Meriayah Rakyat Tanpa Pamrih

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si
LenSa MediaNews_ Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja empat Badan Usaha Milik Daerahnya (BUMD) untuk periode 2021-2023 dan triwulan pertama 2024. Empat BUMD yang dievaluasi dalam rapat koordinasi (rakor) Senin 15 Juli 2024 adalah Perumda Tirta Pakuan, Bank Kota Bogor, Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan Perumda Trans Pakuan (PTP).
Penilaian kinerja keempat BUMD tersebut dilakukan terhadap aspek administrasi, teknis, keuangan, laba, sektor pengembangan dan inovasi. Dari keenam kriteria penilaian tersebut, aspek pengelolaan keuangan adalah yang paling menentukan sehat tidaknya kinerja BUMD tersebut. Dengan kinerja yang baik, BUMD diharapkan dapat memberikan laba yang terus meningkat terhadap pendapatan asli daerah (PAD) (megapolitan.antaranews.com, 15-07-2024).
Prestasi Tersemat, Kala Profit Mencuat
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa keempat BUMD tersebut dinilai sangat baik karena mampu memberikan sumbangan besar terhadap PAD. Kontribusi laba pada tahun 2024 adalah sebesar Rp29 miliar, dinyatakan melebihi target yang telah ditetapkan yaitu Rp28 miliar.
Capaian kinerja tersebut sesuai dengan target peran penting BUMD sebagai korporat pemerintah, disamping perannya sebagai pemberi layanan publik. Penjabat (Pj) Walikota Bogor Hery Antasari dalam rakor tersebut berpesan agar dalam menjalankan perannya sebagai korporat pemerintah, BUMD harus mencapai kemandirian finansial dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah (pemda). Namun demikian, dia mengingatkan bahwa karena bukan merupakan korporat murni, maka BUMD harus tetap mengutamakan perannya sebagai pelayan publik (jabarekspres.com, 27-07-2024).
BUMD memang menjadi salah satu sumber pemasukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pengelolaan urusan daerahnya. Skema ini merupakan ciri khas sistem kapitalis di mana negara dilegalkan mengambil keuntungan atas pelayanan publik yang diberikan pada rakyatnya. Hubungan antara negara dengan rakyatnya layaknya hubungan bisnis. Posisi penguasa dalam sistem ini adalah tujjar (pedagang) sementara rakyat merupakan konsumen yang diharapkan memberi kontribusi keuntungan kepada negara (Rahman, Muh. Fudhail. Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara Islam. Al-Iqtishad: Vol. V, No. 2, Juli 2013).
Negara Islam Meriayah Rakyat Tanpa Pamrih
Dalam Sistem Ekonomi Islam, fasilitas pelayanan publik adalah bagian dari kepemilikan umum; hak seluruh rakyat, baik muslim maupun bukan muslim (ahludz-dzimmah) untuk mendapatkan sebaik-baik manfaat dari pelayanan ini. Pembangunan wilayah termasuk dalam kepemilikan umum, sehingga harus dikelola negara dengan dana yang berasal dari kas negara (baitul mal). Dalam pengelolaan tersebut, negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun. Jika negara mendapatkan keuntungan dalam pengelolaan tersebut sebagai kompensasi atas apa yang menjadi kewajibannya, maka hal itu merupakan suatu kezaliman (alwaie.net, 09-10-2021).
Untuk memenuhi kebutuhan pokok (hajjah asasiyyah) rakyatnya, negara tentulah memerlukan pembiayaan yang sangat besar. Dan negara Islam mampu memenuhi semua pembiayaan tersebut secara mandiri lewat pengelolaan harta yang ada di baitul mal, sesuai dengan syariah.
Sumber pemasukan baitul mal berasal dari harta milik umum, harta milik negara dan zakat. Pos pemasukan harta milik umum dan negara mempunyai sumber melimpah. Sumber pemasukan pos harta milik umum di antaranya berasal dari barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas, kekayaan hutan, kekayaan di lautan, sungai, padang savana dan sebagainya. Sementara sumber pemasukan pos milik negara berasal dari fai, kharaj, jizyah, usyur dan khumus. Dari harta yang terdapat pada pos pemasukan milik negara dan umum ini, negara Islam mampu memenuhi seluruh hajjah asasiyyah rakyatnya (An-Nabhani, Taqiyuddin. 2015. Sistem Ekonomi Islam).
Penguasa dalam Sistem Islam ini merupakan pengurus rakyatnya (raa’in) yang menjalankan kewajiban melayani pengurusan rakyatnya sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada Allah taalaa, sehingga tidak mengambil keuntungan atau kompensasi sedikitpun. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Ahmad bahwa Imam (pemimpin) itu pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus. Penerapan pengurusan rakyat berdasarkan Sistem Islam sudah dicontohkan oleh para khulafaur rasyidin dan para khalifah setelahnya. Sistem paripurna ini terbukti mampu mewujudkan kehidupan rakyat yang adil, makmur dan sejahtera dalam 2/3 wilayah dunia selama 1300 tahun.
Islam adalah sistem penuh keadilan berasal dari yang Mahaadil, mengatur seluruh urusan umat tanpa pernah menzaliminya. Oleh karena itu sistem ini wajib untuk segera diterapkan dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyyah.
Maasyaa Allah, allahummanshuril bil Islam. Wallahu alam bishshawab.
