Kebebasan ala Demokrasi, Menyuburkan Penistaan

Oleh: Atik Hermawati
Lensamedianews.com, Opini— Otoritas Turki menangkap kartunis majalah satire LeMan yang menerbitkan ilustrasi yang menistakan agama Islam. Majalah tersebut menggambarkan Nabi Muhammad dan Nabi Musa dalam bentuk karikatur dan ilustrasi yang sedang berjabat tangan di langit, dengan latar belakang konflik bersenjata. Majalah tersebut terbit setelah konflik Israel dan Iran. (Cnbcindonesia, 05-07-2025).
Penistaan terhadap Nabi saw. bukanlah kali pertama terjadi. Pada tahun 2020, majalah satire asal Prancis, Charlie Hebdo, kembali menuai kontroversi dunia setelah menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad. Karikatur yang sebelumnya telah memicu tragedi berdarah pada 2015.
Pun kasus serupa terjadi di Indonesia. Apollinaris Darmawan, seorang pensiunan BUMN asal Bandung, menulis pernyataan menghina Nabi Muhammad saw. di akun Twitternya. Ia menuding Nabi saw. hidup dari hasil rampasan, melakukan pembunuhan, serta mempermainkan perempuan. Bahkan, ia meremehkan ibadah kurban dengan menyebutnya sebagai ajaran dari seorang buta huruf yang mengaku nabi. Belum lagi kasus lainnya yang serupa, banyak terjadi di seluruh dunia akibat kebebasan berekspresi dan islamofobia.
Demokrasi Menyuburkan Penistaan
Peristiwa penghinaan terhadap Nabi yang terus terulang, menjadi bukti nyata betapa sistem sekuler demokrasi yang dianut telah menciptakan ruang bagi kebebasan yang kebablasan. Dimana halal-haram dalam syariat tidak menjadi batasan, melainkan kepuasan manusia itu sendiri yang mengendalikan.
Dalam sistem ini, aturan buatan manusia terbukti lemah menindak tegas pelaku penistaan agama, apalagi memberikan rasa keadilan. Para pelaku merasa aman dan bebas mengulangi perbuatannya. Hak asasi manusia dijadikan tameng untuk membenarkan segala bentuk ekspresi, termasuk penghinaan terhadap agama.
Pilar kebebasan dalam demokrasi, seperti kebebasan berpendapat dan bertingkah laku, memungkinkan siapa pun untuk menyuarakan opini meski itu menyesatkan, menghina Rasulullah saw., ataupun ajaran Islam yang lainnya. Selama dianggap tidak melanggar kebebasan orang lain, semua itu dilegalkan dan dipayungi hukum HAM.
Sistem Islam Menghentikan Penistaan
Tak ada satu pun muslim yang beriman yang rela melihat Rasulullah Muhammad saw. dinistakan. Sistem Islam yakni Khilafah memiliki solusi sistemik untuk menghentikan berbagai penistaan terhadap Nabi saw. dan ajarannya. Islam telah merinci bentuk-bentuk pelecehan terhadap Nabi secara menyeluruh. Khilafah menetapkan sanksi yang tegas agar menjadi pencegah bagi siapa pun yang berniat melakukan penghinaan.
Khilafah berperan penting menjaga kemurnian akidah umat. Dalam kitab Asy-Syifa bi Ta’rif Huquq al-Musthafa, Al-Qadhi Iyadh menyebutkan berbagai bentuk penghinaan kepada Rasulullah saw., seperti mencela, meremehkan nasab dan ajarannya, mencemooh salah satu sifatnya, bahkan menyamakan beliau dengan sosok lain dengan maksud merendahkan atau menghina. Semua tindakan ini tergolong hujatan terhadap Rasulullah saw..
Senada dengan itu, Syekh Ibnu Taimiyah dalam Ash-Sharim al-Maslul menjelaskan bahwa segala bentuk ungkapan yang merendahkan martabat Nabi saw., baik secara eksplisit maupun implisit, termasuk dalam kategori hujatan. Ulama Maliki, Kholil Ibnu Ishaq al-Jundiy, dalam Mukhtashar al-Khalil juga menjelaskan bahwa siapa pun yang menghina, mengejek, melaknat, atau menisbatkan hal buruk kepada Rasulullah saw., maka hukumannya adalah hukuman mati.
Dalam Islam, berpendapat diperbolehkan selama dalam koridor syarak. Bahkan, masyarakat dituntut untuk menegur dan menasehati penguasa jika mereka menyimpang dari syariat. Khilafah akan menjaga media dari hal yang bertentangan dengan syariat. Media digunakan untuk menyiarkan ajaran Islam.
Islam memandang bahwa negara harus menjaga kemurnian akidah dan hukum Islam di tengah masyarakat. Oleh karena itu, negara tidak boleh menoleransi sedikit pun pemikiran, perbuatan, atau sistem hukum yang bertentangan dengan Islam, termasuk penghinaan terhadap Rasulullah saw.. Seperti yang dikatakan dalam hadis Nabi, bahwa seorang imam atau khalifah adalah perisai pelindung umat. Ia akan menjadi tameng, termasuk dari penistaan terhadap Rasul. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]
