Jaminan Kesehatan: Hak Dasar Rakyat, Bukan Komoditas

HakDasar-LenSaMediaNews

Oleh : Nurjannah S

 

LenSaMediaNews.com–Kebijakan penonaktifan sepihak terhadap 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan telah memicu kegaduhan publik yang meluas. Penonaktifan massal ini berdampak langsung pada terhentinya akses medis bagi pasien kritis, termasuk ratusan pasien cuci darah yang membutuhkan perawatan rutin.

 

Pemerintah berdalih bahwa penonaktifan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan akurasi data desil agar subsidi “tepat sasaran”. Menteri Kesehatan menyebutkan, ada 1.824 orang yang masuk desil 10 (desil terkaya) namun terdaftar sebagai penerima BPJS PBI. Akibatnya, banyak warga yang lebih berhak kategori desil 1 sampai 5 malah tidak terdaftar sebagai peserta BPJS PBI karena tidak masuk kuota yang tersedia sekitar 96,8 juta (Kompas.com,11-02-2026).

 

Alasan efisiensi sektor kesehatan menunjukkan kegagalan negara dalam memprioritaskan keselamatan rakyat. Menanggapi protes keras masyarakat, DPR dan pemerintah akhirnya menggelar rapat khusus yang menghasilkan lima poin kesepakatan. Poin utamanya adalah masa transisi tiga bulan, di mana layanan tetap berjalan dengan iuran ditanggung pemerintah sementara pemutakhiran data dilakukan (CNBCIndonesia.com,10-02-2026).

Meskipun ada masa transisi, kebijakan ini tetap menyisakan persoalan. Pertama, birokrasi reaktivasi yang berbelit dari tingkat RT hingga Dinas Sosial sangat membebani rakyat. Kedua, di lapangan, instruksi agar rumah sakit tetap menerima pasien sering kali tidak efektif karena ketiadaan jaminan pembiayaan yang konkret. Pada akhirnya pasien yang sudah dinonaktifkan terpaksa harus biaya mandiri. Ketiga, paradigma “efisiensi” menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan dipandang sebagai beban fiskal negara yang harus ditekan, bukan sebagai tanggung jawab pelayanan umat.

 

Kementerian Kesehatan akhirnya mengaktifkan ulang atau reaktivasi 120.000 pasien penyakit katastropik yang sempat dihapus dari penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN (BeritaSatu.com,11-02-2026). Beginilah otak atik kebijakan sebab kesehatan menjadi barang mahal dalam sistem sekuler.

 

Dalam Sistem Ekonomi Kapitalistik, negara hanya sebagai regulator dan pengelola bukan penyedia layanan langsung. Penyerahan urusan kesehatan kepada badan pengelola asuransi (BPJS) memaksa layanan publik tunduk pada logika untung-rugi. Akibatnya, pemangkasan kepesertaan menjadi jalan pintas menambal defisit anggaran, meskipun taruhannya adalah nyawa rakyat.

 

Lagi-lagi alasan efisiensi anggaran dan otak atik kebijakan keuangan negara mempertaruhkan kebutuhan dasar rakyat. Sangat ironis ketika pemerintah beralasan melakukan ‘efisiensi anggaran’ hingga menonaktifkan 11 juta peserta PBI BPJS, sementara di sisi lain negara mampu menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terlebih lagi, sebagian dana MBG tersebut justru diambil dari realokasi anggaran kesehatan. Ini menunjukkan adanya ketimpangan prioritas: negara lebih memilih membiayai program populis di satu sisi, namun mengorbankan jaminan nyawa rakyat miskin (PBI) di sisi lain dengan alasan efisiensi.

 

Perspektif ini sangat bertolak belakang dengan politik pelayanan kesehatan dalam Islam. Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok publik yang wajib dipenuhi negara secara gratis dan berkualitas bagi seluruh warga, tanpa membedakan kaya atau miskin.

 

Pemimpin dalam Islam adalah pengurus rakyat (raa’in) yang bertanggung jawab penuh, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Al-Imâm (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Tanggung jawab ini mencakup penyediaan fasilitas medis dan tenaga ahli yang dibiayai penuh oleh negara.

 

Secara teknis, Islam mengandalkan institusi Baitulmal yang disokong oleh pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam (migas, tambang), serta pos fai dan kharaj. Jika pun kas negara kosong, negara dibolehkan memungut pajak (dharibah) terbatas hanya dari kalangan mampu demi meniadakan bahaya (dharar) yang mengancam nyawa rakyat. Artinya, dalam Sistem Islam, layanan kesehatan tidak boleh terhenti karena alasan anggaran.

 

Bukan hanya pengobatan, Sistem Islam menempatkan negara sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyakit. Negara wajib menyediakan sanitasi yang bersih, lingkungan yang sehat, serta menjamin pemenuhan pangan bergizi bagi setiap individu. Sejarah mencatat kegemilangan rumah sakit di Baghdad hingga Kairo yang memberikan perawatan paripurna secara cuma-cuma bagi siapa saja.

 

Islam merupakan aturan hidup terbaik . Syariatnya mencakup semua persoalan baik masalah pemerintahan, hukum, ekonomi, termasuk masalah pelayanan kesehatan. Menjalankan semua hukum ini adalah bagian dari ibadah dan wujud ketaatan kita kepada Allah.
Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara kaffah (keseluruhan), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (TQS. Al-Baqarah [2]: 208). Wallahu’alam. [LM/ry].