Anak Bunuh Diri, Korban Sistem Pendidikan Kapitalistik

20260302_082121

Oleh: Ummu Naira

Aktivis RAGB

 

LenSaMediaNews.com–Seorang siswa kelas IV berusia 10 tahun berinisial YBR ditemukan meninggal dunia tergantung di dahan pohon cengkeh di Kabupaten Ngada, NTT, pada Kamis (29/1). Lokasinya dekat pondok tempat ia tinggal bersama neneknya yang berusia sekitar 80 tahun.

 

Polisi menemukan surat tulisan tangan yang diduga ditujukan kepada ibunya. Sebelum kejadian, korban diketahui sempat meminta uang untuk membeli buku dan pena, namun permintaannya tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan ekonomi sang ibu (detiknews.com, 5-2-2026).

 

Kasus ini menjadi bukti, bahwa pendidikan gratis yang seharusnya menjadi hak dasar bagi rakyat tidak dapat dipenuhi oleh negara. Negara abai terhadap kebutuhan rakyat dan gagal mendeteksi bahwasanya perannya bukan hanya menyediakan sekolah, tetapi juga harus memastikan anak benar-benar bisa mengakses pendidikan dan memberikan dukungan yang diperlukan oleh anak, salah satunya alat perlengkapan sekolah.

 

Ketidakmampuan negara mengayomi anak dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar mereka, menunjukkan bahwa ada kegagalan dalam sistem pendidikan saat ini. Latar belakang kemiskinan sehingga orang tua tidak dapat memenuhi biaya pendidikan juga tidak mendapat perhatian penuh dari negara. Faktor ekonomi dan tidak adanya perlindungan sosial inilah yang akhirnya menyebabkan seorang anak bunuh diri.

 

Secara umum, kebutuhan dasar bagi rakyat atau manusia secara keseluruhan itu meliputi kebutuhan pangan yang cukup dan bergizi, pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang terjaga dan jaminan keamanan. Jika rakyat miskin tidak memiliki akses memadai terhadap empat hal ini, maka negara dapat dinilai gagal menjalankan fungsi dan perannya.

 

Saat ini, sistem pendidikan di Indonesia bercorak kapitalistik, memandang pendidikan sebagai investasi ekonomi dan sarana menghasilkan keuntungan. Sekolah berlomba-lomba meningkatkan fasilitas, membangun citra eksklusif dan menetapkan biaya tinggi dengan dalih ada harga ada rupa.

 

Akibatnya, akses pendidikan berkualitas menjadi sangat bergantung pada kemampuan finansial. Anak yang berasal dari keluarga kaya memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah unggulan, sementara anak dari keluarga miskin sering kali hanya memiliki pilihan terbatas dan akhirnya terpinggirkan. Biaya seragam, buku, kegiatan sekolah, hingga pungutan tidak resmi dapat menjadi beban berat bagi keluarga miskin.

 

Berbeda dengan sistem Islam, hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab negara. Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan pada orangtua. Negara harus hadir dan menjamin agar setiap anak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.

 

Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab tersebut dan wajib memastikan agar tidak ada satu pun anak yang terkendala untuk kelangsungan pendidikan, terlebih lagi sampai anak harus putus sekolah karena masalah ekonomi. Pendidikan tidak boleh dijadikan komoditi komersial yang membebani rakyat.

 

Anak adalah amanah dari Allah yang harus dididik, dijaga dan dilindungi.Dalam Islam, penjagaan dan perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga semata. Masyarakat dan negara juga memiliki peran penting dalam hal tersebut.

 

Pola asuh orang tua membimbing anak dengan menanamkan nilai-nilai islami, kontrol dari masyarakat dengan beramar ma’ruf dan bernahi munkar dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak, serta hadirnya negara yang meri’ayah umat guna menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat, merupakan tiga komponen yang saling bersinergi dan tidak boleh dipisahkan.

 

Dalam Islam, pemasukan negara dikumpulkan dan dikelola di Baitulmal, untuk memenuhi kebutuhan umat, termasuk pendidikan yang menjadi hak rakyat dan dijamin negara. Dana Baitulmal berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam dan kepemilikan negara seperti kharaj, ghanimah, fa’i dan lainnya.

 

Dengan mekanisme ini, pendidikan berkualitas menjadi lebih merata, dapat diakses oleh seluruh anak tanpa harus terkendala biaya. Pendidikan ini pula menjadi jembatan untuk melahirkan generasi emas yang bertakwa dan berakhlak mulia, generasi pembangun peradaban.

 

Dalil yang demikian adalah firman Allah swt.  yang artinya, “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (TQS Al-Alaq:1-5). Wallahua’lam bishshawab. [LM/ry].