap syariat menjadikan distribusi kekayaan berjalan adil. Jaminan kesehatan, keamanan, pendidikan, serta kebutuhan asasi lainnya ditunaikan sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan harta kepemilikan umum maupun negara.
Sistem Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Setiap pejabat diwajibkan melaporkan hartanya sebelum dan sesudah menjabat, dan harta yang tidak wajar akan disita. Islam memandang korupsi sebagai khianat, risywah (suap), atau gratifikasi yang semuanya hukumnya haram. Pelanggaran ini dikenai sanksi takzir, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatannya. Qadhi atau hakim dalam Islam adalah orang yang berilmu dan bertakwa, memastikan proses hukum bebas dari intervensi dan transaksi.
Sejarah mencatat, penerapan syariat secara menyeluruh dalam Khilafah Islamiah telah melahirkan sistem pemerintahan yang korup. Kesejahteraan dan keadilan yang dirasakan oleh umat Islam selama berabad-abad menjadi bukti konkret bahwa korupsi dapat diberantas bila syariat diterapkan secara kaffah. Kehidupan menjadi berkah karena tegaknya aturan perintah Allah SWT. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]
