Bangun Fasilitas Atasi Kekerasan, Solusi Salah Arah

Oleh Eli Ermawati
(Ibu Pembelajar)
LensaMediaNews.com, Opini_ Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi peristiwa yang terjadi sesekali, melainkan masalah sosial yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan. Di tengah narasi pembangunan dan perlindungan kelompok rentan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rasa aman belum sepenuhnya dirasakan, khususnya oleh perempuan dan anak. Bahkan, alih-alih menurun, kasus kekerasan justru terus meningkat, menandakan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Bekasi, data menunjukkan bahwa angka kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan gedung pelayanan terpadu sebagai fasilitas penanganan korban kekerasan perempuan dan anak. Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kelompok rentan yang kerap menjadi korban kekerasan.
(PikiranRakyatBekasi, 12-12-2025)
Namun, di tengah fakta peningkatan kasus yang berulang setiap tahun, kebijakan pembangunan fasilitas justru menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah solusi ini benar-benar menyasar akar persoalan, atau sekadar mengelola dampak dari masalah yang terus dibiarkan tumbuh?
Kekerasan sebagai Masalah Sistemik
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ia merupakan cerminan dari problem sistemik yang mengakar dalam kehidupan sosial masyarakat. Kekerasan lahir dari rapuhnya institusi keluarga, tekanan ekonomi yang menghimpit, minimnya pendidikan akhlak, serta budaya permisif yang berkembang dalam sistem sekuler kapitalisme.
Dalam sistem sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan. Nilai benar dan salah ditentukan oleh kepentingan materi dan kebebasan individu. Akibatnya, relasi dalam keluarga kehilangan landasan moral yang kokoh. Perempuan dan anak sering kali diposisikan sebagai pihak lemah yang rentan dieksploitasi, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Tekanan ekonomi yang lahir dari sistem kapitalisme di mana kesejahteraan hanya dinikmati segelintir orang juga menjadi pemicu konflik rumah tangga yang berujung pada kekerasan.
Sayangnya, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem sosial, ekonomi, pendidikan, dan hukum yang berjalan, negara justru mengambil langkah yang bersifat reaktif dan administratif. Pembangunan gedung pelayanan terpadu hanya bekerja setelah kekerasan terjadi. Ia tidak mencegah seorang ayah memukul anaknya, tidak mencegah suami menyakiti istrinya, dan tidak mencegah predator berkeliaran di tengah masyarakat.
Ketika kebijakan berhenti pada penyediaan fasilitas, negara sejatinya sedang mengelola korban, bukan memberantas sebab. Wajar jika publik menilai kebijakan semacam ini lebih bersifat simbolik, bahkan berpotensi sarat kepentingan anggaran dan pencitraan, ketimbang menjadi solusi hakiki atas maraknya kekerasan.
Islam Menutup Pintu Kekerasan Sejak Awal
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna menabwarkan solusi yang jauh lebih mendasar dan menyeluruh. Islam tidak berhenti pada penanganan korban, tetapi menutup rapat pintu-pintu yang melahirkan kekerasan itu sendiri.
Pertama, Islam membangun individu dengan akidah yang kuat dan akhlak yang lurus. Rasulullah Saw. bersabda “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menegaskan bahwa ukuran kebaikan seorang laki-laki tidak diukur dari kekuasaan atau materi, melainkan dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya. Kekerasan dalam rumah tangga jelas merupakan penyimpangan akhlak yang tidak ditoleransi dalam Islam.
Kedua, Islam memperkokoh keluarga sebagai benteng pertama perlindungan perempuan dan anak. Islam menetapkan peran dan tanggung jawab yang jelas dalam keluarga, serta mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar rakyat. Allah SWT berfirman,
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (TQS. Al-Baqarah: 233).
Jaminan ekonomi dalam Islam mencegah tekanan hidup yang kerap menjadi pemicu kekerasan. Negara tidak lepas tangan sebagaimana dalam sistem kapitalisme, tetapi aktif memastikan setiap kepala keluarga mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.
Ketiga, Islam menciptakan lingkungan sosial yang menjaga kehormatan dan keselamatan. Sistem pergaulan Islam menutup celah eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis nafsu. Media, pendidikan, dan ruang publik diarahkan untuk menjaga moral masyarakat, bukan merusaknya.
Keempat, dalam aspek hukum, Islam menetapkan sanksi yang tegas dan menjerakan.
Allah SWT berfirman “Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal.”
(TQS. Al-Baqarah: 179).
Mekanisme sanksi tegas bukanlah kekerasan negara, tetapi pencegahan agar kejahatan tidak dianggap ringan. Sejarah Islam mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Khattab, keamanan begitu terjaga hingga perempuan dapat bepergian jauh tanpa rasa takut. Bukan karena banyaknya gedung layanan korban, melainkan karena sistem Islam ditegakkan secara menyeluruh.
Negara sebagai Pengurus Rakyat
Lebih dari itu, Islam memosisikan negara sebagai raa’in (pengurus rakyat). Rasulullah Saw. bersabda,
“Imam (pemimpin) adalah pengurus radiurusnyakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Negara dalam Islam tidak cukup hanya menyediakan fasilitas, tetapi wajib memastikan seluruh aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam pendidikan, ekonomi, sosial, dan pemerintahan. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak sekadar ditangani, melainkan dicegah sejak hulunya.
Maka, selama solusi masih berhenti pada pembangunan gedung, sementara sistem rusak tetap dipertahankan, maka lonjakan kekerasan akan terus berulang. Sudah saatnya problem serius ini dijawab dengan solusi yang juga serius: penerapan syari’at Islam sebagai jalan perlindungan sejati bagi perempuan dan anak. Wallahu’alam.
