Hujan Debu Hitam

Oleh Lulu Nugroho
LensaMediaNews.com, Opini_ Debu hitam menyelimuti rumah warga, khususnya di wilayah Kaliabang, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Pemukiman yang dekat dengan area pabrik acap kali terdampak beragam masalah, baik udaranya, jalan-jalan, air atau interaksi sosial. Diduga kuat, debu tadi berasal dari asap cerobong sejumlah pabrik di sekitar pemukiman, yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar untuk aktivitas produksinya.
Warga mengeluhkan batuk dan masalah kesehatan pada saluran nafas atas akibat menghirup udara tercemar, terutama pada bayi dan balita. Debu hitam tersebut menempel pula di teras, dinding, dan halaman rumah, melekat dan sulit dihilangkan meskipun sudah disapu atau dipel. Warga khawatir jika hal ini berlangsung lama tanpa tindak lanjut dari penguasa. Solusi sementara yang dapat dilakukan adalah dengan penggunaan masker, untuk melindungi diri dari paparan debu, dan menutup rapat pintu, jendela dan ventilasi udara, terutama saat malam hari.
Kondisi ini sedang dalam penyelidikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan sumber pencemaran dan akan mengambil langkah berikutnya, melalui kerja sama dengan instansi terkait, untuk menghentikan penyebab polusi dan member sanksi kepada perusahaan yang terbukti lalai. (kompas.com, 20/11/2025)
Kapitalisme Menimbulkan Masalah
Fenomena hujan debu hitam adalah sebuah keniscayaan dari penerapan kapitalisme yang mengatur ekonomi, industri, dan kebijakan publik. Dalam kapitalisme keuntungan materi lebih diutamakan ketimbang kehidupan rakyat. Karenanya pengemban sistem ini abai terhadap dampak lingkungan. Tak peduli kemaslahatan, industri diberi keleluasaan beraktivitas, demi efisiensi biaya.
Negara di dalam sistem ini hanya regulator yang berpihak kepada kapital, bukan pelindung rakyat. Maka akan terjadi minimnya pengawasan, sanksi yang ringan, ketika izin perindustrian diberikan. Tanpa mempertimbangkan lagi hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan makhluk Allah lainnya.
Sebagaimana buku yang berjudul ‘What Money Can’t Buy (The Moral Limit of Market)’ tulisan Michael J Sandel, membahas batas moral pasar dan hal-hal yang seharusnya tidak boleh dibeli dengan uang. Sebab telah terjadi pergeseran di tengah masyarakat yang mengemban kapitalisme sehingga membentuk ekonomi pasar (pasar sebagai alat), menjadi masyarakat pasar (nilai-nilai pasar meresap ke dalam setiap aspek kehidupan). Segala hal dapat dibeli dengan uang, bahkan kebaikan dan kebenaran.
Banyak contoh kasus dalam buku ini, salah satunya adalah ketika para kapital rela membayar nominal tertentu untuk melepas karbon dan partikel limbah ke udara, kepada oknum penguasa. Seolah udara boleh dicemari asalkan ada kompensasinya. Akibatnya, ratusan slogan penjagaan alam menjadi tak berarti dengan maraknya kerusakan yang terjadi.
Solusi Islam
Dalam Islam, udara termasuk kekayaan alam yang dimiliki oleh seluruh rakyat (milkiyah ammah). Masyarakat boleh menikmatinya, mengambil manfaatnya, tanpa dipungut biaya. Negara diberi wewenang mengelolanya, tapi tidak berhak memiliki atau menguasakannya kepada pihak lain (swasta kapital).
Maka negara bertanggung jawab menjaga udara, dari polusi yang mencemarinya melalui aturan yang tegas, persanksian, dan kebijakan publik yang dibuat untuk menjaga lingkungan dan kelestarian alam. Maka industri yang nakal, akan mendapat sanksi tegas yang bersifat jawabir dan zawajir, serta menutup sementara aktivitas industri yang menghasilkan polusi berbahaya sampai bisa melakukan perbaikan.
Dalam Islam, pertumbuhan ekonomi atau akumulasi kekayaan negara, bukanlah tujuan akhir. Sebab tujuan utamanya adalah menerapkan syariat Allah dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (hajat al-asasiyah) secara merata, baik kebutuhan pokok individu (pangan, sandang dan apapan) dan kebutuhan kolektif (kesehatan, keamanan dan pendidikan). Karenanya kekayaan negara menjadi alat dan konsekuensi dari tujuan utama tadi.
Kebijakan negara dilandasi pemenuhan kebutuhan dasar, bukan profit semata. Akuntabilitas kepemimpinan, bersandar kepada Allah, sehingga penguasa tidak akan berani melalaikan amanah kepemimpinannya. Negara akan mengembangkan teknologi energi bersih bukan karena hal tersebut merupakan agenda dunia, tetapi sebagai amanah syariah, untuk menjaga jiwa dan hak publik.
Tak akan sulit bagi Negara Khilafah untuk meracik teknologi terbaru agar udara, air dan lingkungan tetap bersih meskipun industri berkembang massif. Sebab landasan kepemimpinan dalam Islam adalah ketundukan kepada Allah SWT.
Karenanya tidak akan dibiarkan pelanggaran berlama-lama. Islam memiliki lembaga Al-Hisbah yang mengawasi polusi dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan manusia. Muhtasib tidak hanya mengawasi timbangan di pasar, melainkan memperhatikan berbagai pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat. Pada masa kekhilafahan, tugas muhtasib adalah memastikan jalan tidak terhambat oleh limbah, melarang pembuangan limbah industri seperti pemintalan benang dan penyamakan kulit ke sungai yang dapat mencemari air dan mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengawasi kebersihan pemotongan hewan dan pasar, dan sebagainya.
Lembaga Al-Hisbah pun melibatkan masyarakat, agar mereka dapat melaporkan ketika terjadi pelanggaran. Fungsi masyarakat di sini adalah sebagai mekanisme kontrol yang pertama. Negara akan menindaklanjuti pelaporan, agar kemunkaran tidak merajalela. Sungguh Islam tegak oleh tiga pilar, yakni: individu, masyarakat dan negara.
Negara menjadi pengatur dan pelindung rakyat. Inilah sebaik-baik negeri yang menerapkan Islam kaffah, menjadikan rahmat tercurahlimpahkan bagi semesta alam. Tsumma takuunu khilaafatan a’la minhajin nubuwwah.
