Bukankah Semua Orang Sama di Hadapan Hukum?

IMG-20210907-WA0008

Pembagian barang-barang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerjanya di sejumlah daerah berujung pada kerumunan warga di masa pandemi. Para pakar dan aktivis pun sudah mengingatkan berulang kali. Namun kasus itu kembali terjadi.

Kejadian terbaru adalah kasus kerumunan warga di Bandara Cakrabhuwana, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (2/9). Warga yang sudah berkumpul sejak pagi menunggu kedatangan Presiden Jokowi berebut sembako yang dibagikan dari salah satu mobil rombongan RI-1 (CNN, 2 September 2021).

Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pernah melaporkan pelanggaran prokes Presiden di NTT ke polisi. Kendati demikian, laporan dugaan pelanggaran prokes tersebut kemudian ditolak oleh Bareskrim Polri.

Penolakan ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apakah karena pelanggar prokes seorang Presiden, sehingga tidak bisa dihukum? Jika memang demikian berarti telah terjadi ketidakadilan. Pernyataan setiap orang sama di hadapan hukum hanya slogan kosong tanpa realisasi.

Ada baiknya para penegak hukum menyelami hadis yang disampaikan Nabi Muhammad Saw, yang dituturkan dalam riwayat sahih, bahwa pernah seorang wanita bangsawan dari Makhzum melakukan pencurian. Para pembesar mereka meminta kepada Usamah bin Zaid agar membujuk Rasulullah Saw untuk memperingan hukuman. Rasulullah Saw murka seraya bersabda: “Sesungguhnya umat sebelum kalian celaka karena jika yang mencuri dari kalangan bangsawan mereka membiarkannya. Namun jika yang mencuri dari golongan masyarakat biasa mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, jika seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Agu Dian Sofiyani

[faz/LM]