Lumpuhnya Peradilan dalam Sistem Demokrasi

Oleh: Yuniar Utami
(Pemerhati Umat)
Lensa Media News – Indonesia darurat hukum adalah kondisi riil yang menggambarkan bahwa institusi peradilan dan hukum di negeri ini telah lumpuh. Patut dikoreksi apakah masih berlaku di negeri ini bahwa Indonesia adalah negara hukum?
Dikutip dalam kompas.com, bahwa selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Para hakim diduga menerima suap yang nilainya mencapai hampir Rp108 miliar untuk mengatur hasil putusan. Kasus yang sempat viral beberapa hari yang lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengadili empat hakim yang diduga menerima suap Rp60 miliar, sehingga vonis bebas bagi tiga korporasi besar di sektor kelapa sawit berjalan mulus. ICW menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya ‘mafia peradilan’ yang makin besar. (Kompas, 20-4-2025).
Adanya kasus-kasus tersebut jelas merendahkan integritas, kredibilitas dan keagungan lembaga peradilan. Miris masyarakat seharusnya bisa mendapatkan keadilan pada lembaga ini, justru menjadi tempat pengkhianatan, sarang mafia melakukan jual-beli keadilan. Ada yang salah dalam sistem peradilan di negara ini, sehingga diperlukan perbaikan sistemik.
Indonesia saat ini menganut sistem Kapitalisme yang berasaskan sekulerisme, yakni pemisahkan agama dari kehidupan, konsekuensinya agama harus diletakan di ranah privat saja dan tidak boleh hadir dalam mengatur dan mengurus kehidupan. Sehingga dalam penegakan aturan tidak melihat halal dan haram. Standar yang berlaku adalah selama menguntungkan dan bermanfaat maka tidak masalah, agama tidak perlu hadir.
Sebagai negara yang menerapkan Kapitalis dan sistem pemerintahan Demokrasi dengan konsep trias politikanya, maka sebagaimana gagasan Montesquieu kekuasaan harus dibagi menjadi 3 yaitu eksekutif. legislatif dan yudikatif. Tujuan dari pembagian kekuasaan ini adalah untuk mencegah terjadinya praktek-praktek abuse of power (penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan) jika kekuasaan hanya dipegang oleh satu orang atau lembaga.
Fakta penerapan Demokrasi dan trias politika di Indonesia yang dianggap sebagai sistem terbaik saat ini nyatanya justru membawa pada kerusakan yang tidak ada ujungnya. Salah satunya adalah suap dan korupsi yang sudah menjadi “budaya”. Fakta mencatat bahwa suap dan korupsi justru tumbuh subur di semua lembaga negara baik eksekutif, yudikatif dan eksekutif. Meski sudah banyak oknum yang ditangkap dan diadili, namun tidak sedikit yang bebas dari hukum.
Paradoks trias politika sebagai konsep sharing power lebih tepat disebut dengan trias koruptika. Semua ini membuktikan bahwa kapitalisme Demokrasi dan trias politikanya adalah sistem rusak yang layak dimasukkan ke tong sampah, sehingga berharap penegakan hukum dan keadilan dalam sistem ini hanya harapan kosong.
Dalam Islam, hukum syariah menjadi landasan hukum negara. Semua memiliki kedudukan yangsama di hadapan hukum syariah, baik rakyat maupun penguasa. Dalam kitab Ajhizah, dijelaskan bahwa peradilan dalam Islam bertugas menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat, mencegah hal-hal yang dapat membahayakan hak jama’ah dan menyelesaikan perselisihan antara masyarakat dengan penguasa. Peradilan dipimpin oleh seorang Qadhi (hakim). Hakim adalah orang ke dua yang menjaga syari’ah setalah Khalifah Para hakim ini diangkat oleh Khalifah dan dikepalai oleh Qâdhî Qudhât.
Peradilan dalam Islam adalah lembaga yang berfungsi menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Sumber hukum dalam peradilan Islam berdasarkan Al-Quran dan as-Sunnah. Para hakim memutuskan perkara dengan ijtihadnya berdasarkan dalil-dalil syariah, sehingga di tengah masyarakat akan tercipta keputusan yang adil.
Peradilan Islam tdak mengenal peradilan bertingkat atau peradilan banding. Hal itu akan lebih memberikan kepastian hukum. Putusan seorang hakim berlaku saat itu juga dan tidak bisa dianulir oleh hakim lainnya. Artinya, jika suatu perkara sudah diputuskan oleh seorang hakim berdasarkan ijtihadnya, keputusan yang pertama tidak bisa diganti dengan hasil ijtihad yang baru. Hakim yang menjabat berikutnya juga tidak boleh membatalkan atau menganulir keputusan tersebut.
Meski dibolehkan ada mahkamah peradilan dalam Islam dibentuk baik di level pusat, wilayah, dan daerah. Oleh karena tidak ada mahkamah banding dalam pandangan Islam, maka keputusan mahkamah peradilan di level daerah tidak bisa dianulir oleh mahkamah peradilan manapun, baik wilayah maupun pusat dan sebaliknya.
Demikianlah peradilan Islam menutup rapat adanya intervensi pejabat, penguasa atau yang punya uang untuk memuluskan perkaranya di peradilan. Peradilan Islam memberi jaminan siapapun dalam kesamaan hukum, termasuk rakyat kecil sekalipun ketika berperkara dengan pejabat atau penguasa sekalipun.
[LM/nr]
