Gaji Pemkab Ditahan, Dimana Peran Negara?

Oleh: Essy Rosaline Suhendi Aktivis Muslimah Karawang
LenSaMediaNews–Data terbaru Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengungkapkan, di pertengahan Januari 2026 sebanyak 12 ribu pegawai aparatur lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, masih menunggu kepastian pencairan gaji.
Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina mengatakan, bahwa dirinya termasuk yang belum menerima gaji dan ia juga mengungkapkan, keterlambatan gaji ASN dikarenakan kendala teknis pada proses penginputan data di sistem penggajian terpusat milik pemerintah pusat (radarkarawang.com, 09-01-2026).
Mandegnya gaji yang terjadi pasti sangat menyulitkan bagi pegawai ASN yang hanya mengandalkan gaji dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Nampak sekali negara abai dan gagal dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok yang seharusnya bisa didapat dengan mudah dan tercukupi oleh rakyatnya.
Imbas Sistem Sekuler Kapitalisme
Pada faktanya, Sistem Kapitalisme sekuler yang saat ini diadopsi negara sebagai aturan hidup masyarakat, terbukti menorehkan potret buruk pada sistem upah. Walhasil, Pemkab pun jadi korban atas kacaunya pengaturan pengelolaan anggaran hingga menyebabkan ribuan pegawai ASN menunggu mendapatkan hak upah.
Padahal, Islam sangat menjaga setiap hak yang harus didapat dalam bekerja, salah satunya tidak boleh menunda-nunda untuk memberikan ujroh (upah) kepada pekerja. Rasulullah Saw bersabda, “Menunda (pembayaran hak) oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sistem Upah dalam Islam
Hal demikian dapat dijalankan, apabila sistem ekonomi yang diterapkan adalah Sistem Ekonomi Islam, yang memiliki aturan jelas dalam hal pengelolaan anggaran, termasuk dalam konsep dan sistem upah bagi pekerja/pegawai.
Dalam Islam, negara memiliki tanggungjawab penuh dalam penyelesaian terhambatnya pemberian upah pegawai. Dalam artian, negara tidak boleh acuh serta hadir perannya untuk dapat segera menyelesaikan masalah yang terjadi jika itu menyangkut hak warga negaranya yang tidak tertunaikan.
Sistem Islam Mensejahterakan
Bukan hanya itu, negara juga memiliki kewajiban dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat, khususnya dalam hal kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga, semisal terjadi penundaan upah pegawai, tidak akan membuat masyarakat kebingungan bahkan sampai gelap mata demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Begitulah Islam, ketika diterapkan sebagai sistem kehidupan, tidak akan membiarkan kezaliman terus terjadi, sebab aturan yang wajib diterapkan ini langsung dari Sang Pencipta manusia Allah Swt. Namun, penerapan Islam menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan yang melingkupi sistem ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, dan pemerintahan hanya bisa diterapkan dalam institusi Khilafah. Yaitu kepemimpinan umum dalam Islam bagi seluruh muslim di dunia.
Khilafah akan menjadikan akidah Islam sebagai dasar dalam membuat semua aturan yang bersumber dari Al-Quran dan As- Sunnah. Sehingga, tentulah seluruh pegawai akan hidup sejahtera dan terjamin serta menjalani pekerjaannya secara profesional dan mumpuni. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/ry].
