MBG Ramadan VS Solusi Gizi Dalam Perspektif Islam

MBGRamadan-LenSaMediaNews

Oleh : Yayang sevia

 

LenSaMediaNews.com–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini dirancang untuk menekan angka kekurangan gizi dan stunting melalui penyediaan makanan yang memenuhi kebutuhan nutrisi harian.

 

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa program MBG terus berjalan selama Ramadan dengan mekanisme distribusi yang disesuaikan dengan kondisi penerima. Kelompok yang tidak wajib berpuasa, seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, tetap menerima layanan sebagaimana biasa. Penyesuaian lebih banyak diterapkan pada siswa sekolah yang menjalankan puasa.

 

Dalam pelaksanaannya, makanan untuk siswa yang berpuasa dibagikan dalam bentuk menu kering yang tahan lama, seperti telur rebus atau pindang, abon, kurma, susu, buah, serta pangan lokal lainnya. Paket tersebut dirancang agar dapat dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka puasa. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kearifan lokal serta kondisi daerah masing-masing agar distribusi dapat berjalan efektif (Liputan6.com,29-01-2026).

 

Meskipun demikian, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pakar. Eliza Mardian menilai bahwa pemberian makanan kering berpotensi tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Menurutnya, makanan yang praktis dan tahan lama belum tentu mengandung komposisi nutrisi yang seimbang sesuai kebutuhan harian anak. Ia mengusulkan agar bantuan diberikan dalam bentuk bahan pangan mentah untuk periode tertentu sehingga keluarga dapat mengolahnya menjadi menu yang lebih beragam dan bergizi.

 

Pandangan serupa disampaikan oleh Tan Shot Yen yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam pemenuhan gizi selama Ramadan. Dengan menyediakan bahan mentah, keluarga dapat menyiapkan makanan sahur dan berbuka yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi anak. Selain itu, pembagian makanan siap konsumsi pada siang hari dinilai berpotensi menjadi godaan bagi siswa yang sedang belajar berpuasa, sehingga dapat mengganggu proses pendidikan ibadah tersebut.

 

Selain persoalan komposisi gizi, terdapat pula kekhawatiran terkait konsistensi pelaksanaan di lapangan. Tidak semua satuan pelayanan pemenuhan gizi memiliki kapasitas dan pengawasan yang sama, sehingga distribusi makanan kemasan berpotensi menimbulkan ketidakteraturan. Jika mekanisme pelaksanaan tidak seragam, tujuan utama program untuk meningkatkan status gizi anak dikhawatirkan tidak tercapai secara maksimal.

 

Permasalahan ini menunjukkan bahwa pemenuhan gizi anak tidak hanya bergantung pada program bantuan pangan, tetapi juga memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

 

Dalam perspektif Islam, pemenuhan gizi merupakan bagian dari menjaga amanah tubuh dan kualitas generasi. Islam memerintahkan konsumsi makanan yang halal dan thayyib serta melarang segala hal yang membahayakan kesehatan. Rasulullah SAW bersabda, “…sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu…” (HR. Bukhari), juga hadis yang lain, “… mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah…” (HR.Muslim) yang menunjukkan pentingnya menjaga kesehatan fisik.

 

Al-Quran menegaskan tanggung jawab keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan, sebagaimana firman Allah swt. yang artinya,“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (TQS. Al-Baqarah: 233).

 

Ayat di atas menunjukkan bahwa pemenuhan gizi anak pada dasarnya merupakan tanggung jawab ayah atau wali yang mampu. Apabila tanggung jawab tersebut tidak dapat dijalankan, maka kewajiban berpindah kepada pihak yang memiliki kemampuan dalam lingkup keluarga.

 

Di sisi lain, negara dalam Islam berperan sebagai pengurus (raa’in) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat. Negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja dengan upah layak serta memastikan ketersediaan bahan pangan pokok dengan harga yang terjangkau. Dengan terpenuhinya kebutuhan dasar tersebut, kepala keluarga dapat menjalankan kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan gizi anggota keluarga.

 

Bagi anak yang tidak memiliki penanggung nafkah, maka negara berkewajiban memenuhi kebutuhannya melalui pengelolaan dana baitul maal. Program jaminan individu ini, apabila diterapkan harus bersifat pelayanan langsung dan tidak dijadikan komoditas bisnis maupun alat kepentingan politik. Pengelolaan dana publik juga harus dilakukan secara amanah dan profesional sesuai ketentuan syariat serta skala prioritas yang jelas. Wallahualam bissawab. [LM/ry].