Menyelamatkan Masa Depan Bangsa dari Jerat Narkoba

Oleh: Ashima Awfa
Aktivis Dakwah
LenSaMediaNews.Com–Indonesia patut bangga dengan status bonus demografi yang dulu berhasil mendongkrak Prancis menuju era ‘Renaisans’. Tidak terlalu muluk jika kita berharap pada titik ini agar Indonesia bisa segera bangkit dan berubah dari negara berkembang menjadi negara maju, bahkan memimpin dunia menuju perubahan revolusioner.
Namun sayang seribu sayang. Pemuda yang diharapkan andil besarnya banyak yang jatuh pada lubang narkoba. Sebuah zat yang dalam khazanah Islam disebut sebagai induk segala kejahatan. Bahkan, dalam tatanan hukum Indonesia, ia diposisikan sebagai ‘extra ordinary crime’.
Terakhir, 9 siswa SMP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengalami gejala yang diduga sakau setelah mengisap rokok elektrik atau vape. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis baru, yaitu Synthetic Cannabinoid dan Benzodiazepine (Benzo). (Kompas.com, 27-11-2025). Bahkan, menurut data dari BNN tahun 2024, lebih dari setengah kasus tindak pidana narkotika melibatkan remaja dan dewasa muda berusia 17-35 tahun.
Mirisnya, efek narkotika tidaklah kecil, baik terhadap kesehatan pengguna maupun sosial-masyarakat. Perlahan tapi pasti, pengguna narkoba akan mengalami halusinasi, depresi, gangguan jiwa, kejang, gangguan fungsi organ, hingga kematian.
Lebih parah dari itu, pikiran yang kosong dan kacau akibat narkoba menyebabkan pecandu tak mengenal sebab akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Asalkan hati senang dan nafsu terpuaskan, segala cara pun dihalalkan untuk mendapatkan sesuatu. Muncullah pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan lainnya, imbas dari kecanduan.
Alhasil, teman, keluarga, dan masyarakat sekitar ikut terimbas akibat perbuatan mereka. Teman pelaku pun rentan ‘tertular’ mengonsumsi narkoba juga lantaran penasaran, tak memiliki pemahaman terkait dampak negatif, ketiadaan akidah yang kokoh, serta lingkungan yang saling menasihati dan melindungi.
Masalah sistemis
Merajalelanya pecandu narkoba di kalangan pemuda tak bisa lepas dari pola pikir Kapitalisme-sekuler yang dianut negeri ini. Pola pikir ini mengedepankan keuntungan uang di atas kemaslahatan. Peredaran narkoba pun dianggap ‘menguntungkan’ alih-alih ‘merugikan’ karena menghasilkan cuan yang masuk ke dalam kantong pejabat yang turut andil.
Lebih mirisnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa bandar narkoba kadangkala berasal dari tubuh pejabat. Bandar dijebloskan ke penjara, namun bekerja sama dengan oknum pejabat dan mengedarkan lagi di rutan.
Negara terkesan meremehkan karena hanya merehabilitasi tapi ’emoh’ untuk memberantas tuntas. Buktinya, sangat jarang ada oknum yang tertangkap. Selama negara ini masih memakai sistem dan pola pikir kapitalis, maka masalah ini tak akan pernah tuntas
Islam Memberantas Habis Peredaran Narkoba
Dalam Islam, narkoba hukumnya haram, tidak bernilai, dan tidak sah diperjualbelikan. Ummu Salamah Ra berkata, “Rasulullah Saw telah melarang segala sesuatu yang memabukkan (muakir) dan melemahkan (mufattir).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Narkoba masuk ke dalam kategori ini. Berikut adalah solusi Islam untuk mencegah dan memberantas narkoba hingga ke dasarnya:
Pertama, ketakwaan setiap individu ditingkatkan dan dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan, memproduksi, bahkan menanam bahan baku narkoba adalah perbuatan haram yang mengundang murka-Nya. Takwa akan menjadi kontrol bagi setiap individu yang mencegah mereka untuk mengonsumsi apalagi memproduksinya.
Kedua, negara merekrut aparat penegak hukum dan pejabat yang bertakwa. Dengan demikian, mereka akan menegakkan hukum dengan adil dan dapat menjaga diri dari maksiat. Efeknya, tidak akan muncul mafia peradilan dan bandar narkoba di jajaran pejabat dan polisi.
Ketiga, Islam akan menghukum pengonsumsi dan semua yang terlibat dengan sanksi yang menjerakan bagi pelaku dan siapa pun yang menyaksikan. Kasus kejahatan terkait narkoba termasuk ta’zir, yakni hukuman yang ketentuannya diserahkan kepada Khalifah dan hakim.
Dalam kitab Nizamul ‘Uqubat fil Islam, pengguna narkoba yang baru sekali—selain direhabilitasi gratis—cukup disanksi ringan. Jika dilakukan berulang-ulang akan diberi sanksi berat. Bagi gembong narkoba, selain bermaksiat karena narkoba, mereka juga membahayakan masyarakat dengan kejahatannya. Gembong narkoba (produsen atau pengedar besar) layak dijatuhi hukuman yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati, dan tidak layak mendapat keringanan
Hanya dengan diterapkannya mekanisme syariah di ataslah kasus maraknya peredaran narkoba akan terhenti. Generasi muda penerus masa depan bangsa pun akan selamat dari jurang maut narkoba. Tunggu apa lagi? Masihkah kita berharap pada sistem Kapitalisme-sekuler yang menyuburkan narkoba dan enggan menggantinya dengan sistem Islam? Wallahu a’lam bishawab. [LM/ry].
