Tuntaskan Kemiskinan dengan Cara Islam

LenSaMediaNews.Com–Kemiskinan dan kapitalisme bagai dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Sifat dasar kapitalisme adalah berfokus pada modal dan keuntungan sehingga menyebabkan kesenjangan ekonomi dan sosial. Dari sinilah berbagai persolan bermula.
Terjadinya ketimpangan pendapatan, eksploitasi tenaga kerja, sistem pajak yang tidak adil, minimnya perhatian terhadap kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan ditengarai menjadi sebab meluasnya kemiskinan.
Tanah yang subur dan sumber daya alam yang melimpah tidak jadi jaminan untuk dapat mengentaskan persoalan kemiskinan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Sudjatmiko mengatakan bahwa kemiskinan menjadi paradoks di Indramayu, sebab sebagai daerah penghasil beras dan garam terbesar, tetapi kondisi masyarakatnya sangat memprihatikan. Tingkat kemiskinannya tertinggi di Jawa Barat (beritasatu.com, 21-7-2025).
Sementara itu, pemerintah melalui BPS merasa bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan yakni dari 24,06 juta jiwa pada September 2024 menjadi 23,85 juta jiwa pada tahun 2025. Meskipun begitu, banyak pihak yang meragukannya.
Menurut direktur eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, klaim BPS tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Pasalnya, banjir PHK membuat masyarakat menjadi kehilangan pekerjaan sehingga meningkatkan kemiskinan (tirto.id, 26-7-2025).
Begitulah prinsip dalam politik ekonomi kapitalisme yang mengukur kemakmuran negara atau kesejahteraan masyarakat secara perkiraan (rata-rata) aehingga tidak mampu menuntaskan akar masalah kemiskinan itu sendiri.
Dalam Islam, masalah kemiskinan menjadi perhatian pokok. Ada sejumlah mekanisme yang dapat dilakukan oleh negara. Pertama, negara mengatur kepemilikan harta secara adil. Ada jenis harta yang boleh dimiliki oleh individu ada juga yang dilarang seperti air, padang rumput, dan hasil tambang.
Kedua, Islam menerapkan zakat, infak, dan sedekah untuk memastikan redistribusi dan pemerataan kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, Islam mewajibkan orang dewasa laki-laki yang punya tanggungan keluarga untuk mencari nafkah sehingga dapat mencukupi kebutuhan keluarganya. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, negara akan memberikan sanksi yang tegas.
Selanjutnya, Negara dalam Islam akan memberikan jaminan kebutuhan dasar masyarakat. Penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan diberikan secara cuma-cuma oleh negara. Hal ini dikarenakan kepala negara merupakan pemimpin yang bertanggung jawab terhadap urusan warganya.
Rasulullah saw. bersabda, “Kepala negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang di urusnya” (HR. An- Nasa’i)”. Dengan demikian, masalah kemiskinan dapat segera dituntaskan. Semua itu hanya mungkin dapat terwujud ketika negara mengadopsi syariat Islam secara keseluruhan. Ade Farkah, S.Pd. Wallahu a’lam [LM/ry]
