Pajak Disulap Jadi Zakat dan Wakaf

Pajak disulap jadi zakat wakaf_20250820_065857_0000

Oleh : Nettyhera

(Pengamat Kebijakan Publik)

 

Lensa Media News- Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengemukakan pernyataan kontroversial, dengan menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf (detikfinance, 13/08/25). Menurutnya, ketiganya memiliki kesamaan esensial, yakni sama-sama “memberi sebagian harta untuk kemaslahatan bersama.” Narasi ini sekilas terdengar manis, seolah ingin merangkul sentimen religius masyarakat mayoritas Muslim. Namun, jika dikupas lebih dalam, penyamaan pajak dengan zakat dan wakaf bukan saja keliru secara syar’i, melainkan juga berbahaya karena menyesatkan cara pandang umat terhadap ajaran Islam.

 

Keliru Memahami Konsep Zakat dan Wakaf

Zakat dan wakaf adalah institusi ibadah dalam Islam yang bersumber dari wahyu, bukan hasil rekayasa manusia. Zakat memiliki nishab, haul, kadar, serta mustahiq yang ditentukan syariat secara rinci. Tidak ada ruang bagi penguasa untuk mengutak-atik aturan zakat karena semua sudah baku dalam hukum Allah. Demikian pula wakaf, ia merupakan amal jariyah yang ditujukan untuk kepentingan umat dengan aturan distribusi yang jelas.

Sementara pajak adalah produk sistem kapitalisme modern yang lahir dari paham sekularisme. Pajak tidak memiliki batasan haul, nishab, atau asnaf tertentu. Ia ditentukan sepenuhnya oleh negara berdasarkan kebutuhan anggaran. Besarannya bisa berubah-ubah, dikenakan pada siapa saja, bahkan tanpa memandang kondisi ekonomi rakyat. Maka, menyamakan zakat dan wakaf dengan pajak sama saja mencampuradukkan antara hukum Allah dengan aturan manusia.

 

Pajak dalam Sistem Kapitalisme: Alat Eksploitasi

Pernyataan Sri Mulyani seakan menutupi fakta bahwa pajak di negeri ini telah menjadi instrumen utama rezim kapitalis untuk menutup defisit anggaran. Alih-alih mengelola kekayaan alam yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, negara justru menyerahkannya kepada korporasi asing. Kontrak karya tambang, privatisasi migas, hingga konsesi hutan dan perkebunan menunjukkan betapa negara hanya menjadi “satpam” bagi kepentingan kapitalis global.

Akibatnya, rakyatlah yang dipaksa menanggung beban melalui pajak. Inilah wajah asli kapitalisme: keuntungan sumber daya jatuh ke tangan segelintir oligarki, sedangkan rakyat kecil dicekik pajak. Penyamaan pajak dengan zakat dan wakaf hanyalah strategi retorika untuk melunakkan resistensi publik. Dengan cara itu, pemerintah berharap masyarakat rela dipungut pajak karena dianggap setara dengan ibadah.

 

Konspirasi Kapitalis di Balik Narasi “Pajak adalah Zakat”

Tidak bisa dipungkiri, narasi penyamaan pajak dengan zakat adalah bagian dari proyek kapitalis global. Dalam sistem ekonomi neoliberal, negara-negara berkembang diarahkan untuk menutup anggaran melalui peningkatan pajak. Lembaga-lembaga seperti IMF dan Bank Dunia kerap mendorong reformasi perpajakan di negara dunia ketiga dengan alasan “stabilisasi fiskal”. Padahal hakikatnya, mereka sedang memastikan agar negara-negara tersebut tetap tunduk pada skema kapitalisme global.

Indonesia termasuk di dalamnya. Alih-alih menggunakan kekayaan tambang, energi, dan hutan untuk menopang APBN, pemerintah lebih memilih jalan pintas: menarik pajak setinggi-tingginya dari rakyat. Di sinilah letak “konspirasi kapitalis”—rakyat menjadi sapi perah, sementara hasil bumi dijadikan komoditas global. Ketika narasi ini dipoles dengan bahasa agama, sesungguhnya itu upaya mengaburkan fakta penindasan dengan balutan religiusitas semu.

 

Pandangan Islam: Zakat Bukan Pajak

Islam memiliki sistem ekonomi yang khas dan independen dari kapitalisme. Dalam Islam, zakat adalah mekanisme distribusi kekayaan yang wajib bagi Muslim dan dikelola negara (Khilafah) melalui Baitul Mal. Zakat bukan untuk menambal defisit APBN, tetapi untuk membersihkan harta dan menyejahterakan fakir miskin, ibnu sabil, muallaf, hingga jihad fi sabilillah. Tidak ada satu pun fungsi zakat yang sama dengan pajak kapitalistik.

Selain zakat, Islam juga memiliki pos pemasukan lain dalam Baitul Mal: fai’, ghanimah, kharaj, jizyah, hingga kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan energi. Seluruhnya diatur untuk menjamin kemakmuran rakyat tanpa harus memalak mereka lewat pajak yang menindas. Dengan sistem ini, beban fiskal negara tidak pernah ditimpakan pada rakyat kecil.

 

Menolak Narasi Sesat, Kembali ke Islam Kaffah

Apa yang disampaikan Sri Mulyani jelas mencerminkan kekeliruan berpikir sekaligus menunjukkan mentalitas penguasa yang terikat pada paradigma kapitalisme. Penyamaan zakat dengan pajak dan wakaf bukan sekadar salah kaprah, tapi juga bisa menyesatkan umat, sebab berimplikasi pada cara pandang mereka terhadap hukum Allah.

Umat Islam harus tegas menolak narasi sesat ini. Tidak boleh ada kompromi antara aturan Allah dengan sistem kapitalisme. Zakat tetaplah ibadah yang wajib sesuai syariat, sedangkan pajak adalah instrumen penindasan kapitalis yang lahir dari sistem sekular. Jalan keluar sejati bukan dengan merekonsiliasi pajak dengan zakat, melainkan dengan mengembalikan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah.

 

Penutup

Pernyataan Sri Mulyani yang menyamakan pajak dengan zakat dan wakaf bukan hanya keliru, melainkan bagian dari proyek kapitalisme global untuk melanggengkan eksploitasi rakyat. Islam menawarkan solusi yang sangat berbeda: sebuah sistem ekonomi yang berbasis akidah, bukan kapitalisme; sebuah mekanisme distribusi yang adil, bukan pungutan sewenang-wenang; sebuah negara yang menyejahterakan rakyat, bukan menjadi perpanjangan tangan oligarki.

Karena itu, umat Islam harus sadar bahwa penyelesaian persoalan pajak bukan dengan menempuh logika kapitalisme berbalut agama, melainkan dengan memperjuangkan tegaknya sistem Islam kaffah. Hanya dengan itu, zakat akan kembali pada fungsi aslinya, wakaf dikelola sesuai syariat, dan pajak yang menindas akan ditinggalkan selamanya.

 

[LM/nr]