Nasib PPPK dalam Cengkeraman Kebijakan Fiskal

Pilkada mahal_20260412_074744_0000

Oleh : Evi Faouziah S.Pd

(Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah)

 

Lensa Media News – Gelombang kekhawatiran tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah. Ancaman pemutusan hubungan kerja bukan lagi sekadar isu, melainkan konsekuensi nyata dari kebijakan fiskal yang mengutamakan efisiensi anggaran. Di balik dalih disiplin keuangan, tersingkap satu realitas pahit yaitu pelayan publik justru menjadi korban.

 

 

Bayang-Bayang PHK di Tengah Kebijakan Fiskal

Fakta menunjukkan bahwa penerapan regulasi pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dalam kerangka UU HKPD telah menempatkan PPPK dalam posisi rentan. Beberapa pemerintah daerah bahkan telah terang-terangan menyusun rencana pengurangan tenaga kerja, seperti yang terjadi di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Adapun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(www.bbc.com/26/03/26)

Kebijakan ini lahir dari tuntutan “disiplin fiskal”, di mana anggaran daerah tidak boleh didominasi oleh belanja pegawai. Namun, logika ini mengandung persoalan mendasar pelayanan publik justru bertumpu pada keberadaan para pegawai tersebut. Ketika mereka dikurangi, maka yang terancam bukan sekadar angka dalam neraca, melainkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Kapitalisme dan Logika Efisiensi yang Mengorbankan

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem yang melahirkannya, yakni kapitalisme. Dalam sistem ini, negara berperan layaknya korporasi yang harus menjaga “kesehatan fiskal”, bukan sebagai pengurus urusan rakyat.

Akibatnya, tenaga kerja termasuk PPPK diposisikan sebagai faktor produksi. Ketika dianggap membebani anggaran, maka pemutusan kontrak menjadi opsi yang dianggap rasional. Inilah wajah kapitalisme efisiensi lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup manusia.

Padahal, negara seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pihak yang menambah ketidakpastian hidup rakyatnya. Krisis anggaran yang dijadikan alasan sejatinya merupakan buah dari sistem fiskal yang berorientasi pada stabilitas pasar, bukan kesejahteraan rakyat.

 

Gagalnya Negara dalam Fungsi Ri’ayah

Dalam Islam, negara memiliki fungsi utama sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar mengatur anggaran, melainkan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Ketika pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan justru dikorbankan, maka jelas fungsi ri’ayah telah diabaikan.

 

Khilafah: Jaminan Stabilitas dan Kesejahteraan

Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem Islam (Khilafah), negara menjamin kesejahteraan pegawai dan rakyat secara menyeluruh. Pegawai negara digaji dari Baitul Mal yang memiliki sumber pemasukan tetap seperti fai’ dan kharaj, bukan bergantung pada logika efisiensi semata.

Dengan demikian, tidak ada istilah pengurangan pegawai demi menghemat anggaran. Sebaliknya, negara memastikan tersedianya lapangan kerja yang luas, gaji yang layak, serta stabilitas ekonomi bagi seluruh rakyat.

Lebih dari itu, layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi. Negara hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat, bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

 

Menata Ulang Arah Kebijakan

Menata ulang arah kebijakan tidak cukup hanya dengan tambal sulam regulasi atau penyesuaian teknis semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada paradigma bernegara. Selama kebijakan publik lahir dari cara pandang kapitalistik yang menempatkan negara sebagai korporasi dan rakyat sebagai beban biaya maka ketidakadilan seperti persoalan PPPK akan terus berulang.

Negara semestinya berdiri di atas akidah yang menjadikan pengurusan rakyat sebagai amanah, bukan peluang efisiensi. Dalam perspektif Islam, penguasa adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhannya secara layak, termasuk dalam hal pekerjaan dan kesejahteraan tenaga pendidik maupun aparatur negara. Kebijakan bukan diukur dari seberapa hemat anggaran, tetapi sejauh mana mampu mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.

Karena itu, solusi hakiki bukan sekadar memperbaiki skema PPPK, tetapi mengembalikan fungsi negara sebagai pelayan umat yang bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan rakyatnya. Tanpa perubahan arah ideologis ini, kebijakan apa pun hanya akan menjadi siklus tambal sulam yang tak pernah menyentuh akar persoalan.

 

[LM/nr]