Korupsi Merajalela_Opini_LenSamedia_20250711_182326_0000

Oleh: Nurfillah Rahayu

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

 

LenSaMediaNews.com__Korupsi yang terjadi di Indonesia kian merajalela. Terbaru, viral pemberitaan di berbagai media terkait kasus korupsi EDC di bank pelat merah senilai 2,1T. Menyusul sejumlah kasus yang proses hukumnya masih belum tuntas dan penuh dengan drama.

 

Dilansir dari beritasatu.com (30-6-2025), bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024.

 

Jumlah sebesar ini sebetulnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas. Mengingat angka pengangguran dan kemiskinan semakin tinggi. Ironisnya kasus-kasus seperti ini bermunculan ketika pemerintah sedang melakukan efesiensi anggaran, di mana sangat berdampak pada menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan negara atas hak dasar rakyat, dan pendanaan untuk sektor strategis. Seperti pengurangan dana tunjangan kinerja guru dan sejenisnya, serta dana bansos, riset, militer dan lain sebagainya.

 

Sudah lumrah terjadi di negeri yang kaya raya ini, pejabat berdasinya melakukan tindak korupsi. Dan ini terus meningkat, bak prestasi yang dibanggakan. Inilah buah dari sistem sekuler kapitalistik, senyatanya telah gagal menyejahterakan masyarakat.

 

Politik demokrasi yang dijalankan saat ini, menjadikan amanah kekuasaan dapat digunakan sebagai alat transaksi para pejabat dengan pemilik modal. Ketika tolak ukur kebahagiaan berdasarkan materi semata, maka korupsi semakin membudaya di semua level dan ranah kehidupan masyarakat.

 

Untuk itu dibutuhkan sistem sahih dan sempurna dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ini. Dan hanya sistem Islamlah satu-satunya sistem yang dapat menyelesaikan berbagai problematika. Dalam Islam kepemimpinan itu berdasarkan akidah sesuai dengan hukum syara. Sehingga ketika ketakwaan akan menjadi benteng diri dalam melakukan segala bentuk kemaksiatan.

 

Karena dalam Islam korupsi jelas merupakan hal yang dilarang, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

 

Dari sini jelaslah bahwa karakteristik kepemimpinan dalam Islam harus amanah dan bertanggung jawab. Sehingga amar makruf nahi munkar senantiasa tercipta, demi terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera.

 

Islam pun memiliki seperangkat aturan. Jika diterapkan secara keseluruhan dapat meminimalisir munculnya berbagai kemaksiatan dan kasus pelanggaran seperti korupsi, penyalahgunaan jabatan dan lain sebagainya. Karena sistem sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera bagi para pelakunya, dan mampu menjamin kesejahteraan masyarakat. Sehingga tidak membuka celah kerusakan dan berbagai tindakan kriminal lainnya.

 

Dan terbukti beberapa abad silam Islam memimpin peradaban. Terwujud masyarakat ideal tanpa korupsi, dan penyimpangan betul-betul bisa dicegah. Sehingga masyarakat hidup dalam level kesejahteraan dan keadilan tanpa tandingan. Dan itu terjadi, ketika Islam diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bish-shawwab. [LM/Ss]