Upaya Entas Kemiskinan, Pelintir Kewajiban Syariat

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban
LenSaMediaNews.com–Semakin menjadi kebiasaan para pejabat di negeri ini ketika melontarkan pernyataan berakibat blunder di masyarakat, kemudian meminta maaf. Seringan itu seolah lisan yang sudah terucap tidak dimintai pertanggungjawaban.
Kali ini, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya, termasuk pendistribusiannya yang hanya untuk delapan ashnaf (sindonews.com,1-3-2026).
Selengkapnya dalam video yang viral itu Nasaruddin mengatakan, “Kalau kita ingin maju sebagai umat, kita harus meninggalkan zakat! Zakat itu nggak populer, Qur’an juga tidak terlalu mempopulerkan zakat….” (detik.com,1-3-2026).
Dalil yang diambilnya Al-Quran Surat At Taubah ayat 103 . Padahal kata “ Hud” ( ambillah, kata perintah) min amwalikun shadaqah para imam ahli tafsir menjelaskan itu adalah shaqadoh wajib alias zakat. Ketua Umum MUI, KH M Anwar Iskandar mengatakan, pernyataan Menag ini sharih (jelas) yaitu “ meninggalkan zakat”. Jumhurul ulama bersepakat bahwa kata “sedekah” dalam ayat tentang delapan ashnaf merujuk pada zakat yang wajib, bukan sedekah sunnah.
Sejarah juga mencatat, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Hal ini menunjukkan pada zaman sesudah Nabi wafat pun zakat masih memiliki kedudukan penting dalam Islam. Kiai Anwar paham maksudnya, tentang kedermawanan, namun pilihan frase “meninggalkan zakat” rentan menimbulkan salah persepsi (MUI.or.id, 28-2-2026).
Kapitalisme Tak Pandang Syariat Tapi Manfaat
Pernyataan blunder itu disampaikan Menag dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, diakuinya sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menag kemudian mencontohkan banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di sana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Menag kita ini memang sudah sejak tahun lalu gencar mengkampanyekan pentingnya peran zakat dan wakaf dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Potensi zakat dan wakaf bahkan menyentuh angka Rp 220 triliun.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad pun menegaskan optimalisasi peran zakat dan wakaf sudah menjadi salah satu proyek perubahan yang tengah dikembangkan dalam Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional I Angkatan 64 oleh kementerian agama untuk kesejahteraan umat (detik.com,22-9-2025).
Kapitalisme seolah tak pernah bisa diam jika melihat potensi kantong uang, pun zakat dilirik agar “ produktif “. Menghasilkan keuntungan berlipat-lipat, menghidupkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan. Di sinilah awal terjadinya tragedi akibat kesalahan dalam memandang akar persoalan mengapa kemiskinan kian ekstrem.
Zakat adalah kewajiban syariat yang semestinya dikerjakan oleh negara dan dijamin pelaksanaannya hingga distribusinya hanya kepada delapan ashnaf. Zakat adalah harta pemberian bagi mustahik (penerima) zakat, bukan modal agar ia produktif menghasilkan pertumbuhan ekonomi bangsa. Menghilangkannya pun dosa besar.
Sedangkan kesejahteraan hingga tak ada lagi kemiskinan ekstrem adalah akibat penerapan Sistem Ekonomi Kapitalisme yang lebih mendukung para pemodal besar. Undang-undang bahkan bisa diubah hanya untuk memudahkan masuknya investasi. Zakat samasekali tak diperhitungkan, karena yang seharusnya dikerjakan negara adalah mengelola sumber daya alam yang berlimpah di negeri ini.
Akibatnya, negara memungut pajak dan utang baik dalam maupun luar negeri karena tak memiliki akses ke pengelolaan SDA. Rakyatlah yang kemudian jadi tumbal, hak mereka dilayani secara terbatas karena dananya juga terbatas. Akhirnya merembet pada zakat dan wakaf. Padahal, negara yang menjadi contoh menag pun tak luput dari sistem ekonomi kapitalisme. Riba dan utang luar negeri mereka pun tinggi meski SDA mereka juga berlimpah.
Islam Sejatinya Diterapkan Kâfah Bukan Sebagian
Allah SWT.berfirman, “ Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan. Sesungguhnya syaithan itu musuh yang nyata bagi kamu.” (TQS al-Baqarah : 208). Ayat ini jelas memerintahkan kepada kaum muslim untuk masuk Islam secara keseluruhan, bukan sebagaian bahkan hanya mengambil syariat zakatnya saja.
Semestinya siapa saja yang memahami Islam wajib menyerukan penerapan Islam secara Kaffah, apalagi jika menjadi seorang pejabat, bukan malah melanggengkan hukum buatan manusia. Wallahualam bissawab. [LM/ry].
