Ketika Tata Kelola Uang Rakyat, Tak lagi Amanah

Ketika Tata Kelola Uang Rakyat, Tak lagi Amanah
Oleh: Iiv Febriana
(Pengajar di Ponpes Tahfidz Darul ‘Ilmi Ats Tsaqofy)
LenSaMediaNews – Opini – Publik masih menyoroti polemik, pengadaan ribuan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di tengah langkah pemerintah memperkuat program gizi nasional, proyek ini memicu pertanyaan seputar keterbukaan informasi dan tata kelola anggarannya.
Kritik tajam datang dari anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, yang menemukan keanehan dalam pengadaan motor listrik itu. Ia menyoroti bahwa Menteri Keuangan sebelumnya sempat menolak rencana pembelian tersebut, tetapi Badan Gizi Nasional tetap melanjutkannya.
Proyek senilai Rp1,39 triliun itu diketahui menggunakan anggaran tahun 2025, padahal realisasi pengadaan unit baru terjadi Mei 2026. Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, juga menegaskan bahwa komisi tidak pernah diajak berdiskusi soal rencana pengadaan itu (jatim.tribunnews.com, 13-04-2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui, adanya kelalaian dalam pengawasan pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional untuk Program Makan Bergizi Gratis, yang ramai dibicarakan di media sosial (ekonomi.bisnis.com, 09-04-2026).
Motor listrik ramah lingkungan tersebut, dipasok PT Yasa Artha Trimanunggal selaku pemenang lelang dengan harga Rp49,95 juta per unit. Dengan target pengadaan BGN sebanyak 25.000 unit, perkiraan total biaya yang harus dikeluarkan pemerintah mencapai sekitar Rp1,24 triliun (suara.com, 08-04-2026).
Konflik Otoritas
Kejanggalan pengadaan motor listrik MBG sejatinya menyingkap luka lama tata kelola anggaran: ketika otoritas program merasa lebih kuat dari otoritas fiskal, dan fungsi pengawasan. DPR baru bereaksi setelah keputusan terlanjur jalan. Sebagai eksekutor, BGN lembaga yang dibentuk presiden khusus menangani program MBG, tetap menjalankan pengadaan 25.000 unit motor listrik senilai Rp1,39 triliun lewat PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai pemenang lelang.
Menkeu Purabaya selaku pengawas anggaran, sudah sempat menolak rencana pembelian motor tersebut. Menkeu beralasan, karena fokus dana MBG seharusnya untuk makanan siswa, bukan kendaraan operasional.
DPR khususnya Komisi IX sebagai pengawas dan mitra legislasi merasa wewenang untuk mengawasi, mengontrol, dan memastikan seluruh proses anggaran negara/lembaga mulai dari perencanaan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan dilangkahi oleh BGN.
Baitulmal dalam Khilafah : Satu Komando, No Misscomunication
Kekacauan koordinasi BGN-Kemenkeu-DPR tak akan lahir dalam sistem Baitulmal, sebab Islam menutup rapat pintu tarik-menarik otoritas sejak awal. Terlebih lagi, dipahami dalam Sistem Islam, kebijakan penguasa harus selalu terikat pada kemaslahatan riil rakyat, bukan kepentingan sektoral lembaga.
Tidak dikenal dikotomi “otoritas program vs otoritas fiskal” seperti kasus BGN dan Kemenkeu. Di dalam kitab an-Nizhamul Iqtishadi fil Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Bab Baitulmal, dan Sub Bab Al-Diwanu atau Qismu al-Nafaqat, dijelaskan bahwa secara teknis Khilafah memiliki institusi penjaga yang bernama Ad-Diwan An-Nafaqaat (Departemen Belanja Negara). Diwan atau Departemen ini bertugas mencatat, merencanakan, dan menelusuri setiap pos pemasukan serta pengeluaran Baitulmal. Tanpa stempel bendahara Baitulmal, haram mengeluarkan satu dirham pun.
Tidak cukup sampai di sana, masih ada fungsi kontrol yang dilakukan Qadhi Hisbah (Hakim Pekara Non Pidana) yang mengawasi langsung di lapangan. Hakim ini berwenang menghentikan pengadaan di tengah jalan jika ditemukan gharar (akad yang meragukan), kemubaziran, atau pelanggaran terhadap hukum syara tanpa menunggu viral dulu.
Oleh karena kedua lembaga ini, bertanggung jawab langsung kepada Khalifah. Maka sekali Khalifah bilang tidak, maka tidak. Sekali Khalifah bilang ya, seluruh lembaga wajib satu suara mendukung. Inilah makna wahdah al-qiyadah (kesatuan komando) yang membuat Rp1,24 triliun uang umat mustahil meluncur tanpa tabayyun (klarifikasi) dan mashlahat (manfaat) yang terukur.
Inilah keunggulan Baitulmal, dia bukan sekadar kas negara, melainkan amanah umat yang dijaga dengan syariat. Maka polemik motor listrik MBG sejatinya bukan kegagalan teknis anggaran, melainkan bukti bahwa tanpa komando tunggal berbasis akidah Islam, uang rakyat akan selalu jadi korban tarik-menarik kekuasaan. Wallahu’alam bishowwab.
