Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja, Islam Solusinya

Kdrt

 

Kamelia Agustina
(Muslimah Peduli Generasi)

 

 

LensaMediaNews.com, Opini_ Kasus yang masih sering ditemukan di Indonesia yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, maupun kekerasan pada remaja. Masalah tersebut timbul dari kurangnya pemahaman akidah dan syariat Allah SWT.

Telah terjadi kasus kekerasan seksual di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Seorang ayah SP (42) terhadap anaknya sendiri berinisial SD (15). Pelaku beraksi ketika istrinya sedang tidur lelap atau istrinya sedang di ladang. Korban pun tidak berani buka suara karena diancam. (Kompas.com, 18/10/25)

 

Selain itu, kasus pembunuhan suami terhadap istri di wilayah Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Hal ini teruangkap ketika warga menemukan gundukan tanah berisi jasad wanita yang hangus terbakar di kebun tebu. Polisi pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya berupa sejumlah barang bukti, seperti truk Mitsubishi warna kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban. (Beritasatu.com, 16/10/25)

 

Kasus kekerasan pada remaja juga tidak kalah menghebohkan. Seorang remaja berusia 16 tahun di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, tega mencabuli dan membunuh anak perempuan berusia 11 tahun. Pelaku sakit hati karena ditagih utang oleh ibu korban. Akibatnya, pelaku dikenakan sanksi maksimal hukuman mati berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Beritasatu.com, 15/10/25)

 

Jika kita telusuri, masalah semacam ini bisa muncul karena kurangnya kontrol emosi terhadap anggota di dalamnya yang menimbulkan kekerasan. Keluarga yang seharusnya mengokohkan ketahanan dalam rumah tangga dan tempat untuk saling memberi nasihat, justru menjadi tempat mencekam. Seorang suami yang tugasnya sebagai qawwam bagi keluarga untuk bertanggung jawab atas nafkah dan memberi perlindungan justru terkikis oleh berbagai masalah dan tekanan ekonomi.

 

Kekerasan dalam rumah tangga yang kian marak terjadi mencerminkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga. Ketidakharmonisan dan keretakan keluarga sangat berpengaruh langsung terhadap perilaku remaja yang tidak terkendali, hingga memicu meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan pada remaja tersebut di luar rumah. Selain itu, kurangnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi, menjadi salah satu faktor remaja mencoba melakukan hal baru ke arah perilaku negatif. Kurangnya pemahaman agama juga menyebabkan perilaku remaja tidak terkontrol. Kekerasan dianggap hal biasa, tanpa memikirkan dampaknya.

 

Pemerintah telah berupaya menetapkan sanksi untuk mengatasi masalah kekerasan, namun tidak berfungsi secara efektif. Ini menunjukkan bahwa aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalan. Negara telah gagal memberikan perlindungan. Penyebab utamanya adalah sistem kapitalisme sekuler yang menyingkirkan nilai agama dari kehidupan, sehingga membuat keluarga kehilangan landasan takwa dan tanggung jawab moral.

 

Dalam pendidikan sekuler-liberal juga menumbuhkan kebebasan tanpa batas dan sikap individualistik yang merusak keharmonisan rumah tangga serta perilaku remaja. Karena pada dasarnya, tujuan hidup dan standar bahagia hanya bersifat duniawi, sehingga tekanan hidup mudah memicu keretakan dan kekerasan. Di lingkungan masyarakat pun tidak sepenuhnya menciptakan keamanan, tidak menegakkan amar makruf nahi mungkar. Diperparah dengan abainya negara sebagai pelindung rakyat, semakin menjamurnya perilaku kekerasan.

 

Berbeda ketika negara menerapkan sistem Islam. Negara akan menyiapkan pendidikan yang mampu membentuk kepribadian bertakwa dan berakhlak mulia, bukan sekadar orientasi duniawi, di lingkungan keluarga maupun oleh negara. Tidak hanya itu, syariat Islam dalam membangun keluarga akan mengokohkan fondasinya, menata peran suami-istri dan mencegah KDRT sejak dini.

 

Dalam hal ini, Negara berperan sebagai pelindung yang menjamin kesejahteraan rakyat. Negara akan bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan melalui Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan SDA. Alhasil, terciptalah keadilan, sehingga keluarga tidak tertekan ekonomi.

Rasulullah saw bersabda:
“Seorang Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalam hal perlindungan, negara khilafah akan menegakkan hukum sanksi Islam untuk menjerakan pelaku sekaligus mendidik masyarakat agar hidup sesuai dengan syariat Islam, sehingga menutup celah adanya kasus kekerasan. Dengan demikian, ketakwaan setiap individu, masyarakat yang peduli dengan amar makruf nahi mungkar, serta penerapan syariat Islam kaffah oleh negara khilafah akan mampu menciptakan keamanan dan perlindungan bagi rakyat seluruhnya.

Wallahu a’lam bishowab