Efisiensi Anggaran, Ribuan PPPK Terancam Dipecat

Sebanyak 9.000 dari 12.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam dirumahkan. Hal ini sesuai dengan regulasi anggaran belanja daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yaitu maksimal 30 persen untuk belanja gaji pegawai. Ironisnya, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun. Artinya, mereka baru bekerja selama delapan bulan (BBC News Indonesia, 26/03/2026).
Hal serupa juga mulai diwacanakan di Sulawesi Barat. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut kehidupan ribuan orang yang menggantungkan penghidupannya pada pekerjaan tersebut. Mereka adalah guru, tenaga kesehatan, dan berbagai profesi lain yang selama ini berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Alasan yang dikemukakan sebenarnya bukan hal baru, yaitu menyeimbangkan neraca anggaran. Pemerintah daerah diwajibkan menata ulang komposisi belanja agar tidak terlalu besar terserap untuk pegawai sehingga anggaran pembangunan tetap memiliki ruang. Secara teknis, logika ini terlihat rasional. Namun, jika dicermati lebih lanjut, timbul pertanyaan mendasar: layakkah pelayanan publik dikorbankan hanya demi memenuhi target fiskal? Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut untuk patuh pada disiplin anggaran, tetapi di sisi lain, para pelayan publik justru harus menanggung konsekuensinya.
Fenomena ini merupakan konsekuensi dari kerangka sistem ekonomi yang dianut. Dalam sistem kapitalisme, negara sering kali diposisikan layaknya pengelola keuangan yang bertugas menjaga stabilitas anggaran, bukan sebagai pelindung utama kesejahteraan rakyat.
Tenaga kerja, termasuk PPPK, dipandang sebagai faktor produksi yang dapat dikurangi ketika dianggap membebani anggaran. Akibatnya, fungsi negara sebagai pengurus (ra’in) menjadi kabur. Alih-alih menjamin kesejahteraan, negara justru terjebak dalam logika efisiensi yang mengabaikan sisi kemanusiaan. Krisis anggaran yang terjadi bukan semata-mata karena kekurangan dana, tetapi juga karena prioritas yang lebih condong pada menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan mekanisme pasar.
Negara semestinya hadir sebagai penjamin kesejahteraan rakyat secara nyata. Lapangan kerja yang luas, gaji yang layak, serta jaminan keberlangsungan hidup bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi. Ketika tenaga pendidik dan tenaga kesehatan justru dihadapkan pada ancaman pemecatan, maka ada yang keliru dalam cara negara mengelola tanggung jawabnya.
Sejarah peradaban Islam memberikan gambaran lain tentang bagaimana negara mengelola pegawai. Dalam sistem khilafah, pegawai negara digaji dari Baitulmal dengan sumber pemasukan yang jelas dan stabil, seperti fai’ dan kharaj. Negara tidak menjadikan pelayanan publik sebagai beban, melainkan sebagai kewajiban utama yang harus dipenuhi.
Lebih jauh lagi, sistem fiskal dalam Islam tidak berorientasi pada keberlangsungan pasar, tetapi pada pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bukanlah sektor yang dapat dikurangi demi efisiensi, apalagi dikomersialkan. Ini adalah tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara utuh.
Wacana pemecatan ribuan PPPK menjadi tanda bahwa ada persoalan mendasar dalam tata kelola negara. Jika pelayan publik saja dapat dikorbankan demi menyeimbangkan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pekerjaan, tetapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya para PPPK, melainkan seluruh rakyat yang bergantung pada layanan tersebut. [LM/Ah]
Putri
