Krisis Moral di Balik Lingkaran Elite Global

Penonaktifan PBI BPJS__20260412_075119_0000

Oleh : Keni Rahayu

 

Lensa Media News – Kebenaran kadang tidak hilang. Ia tertimbun di balik gemerlap kekuasaan dan rapatnya lingkaran yang sulit ditembus. Kasus Jeffrey Epstein mungkin telah bergeser dari hiruk pikuk pemberitaan, namun jejaknya masih menyisakan luka pada keadilan. Ia, seorang finansier dengan jejaring luas di lingkaran elite global, pertama kali dilaporkan pada pertengahan 2000-an atas dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur dengan pola perekrutan yang sistematis (BBC News, 9 Juli 2019).

Namun pada 2008, perkara itu berakhir dengan hukuman yang jauh lebih ringan melalui kesepakatan hukum yang menuai kritik luas (The Miami Herald, 28 November 2018). Kasus ini kembali mencuat pada 2019 sebelum berhenti pada kematian yang menyisakan tanda tanya di dalam tahanan (CNN, 10 Agustus 2019), sementara proses hukum terhadap rekannya, Ghislaine Maxwell, serta pembukaan dokumen pada 2023 hingga 2024 (BBC News, 4 Januari 2024) perlahan membuka tabir luasnya jejaring yang melingkupinya. Pada titik ini, kita tidak hanya sedang membaca sebuah kasus, tetapi sedang menyaksikan bagaimana kebenaran dapat berjalan tertatih ketika ia harus berhadapan dengan kekayaan, pengaruh, dan kekuasaan yang saling menguatkan.

 

Sekularisme, Kapitalisme, dan Kegagalan Struktural

Kasus ini bukan sekadar skandal individu, melainkan cermin dari sistem yang melahirkannya. Ia tumbuh dalam peradaban sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga standar benar dan salah tidak lagi merujuk pada aturan yang tetap, tetapi dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan.

Dalam situasi ini, hukum berubah menjadi ruang tawar-menawar. Mereka yang memiliki kekayaan dan kekuasaan berada pada posisi yang jauh lebih kuat, sehingga keadilan sering kali bergeser dari prinsip menjadi hasil dari kekuatan yang dimiliki. Pada akhirnya, hukum tidak lagi berdiri tegak untuk semua, tetapi condong kepada pihak yang berkuasa.

Kapitalisme semakin memperkuat kondisi ini dengan menjadikan kekayaan sebagai sumber pengaruh, baik dalam politik, hukum, maupun media. Di sisi lain, ketimpangan ekonomi menciptakan kerentanan, sementara segala sesuatu dinilai dari keuntungan, termasuk tubuh dan relasi manusia. Akibatnya, praktik yang merugikan kerap tersamarkan sebagai kebebasan.

Rangkaian persoalan ini menunjukkan bahwa krisis yang terjadi bukan sekadar krisis moral individu, melainkan krisis sistemik. Sekularisme dan kapitalisme saling menguatkan, melahirkan ketidakadilan yang terus berulang. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan parsial, tetapi perubahan mendasar pada sistem kehidupan itu sendiri.

 

Sistem Islam sebagai Jalan Keluar

Dalam sejarah Islam, syariat pernah diterapkan secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga Utsmaniyah. Dalam sistem ini, penjagaan kehormatan dan keturunan tidak hanya ditegakkan melalui hukum, tetapi dibangun sejak awal melalui pendidikan akidah, budaya masyarakat, dan sistem sosial yang saling menguatkan. Karena itu, kasus zina yang sampai pada penerapan hukuman sangat jarang terjadi. Islam lebih mengedepankan pencegahan daripada sekadar penindakan.

Pada level individu dan keluarga, Islam menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan berada dalam pengawasan Allah. Al-Qur’an tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang mendekatinya. Dari sinilah lahir aturan menjaga pandangan, larangan khalwat, serta dorongan untuk menikah. Keluarga menjadi benteng pertama yang menanamkan rasa malu, tanggung jawab, dan kesadaran akan kehidupan akhirat.

Di tengah masyarakat, budaya amar ma’ruf nahi munkar menjadikan umat tidak bersikap netral terhadap kemaksiatan. Penyimpangan tidak dibiarkan tumbuh menjadi kebiasaan, apalagi dipromosikan sebagai hiburan. Sementara pada level negara, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status. Tidak ada kekebalan bagi elite, karena hukum bersumber dari wahyu, bukan kepentingan manusia. Dalam hal ini, negara berfungsi sebagai pelindung umat, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ, “Imam adalah junnah (perisai), di belakangnya kaum Muslimin berperang dan berlindung.” Negara juga mengatur interaksi sosial, media, dan ekonomi agar tidak membuka ruang bagi eksploitasi seksual maupun komersialisasi tubuh manusia.

Ironisnya, banyak negeri muslim justru mengadopsi sistem sekular yang memisahkan agama dari kehidupan. Padahal, kerusakan moral yang tampak hari ini seharusnya menjadi pelajaran. Sudah saatnya umat Islam kembali menata kehidupan dengan sistem yang bersumber dari wahyu, agar kehormatan manusia benar-benar terjaga, bukan sekadar menjadi wacana.

 

[LM/nr]