Hentikan Bullying di Lembaga Pendidikan Boarding

Oleh: Putri Ira
Surat Pembaca_LenSa Media News _Bullying (perundungan) viral di Facebook setelah kejadian terjadi di November 2025. Tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menjadi korban bullying seniornya. Diduga kuat pelaku sengaja membakar korban. Akibat perbuatan pelaku, salah seorang korban meninggal dunia dan seorang korban dengan inisial SAH mengalami luka bakar hampir 80% pada tubuhnya (Regional.kompas.com, 5-6-2026).
Keluarga korban SAH menunjukkan kekecewaannya kepada pihak pondok pesantren karena dinilai kurang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Walaupun pihak pesantren membantah, keluarga tetap melaporkan kasus bullying yang sudah terjadi. Korban SAH belum bisa berjalan, masih mengalami halusinasi pendengaran dan takut bertemu orang.
Kejadian bullying di pondok pesantren bukanlah yang pertama. Kasus ini semakin menunjukkan potret buram generasi yang jauh dari Islam. Pesantren seharusnya menghasilkan santri yang paham agama dan memiliki akhlak yang baik. Ternyata santri melakukan hal yang dilarang agama.
Aturan sekulerisme (pemisahan agama dengan kehidupan) telah membuat santri memahami agama sebatas ilmu. Padahal ilmu Islam dipelajari untuk dipraktekkan dalam kehidupan. Agama dipelajari hanya untuk sekedar dapat menjawab pada saat ujian. Akibat hal tersebut, santri memiliki kepribadian bukan berdasarkan Islam. Cara berpikir dan bersikap jauh dari Islam.
Kasus bullying tentu menjadi tantangan berat di pesantren. Orang tua berharap anaknya dididik di pesantren agar menjadi anak yang shalih. Di pihak lain, kehidupan bersama di pesantren ternyata diwarnai dengan kekerasan. Kehidupan yang nir moral tentu tidak diharapkan terjadi oleh orang tua manapun.
Pesantren seharusnya mampu menciptakan lingkungan belajar agama yang aman dan nyaman bagi siapapun. Penerapan aturan sekulerisme telah membuat pesantren abai memperhatikan tata sosial internal pondoknya. Pesantren seharusnya lebih ketat mengontrol prilaku santri yang bermasalah. Pembiaran akan membuat santri tidak jera melakukan kekerasan.
Bullying harus dipandang sebagai kejahatan yang harus diberikan sanksi yang setimpal. Dalam Islam, bullying merupakan perbuatan dosa. Ketika santri memahami bullying perbuatan dosa, tentu santri tidak berani melakukannya. Ini semua tidak lepas dari ketiadaan negara sebagai perisai dan pelindung.
Negara yang berperan sebagai Perisai akan menjaga rakyatnya dari kemaksiatan. Negara akan menghukum setiap orang yang melakukan kejahatan termasuk bullying. Setiap orang yang sudah akil baligh akan dihukum jika melakukan kejahatan dan mempertanggung jawabkan amalnya. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (memberi efek jera) dan jawazir (manghapuskan dosa). Penerapan sanksi demikian hanya bisa tegak dalam penerapan Islam kaffah dalam Khilafah.
(LM/Sn)
