Kontroversi Film Pesta Babi, Potret Buram Demokrasi

Oleh : Cokorda Dewi
Lensa Media News- Berita polemik pelarangan nobar film dokumenter “Pesta Babi” berdurasi 95 menit, karya Dandhy Dwi Laksono terus bergulir di berbagai media massa.
Film ini mengambil latar wilayah Papua Selatan, daerah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.
Adanya pembubaran nobar Film Pesta Babi di Ternate oleh aparat TNI. Pembubaran kegiatan nobar Film Pesta Babi juga terjadi di Universitas Mataram (Uniram) oleh pihak keamanan. Alasan pembubaran ini beragam, seperti persoalan ijin, urusan admistrasi, hingga mempermasalahkan isi film yang dianggap mengandung provokasi.
Film Pesta Babi merupakan film dokumenter tentang konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN). Film yang menggambarkan hutan-hutan adat sebagai sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu, dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar (kompas.com, 15-05-2026).
Pembubaran nobar Film Pesta Babi dan diskusi akademik Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, dilakukan oleh pihak kelurahan di wilayah Tarakan. Wawali Tarakan, Ibnu Saud menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau perintah dari Pemerintah Kota Tarakan terkait aksi pembubaran tersebut. Dikatakan bahwa pembubaran nobar tersebut murni merupakan diskresi di lapangan (detik.com, 25-05-2026).
Menurut sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, Film Pesta Babi menceritakan tentang eksploitasi lingkungan, khususnya di Papua. Menurut Cypri, film ini tidak hanya untuk ditonton saja, akan tetapi juga menuntut jawaban. Sementara Watchdoc melaporkan, setidaknya 21 kali “intimidasi serius” selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai wilayah di Indonesia. Intimidasi serius ini berupa telepon dari pihak keamanan, dipantau langsung oleh intelijen keamanan, adanya permintaan identitas penyelenggara, hingga tindakan pembubaran acara secara paksa (bbc.com, 15-05-2026).
Film berlatar belakang dari pembukaan lahan di Papua Selatan, dimulai sejak 2022 pada pemerintahan Jojo Widodo. Dan dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan dan energi nasional, termasuk dalam PSN. Film ini menampilkan perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Malind, Yei, Awyu, dan Muyu, untuk menentang proyek besar pemerintah dan korporasi. Proyek alih fungsi lahan dari hutan serta tanah adat berubah menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar. Mereka berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka, meskipun menghadapi pengerahan aparat keamanan.
Dalam film ini ditampilkan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu di wilayah tersebut. Memperkuat dugaan PSN hanya untuk kemakmuran para oligarki. Lahan tersebut dikelola oleh pihak oligarki dan keuntungannya untuk mereka saja. Hal ini memunculkan ketimpangan kepemilikan lahan yang luar biasa, apalagi dalam film tersebut ada kesan pengambilan alih paksa lahan hutan adat rakyat Papua.
Sistem kapitalisme memberikan peluang penguasaan harta milik umum oleh segelintir orang, swasta, oligarki, ataupun korporasi. Berakibat memunculkan ketimpangan ekonomi, serta mengakibatkan kesengsaraan rakyat.
Pelarangan nobar film dokumenter ini memicu polemik adanya upaya pembungkaman suara-suara kritis. Hal ini mencerminkan demokrasi otoriter atau antikritik, meskipun dicitrakan ada perlindungan hak berpendapat.
Dalam paradigma Islam, kepemilikan individu diakui oleh negara, dan tidak akan ada pengambilan paksa. Sedangkan harta milik umum, seperti sumber daya alam dan kekayaan alam lainnya dikelola oleh negara berdasarkan syariat Islam untuk kemaslahatan umat.
Negara dalam sistem Islam, akan selalu mewujudkan keadilan ekonomi, mengutamakan kemaslahatan umat. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat.
Negara sebagai ra’in dan junnah, berkewajiban untuk ri’ayah syu’unil ummah, yaitu mengurus dan memelihara urusan umat, serta menegakkan keadilan. Negara akan terbuka menerima segala kritik dan saran dari rakyatnya. Rakyat berkewajiban untuk melakukan muhasabah lil hukam, demi tetap tegaknya syariat Islam.
Negara akan mengevaluasi apa yang dikritik dan menjadi keresahan rakyatnya. Negara juga akan mengkoreksi segala kebijakan yang menuai kritik, membuka dialog dengan rakyat, dan menerima masukan atau saran dari rakyatnya. Seorang khalifah akan melakukan ijtihad sebelum menetapkan kebijakan, terutama jika persoalan tersebut memerlukan penafsiran sumber hukum.
Wallahu a’lam bishshowab.
[LM/nr]
