Menata Kota atau Menata Kesejahteraan? Dilema Penanganan PMKS

Oleh: Eli Ermawati
LensaMediaNews.com, Opini_ Kota selalu ingin tampak tertib. Jalanan harus lancar, trotoar bersih, dan ruang publik terjaga rapi. Namun di balik wajah kota yang ingin ditata, seringkali tersimpan realitas yang jauh lebih kompleks: kehidupan warga yang belum sejahtera. Fenomena inilah yang kerap terlihat di persimpangan jalan, ketika sebagian orang harus berdiri di bawah terik matahari atau hujan demi sekadar bertahan hidup.
Fenomena PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) di Kota Bekasi menjadi salah satu contohnya. Seperti diberitakan Gobekasi.id pada 3 Februari 2026, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada PMKS di jalan raya dengan alasan menjaga ketertiban umum dan keselamatan.
Dinas Sosial juga melakukan penertiban dengan membawa PMKS ke rumah singgah untuk pembinaan serta memulangkan mereka ke daerah asal apabila berasal dari luar wilayah Bekasi. Sekilas, kebijakan ini tampak logis. Kota memang membutuhkan keteraturan, dan jalan raya bukanlah tempat yang aman bagi aktivitas meminta-minta. Namun di balik langkah administratif tersebut, muncul pertanyaan mendasar, apakah kebijakan ini benar-benar menyelesaikan persoalan kesejahteraan, atau hanya memindahkan masalah dari ruang publik ke tempat yang tidak terlihat?
Ketertiban Kota dan Penanganan yang Bersifat Gejala
Tidak dapat dipungkiri, orientasi kebijakan pemerintah saat ini cenderung menitikberatkan pada penertiban ruang publik. Dari sudut pandang administratif, langkah ini dapat dipahami karena keberadaan PMKS di jalan memang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan, kemacetan, bahkan eksploitasi.
Namun persoalan muncul ketika pendekatan yang diambil lebih dominan bersifat reaktif daripada solutif. Penertiban, pembinaan singkat, dan pemulangan ke daerah asal pada dasarnya hanya memindahkan masalah secara geografis, bukan menyelesaikan akar penyebabnya.
Fakta di berbagai daerah menunjukkan bahwa siklus PMKS seringkali berulang. Mereka ditertibkan, dibina, dipulangkan, lalu kembali lagi ke jalan karena faktor ekonomi, keterbatasan pekerjaan, atau persoalan keluarga. Hal ini menandakan bahwa kebijakan yang ada masih berfokus pada pengelolaan dampak, bukan penyelesaian sebab.
Padahal, PMKS bukan sekadar fenomena sosial yang muncul tiba-tiba. Mereka adalah potret nyata dari persoalan struktural: kemiskinan, ketimpangan akses ekonomi, urbanisasi tanpa kesiapan, serta lemahnya jaminan kesejahteraan. Ketika kebijakan lebih menekankan larangan memberi dan penertiban tanpa transparansi mengenai rencana pemberdayaan jangka panjang, negara berisiko memandang PMKS hanya sebagai gangguan ketertiban, bukan sebagai warga yang hak kesejahteraannya belum terpenuhi.
Perspektif Islam: Negara sebagai Penanggung Kesejahteraan
Dalam pandangan Islam, persoalan PMKS bukan sekadar isu ketertiban, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kehidupan rakyat. Islam tidak memandang kemiskinan sebagai persoalan individu semata, tetapi sebagai indikator apakah sistem sosial berjalan dengan adil.
Rasulullah Saw, bersabda “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban langsung dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, sandang, papan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan.
Al-Qur’an juga memberikan peringatan keras terhadap sistem yang membiarkan kesenjangan:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”
(QS. Al-Hasyr: 7). Ayat tersebut menunjukkan bahwa distribusi kesejahteraan merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Jika distribusi berjalan adil, maka fenomena PMKS seharusnya dapat dicegah sejak awal, bukan sekadar ditangani setelah muncul di jalanan.
Dari Penertiban Menuju Pemulihan dan Kemandirian
Pendekatan Islam dalam menangani PMKS bersifat menyeluruh dan berlapis:
Pertama, negara wajib mencegah kemiskinan struktural melalui distribusi ekonomi yang adil, penciptaan lapangan kerja, serta pengelolaan sumber daya untuk kepentingan rakyat. Negara bahkan dapat memberikan bantuan langsung kepada individu yang tidak mampu bekerja, seperti fakir, miskin, dan penyandang disabilitas.
Kedua, jika PMKS tetap muncul, penanganan harus berorientasi pada pemulihan dan kemandirian. Rumah singgah tidak boleh sekadar menjadi tempat transit sementara, tetapi harus berfungsi sebagai pusat rehabilitasi sosial, pelatihan keterampilan, dan reintegrasi masyarakat.
Ketiga, masyarakat memiliki peran penting melalui sedekah dan kepedulian sosial. Namun Islam juga mengajarkan bahwa bantuan harus disalurkan secara tepat agar tidak menimbulkan ketergantungan maupun risiko keselamatan.
Menyatukan Ketertiban dan Keadilan Sosial
Ketertiban kota dan kesejahteraan sosial sejatinya bukan dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan seiring. Kota akan benar-benar tertib bukan hanya karena jalanannya bebas dari PMKS, tetapi karena tidak ada lagi warga yang terpaksa turun ke jalan demi bertahan hidup.
Selama penanganan masih berfokus pada pemindahan, larangan, dan penertiban tanpa solusi sistemik, fenomena PMKS akan terus berulang seperti lingkaran yang tak berujung.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda, bukan sekadar menata ruang kota, melainkan menata sistem kehidupan. Bukan hanya menjaga keteraturan fisik, tetapi memastikan keadilan sosial yang nyata.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota bukanlah seberapa bersih jalan rayanya dari PMKS, melainkan seberapa sedikit warganya yang harus berdiri di persimpangan jalan untuk mempertahankan hidup. Wallahu a’lam bishshawab.
