Negara Wajib Atur Pernikahan Syariah

SP, Pernikahan Syariah, LenSaMediaNews

Negara Wajib Atur Pernikahan Syariah
Oleh: Isnawati
(Muslimah Penulis Peradaban)

 

LenSaMediaNews – SP – Fenomena nikah muda kembali menjadi perbincangan, setelah viralnya konten kreator yang menikah pada usia 19 tahun. Peristiwa ini, menunjukkan bahwa arus informasi digital kerap membentuk opini publik tanpa pemahaman yang utuh. Dalam perspektif negara, pernikahan tidak cukup dipandang sebagai pilihan pribadi. Namun, harus dilihat sebagai bagian dari pembangunan manusia dan penentu arah masa depan generasi.

 

Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, menilai bahwa pernikahan usia remaja berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Pernikahan sebelum matang secara fisik, mental, dan ekonomi berpotensi memunculkan persoalan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan keluarga. Hal ini ditegaskan dalam pemberitaan KEMENDUKBANGGA.GO.ID, 8 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa pernikahan dini dapat memengaruhi struktur penduduk serta pembangunan jangka panjang negara. Artinya, negara memiliki tanggung jawab besar memastikan masyarakat memahami makna pernikahan secara benar dan bertanggung jawab.

 

Namun, persoalan hari ini bukan hanya soal usia, melainkan juga arah nilai yang ditanamkan. Di era digital, sesuatu yang viral sering dianggap benar meski belum tentu sesuai fakta maupun syariat. Pernyataan influencer tentang nikah muda atau pandangan yang meremehkan pendidikan dapat membentuk pola pikir generasi tanpa landasan kuat. Jika negara bersikap netral tanpa panduan nilai yang jelas, masyarakat akan mudah terseret arus opini yang berubah-ubah.

 

Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar penyaluran hasrat, tetapi ibadah yang membawa amanah besar. Seseorang harus akil dan baligh, memahami tanggung jawab, serta siap memimpin keluarga menuju kebaikan. Tanpa pemahaman ini, pernikahan rentan berujung konflik, bahkan perceraian yang kemudian dinormalisasi melalui media sosial. Oleh karena itu, negara seharusnya tidak hanya memberi imbauan teknis, tetapi menghadirkan sistem yang menanamkan visi pernikahan sesuai syariah.

 

Di sinilah pentingnya penerapan syariah secara menyeluruh, dalam naungan khilafah. Negara berbasis syariah akan menjadikan pendidikan pranikah, pembinaan keluarga, dan perlindungan generasi sebagai kebijakan strategis, bukan sekadar wacana. Standar kedewasaan tidak hanya diukur dari angka usia atau kemampuan ekonomi, tetapi juga kesiapan iman, akal, dan tanggung jawab. Dengan sistem yang jelas, masyarakat tidak lagi bingung antara tren viral dan tuntunan yang benar.

 

Solusinya bukan melarang pernikahan secara mutlak, melainkan memastikan negara mengatur dengan aturan ilahi yang adil. Ketika syariah diterapkan, pernikahan menjadi sarana membangun peradaban, bukan sekadar fenomena media sosial. Negara pun mampu melahirkan generasi kuat, berilmu, dan bertakwa sebagai fondasi masa depan umat dan bangsa.

Wallahu a’lam bish-shawab.