Kebijakan Baru, Rekening Diblokir Sepihak

Oleh: Noviya Dwi
LenSaMediaNews.Com–Ramai tentang kebijakan rekening yang tidak aktif selama 3 bulan akan diblokir. Kebijakan tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK), memunculkan kritik pedas dari sejumlah masyarakat.
Keluhan dari masyarakat dengan adanya kebijakan ini, mereka merasa dirugikan karena rekening yang jarang terpakai justru diblokir sepihak tanpa pemberitahuan. Anggi(25), yakni karyawan swasta yang berdomisili di Bekasi merasa dirugikan atas pemblokiran tersebut. Pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak bank terkait intruksi yang diberikan PPATK.
Menurutnya, tidak semua orang ada waktu untuk mengurus permasalahan tersebut ke bank, apalagi jika jadwal kerja yang padat. Dia juga menegaskan kebijakan ini mempersulitnya. Banyak respon masyarakat yang sepakat karena hal tersebut dinilai merugikan banyak pihak. Pihak lainnya menanggapi, rekening yang diblokir tersebut tidak hanya dibuat transaksi semata, tetapi juga untuk menyimpan uang (tribunnews.com,31-7-2025).
Kebijakan yang Merugikan Masyarakat
Pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK dinilai membuat resah dan mempersulit rakyat. Pasalnya, di era digital ini, aktivitas perbankan dibuat untuk menyimpan uang dan pembayaran. Banyak yang mengeluhkan kebijakan yang justru tidak mempermudah hidup tapi mempersulit hidup dengan berbagai kebijakan yang tidak masuk akal.
Pemblokiran juga dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Banyak yang menyayangkan hal tersebut, yang dinilai masuk ke ranah pribadi dalam hal kepemilikan individu. Tak hanya itu, banyak orang yang mengandalkan menyimpan uang di bank supaya aman justru uang tersebut tidak bisa diambil. Pemenuhan kebutuhan yang darurat terhalangi oleh kebijakan yang meresahkan ini.
PPATK menegaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening yang tidak aktif. Kemudian mereka juga mengatakan, praktik jual beli rekening yang marak terjadi dan sering dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, seperti judi online dan pencucian uang. Hal ini menuai kritik masyarakat yang tetap berharap sistem yang lebih akomodatif komunikatif kedepannya.
Kesejahteraan Rakyat Terjaga Dalam Sistem Islam
Dalam Negara Islam kepemilikan dibagi tiga jenis, yakni kepemilikan individu, negara dan umum, semua memiliki peran yang berbeda-beda. Syariat Islam memberi perlindungan dalam kehidupan manusia secara utuh. Syariat Islam melindungi akal, akidah, darah dan jiwa serta kelahiran, keturunan, harta, kehormatan, keamanan dan melindungi negara. Perlindungan ini juga diberikan kepada non-muslim (ahludz dzimmah).
Aturan Islam juga mengatur sebab kepemilikan harta dan jenis-jenis kepemilikan. Negara haram merampas kepemilikan individu meski dengan alasan kepentingan bersama kecuali harus mengganti dengan ganti yang setimpal. Dalam Islam memiliki aturan yang unik terkait kepemilikan individu, bahwa Islam tidak membatasi kuantitas untuk memiliki sesuatu tapi membatasi tata cara dan bagaimana cara memiliki sesuatu. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat bagian dari kewajiban mengurus dan mengayomi rakyat.
Negara wajib melindungi kepentingan rakyat dan mementingkan kemaslahatan rakyat dengan tetap memperhatikan unsur keadilan. Khalifah memiliki hak mutlak untuk melayani urusan umat dan tidak boleh menyimpang dari hukum syara’. Dalam Islam mengatasi judi online dan pencucian uang dengan cara membangun mekanisme pencegahan yang kokoh melalui sistem pendidikan, kontrol masyarakat, dan penegakan hukum Islam secara kafah.
Hanya dengan Khilafah yang mampu menerapkan semua itu secara terpadu. Dalam Islam, pendidikan tidak sekadar diarahkan hanya mencapai duniawi saja tetapi pembentukan kepribadian Islam yang kokoh dan menjadikan ketakwaan kepada Allah sebagai orientasi utama dalam hidup.
Masyarakat tidak dibiarkan menjadi pasif dan permisif terhadap kemaksiatan karena amar makruf nahi mungkar yang ditegakkan. Khilafah juga menerapkan hukum Islam yang menjerakan serta tegas. Negara akan mengawasi dengan ketat ruang digital, platform penyedia layanan, aplikasi, situs dan pengiklanan terkait aktivitas haram tersebut.
Peran negara sangat penting dalam kesejahteraan rakyat, maka solusi tuntas dalam hal ini adalah kembaliin kepada hukum Allah yang menjauhkan manusia dari kezaliman dan menyelamatkan umat dari keterpurukan. Wallahualam bishawab. [LM/ry].
