SPPG Disejahterakan, Bagaimana Honorer ?

SPPG Disejahterakan_20260118_071108_0000

Berdasarkan pasal 17 pada Peraturan Presiden nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelengaraan Program Makan Bergizi Gratis, yakni “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.” Pengangkatan tersebut diperuntukkan bagi kepala SPPG, akuntan dan tenaga ahli gizi. Tanpa basa-basi, tanpa wacana jauh-jauh hari, langsung ketok palu pengesahan, bahkan realisasi pengangkatan juga proses begitu singkat dan pencairannyapun secepat kilat. Sebanyak 35 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PandanganJogja.com, 14-01-2026.

Jika SPPG bisa sejahtera bak anak emas, lantas bagaimana pemerintah memandang guru honorer ? Dari sisi lamanya mengabdi, SPPG bahkan programnya saja serasa belum genap setahun, sedangkan guru honorer mayoritas sudah mengabdi bertahun-tahun. Dari sisi beban kerja, SPPG tidak dibebankan administrasi yang ribet, sedangkan guru honorer selain mengajar, mendidik, juga beban administrasi yang begitu rumit dan seabrek. Dari sisi kesejahteraan, SPPG bisa begitu sat set, sedangkan guru honorer masih belibet, wacana tinggal wacana dan janji tinggal janji, tiada realisasi yang pasti. Mirisnya kesejahteraan SPPG dilakukan justru saat badai menimpa para guru honorer yang banyak dirumahkan. Sehingga nampak sekali bahwa ini keadilan yang timpang dan birokrasi yang pincang.

Negara serasa lebih memprioritaskan urusan dan isi perut daripada urusan ilmu dan isi otak. Nampak program MBG yang menjadi primadona, selain mensejahterakan para petugasnya hingga tak segan memotong pos anggaran pendidikan dengan jumlah fantastis yakni mencapai ratusan triliun rupiah. Niscaya ini akan melemahkan kualitas sektor pendidikan, kesejahteraan para guru semakin terancam bahkan berpotensi melanggar amanat konstitusi.

Bukan iri atau tidak ikhlas, sematan gelar guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, bukan berarti tak layak untuk sejahtera dan disejahterakan. Jika negara mampu memprioritaskan program MBG dan kesejahteraan SPPG dengan kepastian birokrasi, maka seharusnya negara juga mampu memprioritaskan peningkatan kualitas sektor pendidikan dan terjaminnya kesejahteraan para guru.

 

Beta Arin Setyo Utami, S.Pd.

 

[LM/nr]