ChatGPT: Ironi Kapitalisasi Teknologi

ChatGPT-LenSaMedia

LenSaMediaNews.Com–Seorang remaja bernama Adam Raine (16 tahun) asal Amerika Serikat tewas bunuh diri. Orang tuanya menuduh bahwa ChatGPT berperan dalam kematian anak mereka (CnbcIndonesia, 03-09-2025).

 

Miris! Kehadiran ChatGPT yang menjadi tempat bertanya “segala sesuatu“ ternyata rentan disalahgunakan. Kemajuan teknologi ternyata membawa sisi negatif yang tak terhindarkan. Teknologi dalam Sistem Kapitalisme memprioritaskan penguasaan pasar tanpa mempertimbangkan keselamatan pengguna rentan.

 

Ketiadaan perlindungan negara dalam cyberspace atau ruang siber menyebabkan masyarakat menjadi korban. Tengok saja, berapa banyak yang menjadi korban pinjol dan judol? Tak sedikit dari mereka yang memilih mengakhiri hidup. Belum lagi berbagai kejahatan lain, seperti: penipuan, pelecehan seksual, zina, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan sebagainya. Masih banyak kasus kriminal yang terjadi bermula dari ruang siber.

 

Kasus ini seharusnya membuka mata kita bahwa tak selayaknya teknologi menjadi rujukan perbuatan manusia. Sebagai seorang muslim, sudah jelas bahwa pedoman hidup kita hanya Al-Qur’an dan Sunah, yaitu aturan yang berasal dari Allah Swt.

 

Ketika manusia menyandarkan hidup kepada selain Allah, bahkan kepada teknologi, maka kehancuran akan terjadi. Teknologi adalah buatan manusia yang akalnya terbatas, tidak akan mampu menyelesaikan problematik kehidupan.

 

Kemajuan teknologi tanpa didasari keimanan justru menyebabkan kerusakan. Ketiadaan filter dan perlindungan dari negara menyebabkan berbagai informasi tersebar luas tanpa batas. Maka, wajar jika konten-konten rusak bermunculan dan menyebabkan kemunduran taraf berpikir masyarakat.

 

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita menyikapi teknologi dengan bijak. Manfaatkan teknologi untuk menyebarkan konten-konten dakwah sebagai bagian amar makruf nahi mungkar. 

 

Islam Menjaga Manusia dari Arus Digitalisasi yang Merusak

 

Islam adalah agama yang sempurna, tidak hanya mengatur bab ibadah saja, namun seluruh aspek kehidupan manusia dari A-Z. Islam memandang bahwa teknologi adalah bagian dari madaniyah. Boleh digunakan asalkan sesuai dengan batasan syariat.

 

Daulah Khilafah,  memiliki Lembaga Penerangan. Teknologi informasi menjadi salah satu wewenang Lembaga Penerangan untuk mengurusinya. Negara akan mengeluarkan undang-undang yang menjelaskan garis-garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan ketentuan hukum syariah.

 

Demikian luar biasa penjagaan negara terhadap rakyat. Ini adalah perwujudan dari Maqashid Syariah yang merujuk pada lima hal pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Wallahualam bissawab. Chaya Yuliatri, Aktivis Muslimah DIY. [LM/ry].