Kisruh Haji, saat Negara Lepas Tangan

Oleh Umi Nisa
LensaMediaNews.com, Surat Pembaca_ Pasukan keamanan haji Arab Saudi menangkap 49 orang terdiri dari 18 warga lokal dan 31 warga asing termasuk warga Indonesia (WNI), karena mengangkut 197 jemaah tanpa izin resmi untuk menunaikan ibadah menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada jumat (6-6-2025), penangkapan dilakukan pada sejumlah pintu masuk di Kota Makkah.
Kementrian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan atministratif melalui komite musiman haji terhadap para pelaku transportasi Ilegal. Kaki tangan mereka serta jamaah haji tanpa izin, sanksi yang diperlakukan meliputi hukuman penjara, denda maksimal hingga 100.00 riyal Saudi (sekitar Rp425 juta), pengumuman Identitas pelanggaran di depan publik, deportasi bagi penduduk asing, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun (beritasatu.com. 6-6-2025).
Kisruh penyelenggaraan haji tahun ini tentu tak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam mengurus ibadah. Ada banyak hal yang tidak diurus dengan baik sehingga muncul banyak kekacauan terutama saat Armuzna. Adanya kebijakan baru Pemerintah Saudi dituding sebagai penyebab kekacauan ini. Namun sejatinya sebagai hal ini terkait dengan pengurusan haji di Indonesia. Maka kesalahannya bukan sekitar teknis tetapi semua berpangkal dari kapitalisasi ibadah haji dan lepasnya tanggung jawab negara atas hal ini .
Islam menetapkan haji sebagai rukun Islam yang diwajibkan atas muslim yang mampu, penyelengaraan ibadah haji sudah seharusnya memudahkan jemaah dalam beribadah, juga dalam penyediaan fasilitas selama menjalankan ibadah haji seperti penyediaan penginapan, penyediaan tenda dan berbagai kebutuhan di Armuzna, layanan transportasi, kebutuhan konsumsi, dsb semua ini adalah salah satu tanggung jawab negara. Karena dalam Islam penguasa adalah raa’in yang wajib mengurus semua urusan rakyat dengan baik termasuk dalam ibadah haji.
Negara akan menyiapkan mekanisme terbaik birokrasi terbaik, dan layanan permium bagi para tamu Allah. Seandainya pengurus diserahkan kepada Haramain pun, itu dalam pengarahan dan pengaturan negara Islam, yaitu Khilafah yang menaungi semua wilayah negeri muslim. Layanan paripurna ini memang hanya mungkin terjadi jika sistem keuangan kuat. Dan ini dimungkinkan ketika negara menerapkan sistem ekonomi, keuangan, dan moneter Islam yang membuat harta Baitul Mal negara akan melimpah ruah dari sumber-sumber pendapatan yang sangat besar dan beragam ini tersebar ke seluruh negeri muslim akan dipersatukan dalam satu kepemimpinan.
