Kemarin Pertamax, Hari Ini MinyaKita, Besok Apalagi?

20250318_081903

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si

 

LenSaMediaNews.Com, Opini–Kasus pengoplosan Pertamax belum lagi usai, kemuliaan dan keberkahan Ramadan 1446 H tambah ternodai dengan viralnya sebuah video yang menunjukkan kecurangan takaran MinyaKita. Mirisnya lagi ketika dibandingkan dengan dua merk dagang milik produsen swasta, hanya minyak goreng merk dagang pemerintah tersebut yang terbukti dikurangi takarannya (radarbogor.jawapos.com, 16-03-2025).

 

Kecurangan ternyata tak sekedar mengurangi takaran isinya, melainkan juga memalsukan isinya sebagaimana temuan Polres Bogor di gudang pemalsuan MinyaKita di Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dengan modus operandi membungkus ulang minyak curah yang dikumpulkan dari berbagai tempat dan mengemasnya dengan branding MinyaKita plus mengurangi takarannya, pelaku bisa meraup Rp 600 juta per bulannya (radarbogor.jawapos, 10-03-2025).

 

Pasal Karet, Kecurangan Terus Berulang

 

Praktek kecurangan MinyaKita ternyata terjadi di banyak wilayah Indonesia. Artinya kecurangan tersebut bukan lagi kasuistik, melainkan sudah sistemik. Ada faktor utama yang membuat para produsen MinyaKita leluasa menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mendistribusikannya di tengah masyarakat.

 

Keleluasan korporasi menghalalkan segala cara termasuk bertindak curang demi gemerincing profit menunjukkan longgarnya pengawasan negara. Negara baru bertindak manakala suatu kasus yang merugikan hak-hak rakyat diviralkan oleh masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa negara abai terhadap hak rakyat dan justru tunduk terhadap para kapitalis.

 

Dalam sistem batil ini, berbagai kebijakan bak pasal karet yang mudah berubah berdasarkan kemauan para kapitalis. Kebijakan yang dikeluarkan membuka lebar peluang swasta menguasai rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir. Bahkan tidak ada sanksi menjerakan jika perusahaan kedapatan melakukan kecurangan. Oleh karenanya bak pepatah patah tumbuh hilang berganti, meski ada produsen yang dihukum karena kecurangannya, produsen lain masih bisa mengulang kecurangan yang sama.

 

Inilah petaka abadi dalam sistem kapitalisme sekuler liberalis batil. Dalam sistem ini penguasa bukan sebagai raain atau pengurus rakyat, namun justru menjadi pelayan para kapitalis. Penguasa tunduk terhadap para kapitalis dan rakyat selalu menjadi korban kezaliman kolusi penguasa dengan para kapitalis dalam sistem batil ini.

 

Peradilan Hisbah, Mencegah Kecurangan 

 

Salah satu keburukan yang seringkali disepelekan dan dianggap sebagai perkara ringan oleh sebagian manusia adalah mengurangi timbangan atau takaran dari yang seharusnya. Padahal sejatinya mengurangi takaran atau timbangan bukanlah perkara yang ringan di sisi Allah subhanallahu wataala karena berkaitan dengan hak orang lain.

 

Allah telah memperingatkan dengan keras terhadap perilaku zalim ini dengan firmanNya yang artinya, “Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” ( TQS al-Muthafifin:1). Makna yang terkandung dalam ayat ini bahwa melakukan kecurangan dalam menakar dan menimbang dalam perniagaan adalah suatu perkara besar yang akan mencelakakan pelakunya dan mendapatkan ancaman azab serta kehinaan besar di akhirat.

 

Oleh karena itu dalam negara yang menerapkan sistem Islam, kecurangan dan berbagai macam bentuk penipuan yang mungkin terjadi dan membahayakan hak-hak umat dicegah dengan dibentuknya Peradilan Hisbah. Pejabat Peradilan Hisbah dikenal sebagai Qadhi Hisbah yang dipilih dari orang-orang yang memenuhi persyaratan karakter terbaik yaitu muslim, merdeka, baligh (dewasa), berakal, sehat, adil, fakih (menguasai berbagai pengetahuan tentang hukum syariah) dan memahami aplikasi hukum terhadap berbagai fakta.

 

Qadhi Hisbah akan memonitoring secara rutin para pedagang (pelaku bisnis) beserta seluruh pegawainya untuk mencegah mereka melakukan kecurangan yang akan menzalimi umat. Jika Qadhi Hisbah menemukan kecurangan seperti dalam kasus pengoplosan dan pengurangan takaran MinyaKita, maka negara akan memberikan sanksi tegas pada pelakunya bahkan bisa dicabut perijinan produksi, distribusi sampai ke penjualannya.

 

Keberadaan Qadhi Hisbah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw. saking pentingnya keberadaan Qadhi Hisbah untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi sehingga hak-hak umat terjaga dengan baik, maka Beliau Saw. pernah melakukan sendiri tugas pengawasan ini. Beberapa waktu kemudian Beliau menunjuk Said bin al-Ash sebagai Qadhi Hisbah, untuk mengurusi pasar di Makkah setelah Fatkhu Makkah.

 

Peradilan Hisbah diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin dan Khalifah setelahnya. Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra. mengangkat Ummu Sulaiman bin Abi Hatsmah dan Abdullah bin Utbah sebagai Qadhi Hisbah di Pasar Madinah. Amirul Mukminin pernah melakukan sendiri amanah Qadhi Hisbah tersebut dan secara rutin berkeliling di pasar-pasar, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. Wallahu alam bisshowab. [LM/ry].