Hegemoni Amerika dan Urgensi Kepemimpinan Islam Global

Hegemoni Amerika & Urgensi Kepemimpinan Islam Global_20260118_071852_0000

Serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro pada 3 Januari 2026 menyingkap wajah asli tatanan dunia hari ini, hukum tunduk pada kekuasaan. Melalui Operation Absolute Resolve, militer AS melancarkan serangan udara dan operasi khusus di Caracas yang menewaskan warga sipil serta aparat negara. Maduro beserta istrinya, Cilia Flores, kemudian ditangkap dan dibawa ke New York untuk diadili di pengadilan federal Amerika Serikat. Seluruh tindakan ini dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. FISIP UI (12 Januari 2026) menegaskan bahwa aksi sepihak tersebut menunjukkan rapuhnya sistem hukum internasional dalam membendung agresi negara adidaya.

Dari sudut pandang kedaulatan negara, tindakan ini merupakan preseden berbahaya. Ketika suatu negara merasa berhak menyerang wilayah negara lain, menculik kepala negara yang sah, dan menegakkan hukumnya sendiri di luar batas kedaulatan, maka konsep kedaulatan tak lebih dari slogan kosong. Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan tanpa alasan pembelaan diri atau mandat resmi terbukti tak berdaya di hadapan kepentingan geopolitik dan militer negara kuat. Dunia kembali menyaksikan bahwa hukum internasional hanya berlaku bagi pihak yang lemah.

Kondisi ini tidak terlepas dari dominasi sistem kapitalisme global. Intervensi militer kerap dibungkus narasi demokrasi dan HAM, padahal hakikatnya untuk mengamankan sumber daya strategis dan kepentingan ekonomi. Negara-negara lemah dijadikan objek, kekayaan alam dijarah, pemerintahan digulingkan, sementara penderitaan rakyat dianggap kerusakan yang dapat ditoleransi. Ketimpangan global, konflik berkepanjangan, dan krisis kemanusiaan menjadi konsekuensi sistemik yang terus berulang.

Krisis global ini tidak cukup diatasi dengan reformasi hukum internasional yang lahir dari sistem yang sama. Akar persoalan terletak pada kepemimpinan dunia yang sekuler-materialistik, yang menjadikan kekuasaan sebagai tujuan utama. Dunia membutuhkan tatanan alternatif yang menempatkan keadilan sebagai prinsip, bukan instrumen politik.

Islam menawarkan solusi melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi Khilafah. Syariah Islam mengatur hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, melarang agresi tanpa sebab yang sah, serta mewajibkan penghormatan terhadap perjanjian. Dalam sejarah Khilafah, penguasa terikat hukum Allah, bukan kepentingan elite maupun korporasi global.

Khilafah bukan hanya pelindung umat Islam, melainkan penjaga kemanusiaan global. Sistem ini mampu menghentikan kezaliman, menutup ruang intervensi sepihak, dan mengembalikan moralitas hubungan internasional. Tragedi Venezuela harus menjadi alarm keras bagi dunia—terutama umat Islam—bahwa kebangkitan sejati hanya dapat terwujud dengan menegakkan syariah dan menghadirkan kembali kepemimpinan Islam global sebagai solusi atas kegagalan sistem dunia saat ini.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

 

Isnawati

(Muslimah Penulis Peradaban)

 

[LM/nr]