Memutus Rantai Kekerasan: Sistem Islam Mewujudkan Pendidikan Mulia

Oleh: Elfi
Lensa Media News – Tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh senior mereka hingga mengalami luka bakar yang serius; ironisnya, pihak pengelola pesantren dinilai lepas tangan atas insiden tersebut (Kompas.com, 5/6/2026).
Berdasarkan catatan FSGI, kasus kekerasan di sekolah melonjak drastis. Sepanjang 2025 tercatat ada 60 kasus, meningkat dari 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Tragisnya, korban mencapai 358 orang dengan melibatkan 126 pelaku (Tempo.com, 8/12/2025).
Kondisi ini tentu menjadi alarm keras, terutama bagi sistem sekolah berasrama (boarding school) seperti pondok pesantren. Sistem ini sebenarnya merupakan tantangan berat bagi pihak pengelola. Karena para santri hidup bersama selama 24 jam penuh, lingkungan ini menjadi sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk tindakan perundungan jika tidak diiringi dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat.
Bila kita telisik lebih jauh, fenomena kekerasan yang terus berulang ini sejatinya adalah buah pahit dari sekularisme yang mengakar di tengah masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika nilai-nilai Islam tidak lagi dijadikan sebagai kompas dalam menjalani kehidupan, proses tumbuh kembang generasi muda menjadi rapuh. Akibatnya, lahir perilaku yang kejam, bermental penindas, dan tega berbuat keji terhadap sesamanya.
Orientasi pendidikan sekuler saat ini cenderung hanya mengejar pencapaian nilai akademis dan materi, bukan berfokus pada pembentukan kepribadian yang mulia (syakhshiyah islamiyah). Akibatnya, karakter generasi muda menjadi rusak, budaya senioritas negatif mengakar, dan lingkaran kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Sayangnya, penanganan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini masih bersifat reaktif dan parsial. Kebijakan yang diambil selalu gagal menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Melihat terus melonjaknya angka kasus kekerasan dari tahun ke tahun, menjadi bukti nyata bahwa negara belum optimal dalam menjalankan perannya sebagai raa’in (pelindung) bagi generasi.
Faktor lain, sanksi hukum yang diberikan dalam kasus perundungan tidak tegas dan gagal memberikan efek jera bagi pelaku. Selama ini, status ‘di bawah umur’ kerap kali dijadikan alasan untuk memaklumi tindakan kriminal tersebut. Wajar jika jumlah kasusnya terus bertambah setiap tahun karena tidak adanya sanksi yang menggentarkan.
Islam memandang perundungan bukan sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan sebuah tindakan kejahatan (kriminal) yang berkonsekuensi dosa besar karena telah menzalimi sesama. Oleh karena itu, solusi fundamental harus dimulai sejak dini sebagai benteng utama di dalam diri generasi muda. Iman dan takwa inilah yang akan menjadi perisai hidup bagi mereka dalam berpikir dan bertindak.
Untuk mewujudkan ekosistem, negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dalam mencetak generasi berkepribadian mulia.
Di bawah sistem ini, setiap lembaga pendidikan akan berada dalam pengawasan negara secara penuh, untuk memastikan lingkungan yang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, dan jauh dari budaya senioritas negatif. Budaya senioritas akan diarahkan pada hal yang positif, di mana kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam dan penuh kasih sayang.
Negara juga akan menerapkan sanksi tegas yang bersifat zawajir (pencegah maksiat bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku) bagi siapa pun yang melakukan kekerasan. Sistem hukum ini akan memberikan efek jera yang nyata sekaligus memutus mata rantai bullying hingga ke akarnya. Terlebih lagi, dalam syariat Islam tidak ada area abu-abu dalam penentuan usia hukum; setiap muslim yang telah memasuki usia baligh wajib menanggung beban hukum (taklif) atas segala perbuatannya secara penuh.
Melalui integrasi pendidikan akidah dan ketegasan sanksi ini, sekolah akan menjadi tempat yang aman, berkah, dan mampu mencetak generasi yang cerdas dan berkepribadian mulia (syakhshiyah islamiyah).
Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah-lah berbagai persoalan tindak kekerasan akan dapat diselesaikan.
Allahu a’lam bish-shawaab.
[LM/nr]
